30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Irham Cs Diputus Pekan Depan

MEDAN- Kasus pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) oleh KPUD Sumut menjadi salah satu perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

DKPP sudah melakukan konfrontir kepada para Komisioner KPUD Sumut dan Tapteng. Pemeriksaan dilakukan secara teleconference di Mabes Polri dan Mapoldasu, serta pemeriksaan secara tatap muka. Begitu dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen yang diajukan pengadu, yang teradukan dinilai sudah cukup.

Rencananya akhir pekan ini atau awal pekan depan, DKPP sudah bisa memberikan kesimpulan atau putusan kepada Irham Buana Nasution Cs dari pihak KPUD Sumut.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Sementara, yang juga Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, di sela-sela acara sosialisasi dan kerjasama penegakan kode etik DKPP dengan Universitas HKBP Nomensen, di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan, Senin (10/12).
Pembacaan putusan itu baru akan digelar akhir pekan ini atau pada pekan depan, karena pihak DKPP belum memplenokan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Kami belum plenokan. Tapi secepatnya mungkin akhir pekan ini atau awal pekan depan,” ujar Hidayat yang juga mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini. Hidayat yang juga menjabat sebagai Ketua Panel Sidang Kode Etik DKPP yang menangani kasus tersebut mengaku tak bisa merinci kasus tersebut.

Akan tetapi, Hidayat sempat mengakui, saat pemecatan keempat Komisioner KPU Tapteng, saat itu dirinya menjabat ketua Bawaslu yang ikut merekomendasikan. “Saya akan coba objektif dalam masalah ini,” tukas Hidayat.

Dalam perkara yang menjadi laporan di DKPP, Hidayat mengungkapkan,  90 persen berkaitan masalah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  dan 80 persen adalah tahapan proses diskualifikasi pasangan calon yang diputuskan KPUD.

“Dari data 90 persen itu perkara Pilkada. Dari situ sekitar 80 persen adalah masalah tahapan pencalonan Pilkada,” dia menambahkan. Hidayat merinci, dari 70 kasus yang diproses DKPP,  ada 31 perkara dismissal, dan empat kasus lain dalam perbaikan pengaduan. (ari)

27 Penyelenggara Pemilu Yang Dipecat DKPP

  •     Tiga orang anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Tenggara
  •     Ketua KPU Depok
  •     Lima anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sulteng)
  •     Lima anggota KPU Tulangbawang, 5. Ketua Panwaslu DKI Jakarta
  •     Dua anggota Panwaslu Halmahera Tengah
  •     Ketua KPU Puncak
  •     Dua anggota KIP Aceh Tengah
  •    Dua anggota KPU Lumajang
  •    Lima anggota KPU Pamekasan.

 

MEDAN- Kasus pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) oleh KPUD Sumut menjadi salah satu perhatian Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

DKPP sudah melakukan konfrontir kepada para Komisioner KPUD Sumut dan Tapteng. Pemeriksaan dilakukan secara teleconference di Mabes Polri dan Mapoldasu, serta pemeriksaan secara tatap muka. Begitu dengan pemeriksaan saksi dan bukti dokumen yang diajukan pengadu, yang teradukan dinilai sudah cukup.

Rencananya akhir pekan ini atau awal pekan depan, DKPP sudah bisa memberikan kesimpulan atau putusan kepada Irham Buana Nasution Cs dari pihak KPUD Sumut.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Sementara, yang juga Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, di sela-sela acara sosialisasi dan kerjasama penegakan kode etik DKPP dengan Universitas HKBP Nomensen, di Hotel Madani, Jalan SM Raja, Medan, Senin (10/12).
Pembacaan putusan itu baru akan digelar akhir pekan ini atau pada pekan depan, karena pihak DKPP belum memplenokan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Kami belum plenokan. Tapi secepatnya mungkin akhir pekan ini atau awal pekan depan,” ujar Hidayat yang juga mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini. Hidayat yang juga menjabat sebagai Ketua Panel Sidang Kode Etik DKPP yang menangani kasus tersebut mengaku tak bisa merinci kasus tersebut.

Akan tetapi, Hidayat sempat mengakui, saat pemecatan keempat Komisioner KPU Tapteng, saat itu dirinya menjabat ketua Bawaslu yang ikut merekomendasikan. “Saya akan coba objektif dalam masalah ini,” tukas Hidayat.

Dalam perkara yang menjadi laporan di DKPP, Hidayat mengungkapkan,  90 persen berkaitan masalah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  dan 80 persen adalah tahapan proses diskualifikasi pasangan calon yang diputuskan KPUD.

“Dari data 90 persen itu perkara Pilkada. Dari situ sekitar 80 persen adalah masalah tahapan pencalonan Pilkada,” dia menambahkan. Hidayat merinci, dari 70 kasus yang diproses DKPP,  ada 31 perkara dismissal, dan empat kasus lain dalam perbaikan pengaduan. (ari)

27 Penyelenggara Pemilu Yang Dipecat DKPP

  •     Tiga orang anggota Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh Tenggara
  •     Ketua KPU Depok
  •     Lima anggota KPU Sulawesi Tenggara (Sulteng)
  •     Lima anggota KPU Tulangbawang, 5. Ketua Panwaslu DKI Jakarta
  •     Dua anggota Panwaslu Halmahera Tengah
  •     Ketua KPU Puncak
  •     Dua anggota KIP Aceh Tengah
  •    Dua anggota KPU Lumajang
  •    Lima anggota KPU Pamekasan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/