MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi premanisme di seputaran Jalan Multatuli Medan, personel reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang jukir liar yang kerap memeras warga dengan ancaman senjata tajam jenis pisau cuter.
Informasi diperoleh wartawan di mapolsek Medan Kota, Minggu (10/12) siang kemarin, jukir liar yang ditangkap karena meresahkan masyarakat tersebut diketahui bernama Arief Fadilah Harahap (36), warga Jalan Syahbandar Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima pihaknya, Sabtu (9/12) lalu dari pihak pengelola Restoran Miramar mengenai aksi premanisme pelaku yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat dengan ancaman sajam.
Pelaku juga dilaporkan kerap membuat keributan apabila permintaannya ditolak oleh masyarakat yang menjadi korban aksi premanismenya. Aksi tersebut bahkan dilakukan pelaku dengan todongan senjata tajam jenis pisau cuter yang selalu dibawa untuk mengancam korban.
Dari hasil penyelidikan pihaknya kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sabtu (9/12) malam di seputaran Jalan Multatuli Medan. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku bertepatan ketika melakukan pungutan liar parkir di lokasi tersebut.
Bersama sejumlah barang bukti aksi premanismenya, pelaku kemudian digelandang petugas yang turun ke lokasi penangkapan menuju mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lanjut. Hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku meminta uang dengan alasan iuran jaga malam atau parkir kendaraan.
“Pelaku kita amankan dari kawasan Jalan Multatuli Medan saat sedang melakukan kutipan liar parkir. Hasil interogasi, pelaku mengaku kerap meminta uang secara paksa dengan alasan uang jaga malam atau parkir kendaraan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ” pungkas Martuasah. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aksi premanisme di seputaran Jalan Multatuli Medan, personel reskrim Polsek Medan Kota membekuk seorang jukir liar yang kerap memeras warga dengan ancaman senjata tajam jenis pisau cuter.
Informasi diperoleh wartawan di mapolsek Medan Kota, Minggu (10/12) siang kemarin, jukir liar yang ditangkap karena meresahkan masyarakat tersebut diketahui bernama Arief Fadilah Harahap (36), warga Jalan Syahbandar Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diterima pihaknya, Sabtu (9/12) lalu dari pihak pengelola Restoran Miramar mengenai aksi premanisme pelaku yang meminta uang secara paksa kepada masyarakat dengan ancaman sajam.
Pelaku juga dilaporkan kerap membuat keributan apabila permintaannya ditolak oleh masyarakat yang menjadi korban aksi premanismenya. Aksi tersebut bahkan dilakukan pelaku dengan todongan senjata tajam jenis pisau cuter yang selalu dibawa untuk mengancam korban.
Dari hasil penyelidikan pihaknya kemudian berhasil mengetahui keberadaan tersangka, Sabtu (9/12) malam di seputaran Jalan Multatuli Medan. Petugas selanjutnya mengamankan pelaku bertepatan ketika melakukan pungutan liar parkir di lokasi tersebut.
Bersama sejumlah barang bukti aksi premanismenya, pelaku kemudian digelandang petugas yang turun ke lokasi penangkapan menuju mapolsek Medan Kota guna pemeriksaan lanjut. Hasil interogasi Polisi, pelaku mengaku meminta uang dengan alasan iuran jaga malam atau parkir kendaraan.
“Pelaku kita amankan dari kawasan Jalan Multatuli Medan saat sedang melakukan kutipan liar parkir. Hasil interogasi, pelaku mengaku kerap meminta uang secara paksa dengan alasan uang jaga malam atau parkir kendaraan. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ” pungkas Martuasah. (dvs/ila)