MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari produk makanan dan minuman yang nonhalal dan tak higienis. Dalam hal ini, Pemko Medan diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan peredaran produk nonhalal dan tak higienis di Kota Medan.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan 4, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan
Minggu (9/12).
Sebab sampai hari ini, menurut Eswin, pihaknya masih melihat adanya peredaran makanan dan minuman yang kehalalan dan higienis masih diragukan. “Jadi dengan adanya Satgas tersebut, masyarakat selaku konsumen bisa merasa nyaman dan aman jika membeli produk makanan, minuman di pasaran,” ujar Eswin yang duduk di Komisi B ini.
Karena menurutnya, penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. “Kita menyadari betapa pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat ketidakhalalan dan ketidakhigienisan suatu produk makanan/minuman, sehingga DPRD Medan merasa perlu pembuatan Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, dengan lahirnya Perda 10 tahun 2017 ini, dapat menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan halal dan higienisnya.
Apalagi Perda yang terdiri dari XII BAB dan 22 Pasal ini juga  memuat ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana, dan kewajiban. Seperti yang termaktub pada BAB VII pasal 15 pelaku usah diwajibkan berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi halal secara terang. Memisahkan barang dagangan halal dan tidak halal.Mencantumkan masa berlaku produk dagangan.
Sementara pada BAB VIII tentang larangan. Dalam pasal 16 disebutkan setiap pelaku usaha dilarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal. Mencantumkan label halal kadaluarsa serta pelarangan ketentuan berproduksi secara halal dan higienis.
Dengan demikian Perda ini, Â memiliki arti penting bagi masyarakat, sebab masyarakat akan merasa terlindungi dari produk makanan/minuman yang akan dikonsumsi. (adz/ila)