29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Terkait Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kontraktor Harus Diganti & Disanksi

Jembatan Sicanang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan menyarankan Pemko Medan mengganti kontraktor pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, yaitu PT Jaya Sukses Prima. Sebab, kontraktor tersebut telah gagal membangun jembatan sehingga membuat belasan ribu warga Kelurahan Sicanang terisolir dan terganggu aktifitas kehidupannya sehari-hari.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani menyatakan, dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa waktu lalu disarankan kontraktor yang membangun jembatan tersebut diganti. Selain itu, pemborong juga diberi sanksi tidak boleh ikut tender proyek infrastruktur Pemko Medan.

“Kita sarankan mereka jangan ikut lagi atau di-blacklist, sekalipun memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman dalam proyek infrastruktur jembatan,” kata Abdul Rani.

Menurut dia, Pemko Medan tidak hanya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pemborong. Melainkan, bagaimana progres pengerjaan yang dilakukan di lapangan. “Hasil rekomendasi memang belum disampaikan karena perlu dirapatkan internal terlebih dahulu untuk disusun secara tertulis. Namun, paling tidak seperti yang saya sampaikan tadi (diganti dan di-blacklist),” kata Abdul Rani.

Diutarakannya, tak hanya itu saja, Komisi D juga menyarankan Pemko Medan memberikan denda kepada PT Jaya Sukses Prima. Pasalnya, akibat gagal membangun, masyarakat Sicanang harus menelan kerugian secara ekonomi.

“Coba dihitung berapa kerugian yang harus ditanggung masyarakat Sicanang akibat robohnya jembatan itu? Apalagi, informasinya bukan kali pertama roboh. Makanya, ini juga harus menjadi pertimbangan sehingga ke depan tidak tidak terulang lagi seperti itu. Namun, denda yang akan diberikan kepada pemborong masih menunggu kajian dari Inspektorat (Pemko Medan),” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan yang dimintai pendapatnya mengatakan, robohnya jembatan itu karena faktor alam dan salah satunya tidak ada lagi hutan mangrove di sekitar jembatan karena telah berubah menjadi tambak.

“PT Jaya Sukses termasuk yang berpengalaman di bidang kontruksi jembatan. Mereka ada beberapa proyek pembangunan jembatan di beberapa daerah termasuk Nias dan Samosir. Namun, kali ini (roboh) terjadi karena faktor alam,” akunya.

Disebutkan Syahnan, proyek pembangunan tersebut bernilai kontrak Rp11 miliar lebih. Untuk pembayaran, PT Jaya Sukses Prima telah menerima sekitar 39 persen. “Pekerjaan jembatan itu akan ditender ulang dan dilanjutkan tahun depan. Untuk uang muka 39 persen, tergantung rekomendasi dari TP4D (Tim Pengendali Pembangunan Pemerintah Daerah) dan Inspektorat. Selain itu, rekomendasi Komisi D yang akan dijadikan bahan pertimbangan guna mengambil keputusan. Akan tetapi, kalau memang karena alam maka kemungkinan uang muka tidak bisa ditarik,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang sudah tiga kali roboh. Pertama kali, dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut amblas.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan berganti yakni PT Jaya Suskes Prima. Namun, pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. (ris/ila)

Jembatan Sicanang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan menyarankan Pemko Medan mengganti kontraktor pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, yaitu PT Jaya Sukses Prima. Sebab, kontraktor tersebut telah gagal membangun jembatan sehingga membuat belasan ribu warga Kelurahan Sicanang terisolir dan terganggu aktifitas kehidupannya sehari-hari.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani menyatakan, dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa waktu lalu disarankan kontraktor yang membangun jembatan tersebut diganti. Selain itu, pemborong juga diberi sanksi tidak boleh ikut tender proyek infrastruktur Pemko Medan.

“Kita sarankan mereka jangan ikut lagi atau di-blacklist, sekalipun memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman dalam proyek infrastruktur jembatan,” kata Abdul Rani.

Menurut dia, Pemko Medan tidak hanya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pemborong. Melainkan, bagaimana progres pengerjaan yang dilakukan di lapangan. “Hasil rekomendasi memang belum disampaikan karena perlu dirapatkan internal terlebih dahulu untuk disusun secara tertulis. Namun, paling tidak seperti yang saya sampaikan tadi (diganti dan di-blacklist),” kata Abdul Rani.

Diutarakannya, tak hanya itu saja, Komisi D juga menyarankan Pemko Medan memberikan denda kepada PT Jaya Sukses Prima. Pasalnya, akibat gagal membangun, masyarakat Sicanang harus menelan kerugian secara ekonomi.

“Coba dihitung berapa kerugian yang harus ditanggung masyarakat Sicanang akibat robohnya jembatan itu? Apalagi, informasinya bukan kali pertama roboh. Makanya, ini juga harus menjadi pertimbangan sehingga ke depan tidak tidak terulang lagi seperti itu. Namun, denda yang akan diberikan kepada pemborong masih menunggu kajian dari Inspektorat (Pemko Medan),” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan yang dimintai pendapatnya mengatakan, robohnya jembatan itu karena faktor alam dan salah satunya tidak ada lagi hutan mangrove di sekitar jembatan karena telah berubah menjadi tambak.

“PT Jaya Sukses termasuk yang berpengalaman di bidang kontruksi jembatan. Mereka ada beberapa proyek pembangunan jembatan di beberapa daerah termasuk Nias dan Samosir. Namun, kali ini (roboh) terjadi karena faktor alam,” akunya.

Disebutkan Syahnan, proyek pembangunan tersebut bernilai kontrak Rp11 miliar lebih. Untuk pembayaran, PT Jaya Sukses Prima telah menerima sekitar 39 persen. “Pekerjaan jembatan itu akan ditender ulang dan dilanjutkan tahun depan. Untuk uang muka 39 persen, tergantung rekomendasi dari TP4D (Tim Pengendali Pembangunan Pemerintah Daerah) dan Inspektorat. Selain itu, rekomendasi Komisi D yang akan dijadikan bahan pertimbangan guna mengambil keputusan. Akan tetapi, kalau memang karena alam maka kemungkinan uang muka tidak bisa ditarik,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang sudah tiga kali roboh. Pertama kali, dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut amblas.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan berganti yakni PT Jaya Suskes Prima. Namun, pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/