25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengangkatan Kasek Dinilai Langgar Permendikbud, Forum Musyarawah Calon Kasek Sumut Mengadu ke Komisi E

MENGADU: Forum Musyarawah Calon Kepsek Sumut saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut. Calon Kepsek Sumut mengenai pengangkatan guru menjadi kepsek yang dinilai melanggar Permendikbud, Selasa (10/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Musyawarah Calon Kepala Sekolah Sumatera Utara mengadukan persoalan pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah ke Komisi E DPRD Sumut, Selasa (10/12). Mereka menilai ada kejanggalan dalam mekanisme yang dijalankan Dinas Pendidikan Sumut.

Seorang guru SMAN 2 Medan, Oloan Pangaribuan mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi E bersama pihak Disdik Sumut, menyesalkan aturan yang diberlakukan instansi tersebut. Lantaran, ada guru yang diangkat sebagai kepala sekolah (Kasek) tetapi tidak dinyatakan lulus ujian memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Dirinya menduga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dilanggar.

“Dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18.356 Tahun 2018 diatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permen ini diduga dilanggar dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulanya ada 600 lebih guru yang mengikuti ujian seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Dari 600 orang itu, 53 guru yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku.

Ujian tersebut, kata dia, sudah setahun yang lalu. Namun, hingga kini ia dan rekan-rekannya yang dinyatakan lulus tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi kepsek. Malahan, yang tidak lulus seleksi diangkat menjadi kasek oleh Kepala Dinas Pendidikan, Arsyad Lubis. “Ada yang gagal ujian tetapi diangkat menjadi kepala sekolah, ini seakan mengabaikan peraturan yang ada, yaitu Permendikbud itu,” ujarnya.

Dirinya menduga adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan terhadap pengangkatan guru menjadi kepsek. “Saya menduga adanya permainan yang dilakukan untuk menjadi kepala sekolah ini,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E, Berkat Laoli juga menduga bahwa di Disdik Sumut masih ada mafia-mafia yang bermain untuk bisa mengangkat guru menjadi kasek. “Ada kemarin yang bilang sama saya bahwa ada yang bisa mengangkat kepala sekolah. Saya bertanggungjawab terhadap orang yang membisikkan kepada saya tentang itu,” bebernya.

Pihaknya juga menyesalkan hingga kini masih kesulitan berkomunikasi dengan Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis. “Kenapa kami WA dan telepon tidak dibalas, padahal kami ingin menyampaikan aspirasi kami,” ujarnya.

Menjawab ini, Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan pengangkatan guru menjadi kasek sebenarnya sudah sesuai regulasi. Sebab di Permendikbud tersebut masih diberi waktu sampai 2020. Setelah itu, barulah diberikan sanksi bagi kepsek yang tidak pernah mengikuti penguatan kepsek.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman forum supaya mereka bersabar, dan akan kita prioritaskan. Sama dengan Komisi A yang akan menyurati pak gubernur, agar memprioritaskan kawan-kawan di forum untuk pengangkatan,” katanya.

Sebenarnya, ungkap dia, pihaknya sudah mengangkat 14 orang kasek. Namun persyaratannya, ia meminta mesti ada usulan dari cabang dinas tentang nama-nama kepseknya. Sementara yang di cabdis menurut dia, tidak mungkin usulkan orang yang tidak ada di wilayahnya.

“Sebenarnya yang lulus-lulus ini untuk (kepsek) di Medan. Maka saya bilang persyaratannya, jika mereka mau ditempatkan bisa kami prioritaskan lebih cepat. Dan di Permendikbud sendiri masih membuka kesempatan itu hingga tahun depan,” katanya.

Diketahui, SE Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 18.356 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang HIIc; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali di TKJTKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TKlTKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, tidak pemah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pemah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepsek; memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9). (prn/ila)

MENGADU: Forum Musyarawah Calon Kepsek Sumut saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut. Calon Kepsek Sumut mengenai pengangkatan guru menjadi kepsek yang dinilai melanggar Permendikbud, Selasa (10/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Musyawarah Calon Kepala Sekolah Sumatera Utara mengadukan persoalan pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah ke Komisi E DPRD Sumut, Selasa (10/12). Mereka menilai ada kejanggalan dalam mekanisme yang dijalankan Dinas Pendidikan Sumut.

Seorang guru SMAN 2 Medan, Oloan Pangaribuan mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi E bersama pihak Disdik Sumut, menyesalkan aturan yang diberlakukan instansi tersebut. Lantaran, ada guru yang diangkat sebagai kepala sekolah (Kasek) tetapi tidak dinyatakan lulus ujian memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Dirinya menduga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dilanggar.

“Dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18.356 Tahun 2018 diatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permen ini diduga dilanggar dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulanya ada 600 lebih guru yang mengikuti ujian seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Dari 600 orang itu, 53 guru yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku.

Ujian tersebut, kata dia, sudah setahun yang lalu. Namun, hingga kini ia dan rekan-rekannya yang dinyatakan lulus tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi kepsek. Malahan, yang tidak lulus seleksi diangkat menjadi kasek oleh Kepala Dinas Pendidikan, Arsyad Lubis. “Ada yang gagal ujian tetapi diangkat menjadi kepala sekolah, ini seakan mengabaikan peraturan yang ada, yaitu Permendikbud itu,” ujarnya.

Dirinya menduga adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan terhadap pengangkatan guru menjadi kepsek. “Saya menduga adanya permainan yang dilakukan untuk menjadi kepala sekolah ini,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E, Berkat Laoli juga menduga bahwa di Disdik Sumut masih ada mafia-mafia yang bermain untuk bisa mengangkat guru menjadi kasek. “Ada kemarin yang bilang sama saya bahwa ada yang bisa mengangkat kepala sekolah. Saya bertanggungjawab terhadap orang yang membisikkan kepada saya tentang itu,” bebernya.

Pihaknya juga menyesalkan hingga kini masih kesulitan berkomunikasi dengan Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis. “Kenapa kami WA dan telepon tidak dibalas, padahal kami ingin menyampaikan aspirasi kami,” ujarnya.

Menjawab ini, Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan pengangkatan guru menjadi kasek sebenarnya sudah sesuai regulasi. Sebab di Permendikbud tersebut masih diberi waktu sampai 2020. Setelah itu, barulah diberikan sanksi bagi kepsek yang tidak pernah mengikuti penguatan kepsek.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman forum supaya mereka bersabar, dan akan kita prioritaskan. Sama dengan Komisi A yang akan menyurati pak gubernur, agar memprioritaskan kawan-kawan di forum untuk pengangkatan,” katanya.

Sebenarnya, ungkap dia, pihaknya sudah mengangkat 14 orang kasek. Namun persyaratannya, ia meminta mesti ada usulan dari cabang dinas tentang nama-nama kepseknya. Sementara yang di cabdis menurut dia, tidak mungkin usulkan orang yang tidak ada di wilayahnya.

“Sebenarnya yang lulus-lulus ini untuk (kepsek) di Medan. Maka saya bilang persyaratannya, jika mereka mau ditempatkan bisa kami prioritaskan lebih cepat. Dan di Permendikbud sendiri masih membuka kesempatan itu hingga tahun depan,” katanya.

Diketahui, SE Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 18.356 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang HIIc; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali di TKJTKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TKlTKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, tidak pemah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pemah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepsek; memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9). (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/