Menurutnya, wibawa pemerintah daerah setempat pun sampai kini belum terlihat. Sebab di lapangan berdasarkan pengamatan Organda, tetap saja penyelenggara aplikasi menambah rekrutmen sopir taksi online.
“Di Medan ini peraturan soal taksi online belum tegak. Kita pada prinsipnya mau untuk diremajakan, dan (program) itu memungkinkan buat dilakukan. Kita akan terima dan siap diremajakan kalau PM 108 tersebut dipatuhi pihak penyelenggara aplikasi,” ujar Mont.
Mont bahkan mengaku, saat ini untuk menjalankan bisnis angkutan massal ngeri-ngeri sedap dikarenakan belum tegaknya peraturan terhadap taksi online di lapangan. “Pemda setempat juga gak ada perhatian sekaitan hal ini. Padahal kami juga bagian dari masyarakat yang perlu mendapat perhatian,” katanya.
Sebelumnya, Pemko Medan mengaku telah melakukan upaya memininalisir konflik antara pihak Organda dan penyelenggara taksi online di Medan. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, Pemko Medan telah melakukan koordinasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumut dan telah dilakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, dimana telah disepakati semua pihak untuk melaksanakan peraturan dan ketentuan berlaku.
“Selanjutnya sesuai dengan Permenhub Nomor 108/2017, bahwa izin operasi angkutan online merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara Pemko hanya melaksanakan uji laik jalan terhadap armada angkutan online, yang sudah resmi terdaftar di badan usaha angkutan,” kata Akhyar.
Menurut Akhyar, pihaknya dalam hal ini tidak bisa berbuat banyak karena regulasi tersebut berasal dari pusat. Dimana semua ketentuan sudah diatur dalam Permenhub 108/2017, sebagai regulasi terbaru atas Permenhub sebelumnya. “Kewenangan kami sungguh terbatas. Bicara kuota, pajak dan sistem rekrutmennya diberikan dari provinsi. Paling tidak sesuai kewenangan pengawasan, secara bersama-sama dapat kami lakukan,” kata Akhyar.
Di sisi lain Pemko berharap, agar pihak transportasi konvensional ikut berbenah diri sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat, untuk menggunakan moda transportasi tersebut. Sebab perkembangan zaman dan teknologi selalu jalan bersamaan, untuk itu harus senantiasa memperbaiki kualitas pelayanan dan mengikuti perubahan yang terjadi. (prn/ila)