27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kodrat Shah Dua Kali Mangkir Panggilan Polda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Asprov PSSI Sumut, Kodrat Shah sudah dua kali mangkir pemanggilan penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Kamis (12/1). Kasus ini, tidak lepas buntut kisruh kepengurusan PSMS Medan.

“Yang bersangkutan kapasitas sebagai tersangka (Kodrat Shah) itu belum memenuhi undangan atau panggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan. Kemarin yang kedua,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan penasehat hukum Kodrat Shah kepada penyidik. Bahwa Kodrat Shah meminta untuk dijadwalkan ulang. “Kita selama kooperatif menyampaikan alasan dan sebagai macamnya. Tentu, penyidik juga akan lebih lues untuk menyesuaikan dengan kesediaan,” ucap Hadi.

Hadi meminta kepada Kodrat Shah yang juga Sekjen DPP Partai Hanura, untuk menjalani proses penyidikan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Namun kemudian status tersangka itu tentu ada konsekuensi yang harus dijalani. Artinya penyidik punya mekanisme apabila panggilan itu tidak hadir atau tidak datang. Nanti, kita tahapan dan mekanisme tim penyidik kita lihat,” jelas Hadi.

Disinggung apakah Kodrat Shah akan dijemput paksa? Hadi mengatakan, ada prosedur yang harus dilalui penyidik kepolisian sebelum menjemput paksa Kodrat Shah untuk diperiksa sebagai tersangka. “Nanti Kita tunggu (jemput paksa atau tidak ya. Dari hasil dua kali panggilan tim penyidik kita tunggu,” tutur Hadi.

Sementara itu, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi, Hadi mengungkapkan, dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa. “Kan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu sudah dalam proses pemberkasan. Pasti ada mekanismenya dari penyidik apa tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Hadi.

Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan laporan : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Kasus ini, berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.

Kodrat Shah memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu. Kasus ini, masih berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Dalam RUPS tersebut, digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022, lalu. Mengangkat Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan.

Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut, menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut itu, diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan, 51 persen saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimiliki oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo. Dengan begitu, Kodrat menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada. (gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Asprov PSSI Sumut, Kodrat Shah sudah dua kali mangkir pemanggilan penyidik Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Kamis (12/1). Kasus ini, tidak lepas buntut kisruh kepengurusan PSMS Medan.

“Yang bersangkutan kapasitas sebagai tersangka (Kodrat Shah) itu belum memenuhi undangan atau panggilan dari tim penyidik untuk dimintai keterangan. Kemarin yang kedua,” kata Hadi.

Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan penasehat hukum Kodrat Shah kepada penyidik. Bahwa Kodrat Shah meminta untuk dijadwalkan ulang. “Kita selama kooperatif menyampaikan alasan dan sebagai macamnya. Tentu, penyidik juga akan lebih lues untuk menyesuaikan dengan kesediaan,” ucap Hadi.

Hadi meminta kepada Kodrat Shah yang juga Sekjen DPP Partai Hanura, untuk menjalani proses penyidikan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Namun kemudian status tersangka itu tentu ada konsekuensi yang harus dijalani. Artinya penyidik punya mekanisme apabila panggilan itu tidak hadir atau tidak datang. Nanti, kita tahapan dan mekanisme tim penyidik kita lihat,” jelas Hadi.

Disinggung apakah Kodrat Shah akan dijemput paksa? Hadi mengatakan, ada prosedur yang harus dilalui penyidik kepolisian sebelum menjemput paksa Kodrat Shah untuk diperiksa sebagai tersangka. “Nanti Kita tunggu (jemput paksa atau tidak ya. Dari hasil dua kali panggilan tim penyidik kita tunggu,” tutur Hadi.

Sementara itu, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi, Hadi mengungkapkan, dalam proses pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa. “Kan pemeriksaan terhadap dua tersangka itu sudah dalam proses pemberkasan. Pasti ada mekanismenya dari penyidik apa tindakan yang akan dilakukan selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Hadi.

Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan laporan : LP / B / 966 / V / 2022 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Mei 2022, Pelapor atas nama Bambang Abimayu atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Kasus ini, berawal dari Kodrat Shah pemilik saham PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan menginstruksikan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi untuk mewakili manajemen PSMS Medan saat mengahadiri kongres PSSI di Bandung, 30 Mei 2022, lalu.

Kodrat Shah memiliki saham PSMS Medan 49 persen menunjuk Julius Raja (JR) alias King dan Fityan Hamdi (FH), mewakili manajemen PSMS ke Kongres PSSI di Bandung, beberapa waktu. Kasus ini, masih berkaitan dengan Hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.

Dalam RUPS tersebut, digelar di rumah dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022, lalu. Mengangkat Arifuddin Maulana, merupakan menantu dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama PT. Kinantan Medan Indonesia menaungi PSMS Medan.

Kodrat Shah juga menjabat Ketua MWP Pemuda Pancasila Sumut, menilai RUPS digelar di rumah dinas Gubernur Sumut itu, diduga melanggar peraturan. Ia pun, menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sedangkan, 51 persen saham klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Medan dimiliki oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Sedangkan, saat dilaksanakan RUPS mantan Pangkostrad itu, berada di Bali mengikuti acara Afirmasi Bangga Buatan Indonesia dihadiri langsung Presiden, Joko Widodo. Dengan begitu, Kodrat menyayangkan RUPS digelar tanpa dihadiri oleh pemegang saham mayoritas. Sehingga rapat tersebut, sangat besar melanggar peraturan yang ada. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/