28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bawaslu Medan Temukan 4.000 APK Melanggar Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024, termasuk pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap ruas jalan di Kota Medan.

Hasilnya, Bawaslu Kota Medan berhasil menemukan lebih dari 4.000 APK yang dipasang dengan melanggar aturan.

“Data terkait APK yang melanggar (di Kota Medan) sudah selesai kita tabulasi. Tercatat ada sekitar 4.000-an APK yang melanggar aturan yang kita temukan di Kota Medan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold kepada Sumut Pos, Jumat (12/1/2024).

Berangkat dari data tersebut, kata David, Bawaslu Kota Medan telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut secara mandiri.

“Surat imbauan untuk menertibkan sendiri APK tersebut sudah kita sampaikan ke masing-masing peserta pemilu. Nantinya kita akan melihat, apakah APK tersebut mereka tertibkan atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskan David, tak hanya kepada para peserta pemilu, pihaknya di Bawaslu Kota Medan juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan agar turut memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan dalam pemasangan APK.

“Kita juga sudah menyurati KPU Medan agar ikut memberikan imbauan supaya APK-APK (yang melanggar aturan) tersebut ditertibkan,” jelasnya.

Nantinya, ungkap David, apabila para peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK tersebut tidak juga mengindahkan imbauan yang disampaikan Bawaslu Medan dan KPU Medan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK-APK tersebut.

“Apabila nanti imbauan kita tidak diindahkan juga, barulah kita akan berkordinasi kepada stakeholder bagaimana untuk penertibannya,” ungkapnya.

Untuk itu, melalui media, David kembali mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik kepada setiap partai politik maupun para calon legislatif beserta tim sukses yang bekerja di lapangan untuk dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi setiap aturan yang ada di masa kampanye ini, termasuk terkait pemasangan APK.

“Mari sama-sama kita laksanakan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk APK yang sudah dipasang dengan melanggar aturan, kami imbau untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh para peserta pemilu melalui tim suksesnya masing-masing,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan mengaku terus melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024, termasuk pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap ruas jalan di Kota Medan.

Hasilnya, Bawaslu Kota Medan berhasil menemukan lebih dari 4.000 APK yang dipasang dengan melanggar aturan.

“Data terkait APK yang melanggar (di Kota Medan) sudah selesai kita tabulasi. Tercatat ada sekitar 4.000-an APK yang melanggar aturan yang kita temukan di Kota Medan,” ucap Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold kepada Sumut Pos, Jumat (12/1/2024).

Berangkat dari data tersebut, kata David, Bawaslu Kota Medan telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk segera menertibkan APK yang melanggar aturan tersebut secara mandiri.

“Surat imbauan untuk menertibkan sendiri APK tersebut sudah kita sampaikan ke masing-masing peserta pemilu. Nantinya kita akan melihat, apakah APK tersebut mereka tertibkan atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskan David, tak hanya kepada para peserta pemilu, pihaknya di Bawaslu Kota Medan juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan agar turut memberikan imbauan kepada para peserta pemilu yang melanggar aturan dalam pemasangan APK.

“Kita juga sudah menyurati KPU Medan agar ikut memberikan imbauan supaya APK-APK (yang melanggar aturan) tersebut ditertibkan,” jelasnya.

Nantinya, ungkap David, apabila para peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK tersebut tidak juga mengindahkan imbauan yang disampaikan Bawaslu Medan dan KPU Medan, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK-APK tersebut.

“Apabila nanti imbauan kita tidak diindahkan juga, barulah kita akan berkordinasi kepada stakeholder bagaimana untuk penertibannya,” ungkapnya.

Untuk itu, melalui media, David kembali mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik kepada setiap partai politik maupun para calon legislatif beserta tim sukses yang bekerja di lapangan untuk dapat bersikap kooperatif dengan mematuhi setiap aturan yang ada di masa kampanye ini, termasuk terkait pemasangan APK.

“Mari sama-sama kita laksanakan kampanye yang tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk APK yang sudah dipasang dengan melanggar aturan, kami imbau untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh para peserta pemilu melalui tim suksesnya masing-masing,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/