26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

RDP Membahas Apartemen De’Glass Residences, Rapat Tak Buahkan Hasil

RDP: Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP terkait Apartemen Glass Residences, Selasa (11/2).
RDP: Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP terkait Apartemen Glass Residences, Selasa (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi IV DPRD Medan terkait bangunan Apartemen De’Glass Residences di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Selasa (11/2) tak membuahkan hasil apapun. Pasalnya, warga yang keberatan tidak hadir saat itu.

Sedangkan menurut staf Komisi IV kepada Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tapi tidak ada yang menerima. “Kita memang sudah melayangkan surat kepada Bapak Silaen, tapi tidak ada yang menerima. Sampai staf kita pun berfoto di depan rumahnya,” kata Paul saat itu.

Direktur De’Glass Residences, Devi Marlin yang hadir saat itu memaparkan bahwa pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk memperbaiki seluruh kerusakan rumah warga saat proses pembangunan berlangsung seperti yang dikeluhkan masyarakat, baik di media maupun dalam laporan di Komisi IV DPRD Medan. Namun dikarenakan masyarakat yang keberatan sulit untuk dijalin komunikasi, akhirnya niat baik tersebut tidak menemukan titik temu.

“Hanya dua orang warga yang keberatan, dan kita sudah dilaporkan ke Poldasu, tapi kita sudah datang hasilnya tidak ada apa-apa. Untuk persoalan kerusakan kita mau memperbaiki, tapi mereka minta uang,” kata Devi.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat itu sempat mempertanyakan kerusakan apa yang ditimbulkan saat pembangunan apartemen De’Glass berlangsung.

“Berapa rumah yang rusak? Kalau ada yang rusak, saya lihat ada itikad baik dari pengembang untuk memperbaiki. Kita dengar penjelasan pihak terkait, semua tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” kata Paul jika dirinya sangat mendukung dunia investasi di Kota Medan, Selasa (11/2).

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS berharap kepada seluruh masyarakat dan Pemko Medan agar mengkaji lebih dahulu bangunan yang akan dibangun para investor di kota Medan.

“Kalau ada investor yang mau berinvestasi, jangan diprovokatori. Setiap permohonan pembangunan yang masuk, kita kaji lagi lebih dalam sebelum diberikan izin membangun. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sarannya.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Rizki Nugraha berharap peristiwa keberatan masyarakat atas bangunan De’Glass Residences tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di kota ini.

“Kalau berinvestasi di Kota Medan mengikuti aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu dihalang-halangi. Dan pembangunan di kota ini secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Perwakilan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan Jhon Lase menjelaskan, sejak 2018, pihaknya sudah mengeluarkan izin atas nama Abdul Muis.

“Setahu kami permasalahan De’Glass Residences tetap dengan pak Silaen (warga keberatan). Tapi semua persyaratan mereka (De’Glass Residences) untuk membangun apartemen ini sudah terpenuhi,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, Cahyadi, memperkuat pernyataan perwakilan BP2TSP Jhon Lase. Di mana ia mengatakan permasalahan antara masyarakat yang keberatan dengan manajemen De’Glass Residences sudah sejak lama.

“Dari segi perizinan dan tata ruang tidak ada masalah. Semua syarat terpenuhi, Amdal lalin dan Amdal lingkungannya. Jadi Tidak ada alasan kami untuk memberhentikan bangunan ini,” katanya. Akhirnya rapat ini ditutup tanpa ada keputusan apa pun saat itu. (map/ila)

RDP: Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP terkait Apartemen Glass Residences, Selasa (11/2).
RDP: Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP terkait Apartemen Glass Residences, Selasa (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi IV DPRD Medan terkait bangunan Apartemen De’Glass Residences di Jalan Gelas Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah, Selasa (11/2) tak membuahkan hasil apapun. Pasalnya, warga yang keberatan tidak hadir saat itu.

Sedangkan menurut staf Komisi IV kepada Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat tapi tidak ada yang menerima. “Kita memang sudah melayangkan surat kepada Bapak Silaen, tapi tidak ada yang menerima. Sampai staf kita pun berfoto di depan rumahnya,” kata Paul saat itu.

Direktur De’Glass Residences, Devi Marlin yang hadir saat itu memaparkan bahwa pihaknya sudah memiliki itikad baik untuk memperbaiki seluruh kerusakan rumah warga saat proses pembangunan berlangsung seperti yang dikeluhkan masyarakat, baik di media maupun dalam laporan di Komisi IV DPRD Medan. Namun dikarenakan masyarakat yang keberatan sulit untuk dijalin komunikasi, akhirnya niat baik tersebut tidak menemukan titik temu.

“Hanya dua orang warga yang keberatan, dan kita sudah dilaporkan ke Poldasu, tapi kita sudah datang hasilnya tidak ada apa-apa. Untuk persoalan kerusakan kita mau memperbaiki, tapi mereka minta uang,” kata Devi.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak saat itu sempat mempertanyakan kerusakan apa yang ditimbulkan saat pembangunan apartemen De’Glass berlangsung.

“Berapa rumah yang rusak? Kalau ada yang rusak, saya lihat ada itikad baik dari pengembang untuk memperbaiki. Kita dengar penjelasan pihak terkait, semua tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” kata Paul jika dirinya sangat mendukung dunia investasi di Kota Medan, Selasa (11/2).

Sementara itu anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Hendra DS berharap kepada seluruh masyarakat dan Pemko Medan agar mengkaji lebih dahulu bangunan yang akan dibangun para investor di kota Medan.

“Kalau ada investor yang mau berinvestasi, jangan diprovokatori. Setiap permohonan pembangunan yang masuk, kita kaji lagi lebih dalam sebelum diberikan izin membangun. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” sarannya.

Senada dengan itu, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya M Rizki Nugraha berharap peristiwa keberatan masyarakat atas bangunan De’Glass Residences tidak menghambat para investor yang ingin berinvestasi di kota ini.

“Kalau berinvestasi di Kota Medan mengikuti aturan yang berlaku, saya rasa tidak perlu dihalang-halangi. Dan pembangunan di kota ini secara tidak langsung dapat menyerap tenaga kerja yang cukup banyak,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Perwakilan Badan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kota Medan Jhon Lase menjelaskan, sejak 2018, pihaknya sudah mengeluarkan izin atas nama Abdul Muis.

“Setahu kami permasalahan De’Glass Residences tetap dengan pak Silaen (warga keberatan). Tapi semua persyaratan mereka (De’Glass Residences) untuk membangun apartemen ini sudah terpenuhi,” jelasnya.

Perwakilan Dinas Perkim dan Penata Ruang Kota Medan, Cahyadi, memperkuat pernyataan perwakilan BP2TSP Jhon Lase. Di mana ia mengatakan permasalahan antara masyarakat yang keberatan dengan manajemen De’Glass Residences sudah sejak lama.

“Dari segi perizinan dan tata ruang tidak ada masalah. Semua syarat terpenuhi, Amdal lalin dan Amdal lingkungannya. Jadi Tidak ada alasan kami untuk memberhentikan bangunan ini,” katanya. Akhirnya rapat ini ditutup tanpa ada keputusan apa pun saat itu. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/