27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kasus Narkoba Hingga Video Porno

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana periode November 2009 hingga Oktober 2010. Barang bukti yang dimusnakan tersebut mulai narkoba hingga VCD bajakan. Pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Medan, Jumat (11/3).

Dihadapan Muspida Plus Kota Medan, Kepala Kejari Medan, Raja Nafrizal menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini sebanyak 248,1 Kg dari 340 perkara, sabu-sabu sebanyak 9.531, 26 gram dari 647 perkara, ekstasi sebanyak 1.081 butir dari 30 perkara, erimin five sebanyak 6 butir dari 6 perkara, dan putawa 5,61 gram dari 1 perkara, selain itu ada sebanyak 2 buah spuit dan ketamine 1 perkara sebanyak 9.041 gram.

Tak hanya narkotika, sebutnya tapi barang bukti lainnya seperti perjudian sebanyak 395 perkara, VCD atu DVD porno 7 perkara  sebanyak 1.085 keping, uang palsu sebanyak 4 perkara diantaranya pecahaan Rp100 ribu sebanyak 61 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 578 lembar.

Dia juga merinci, perkaranya antara lain terkait pelanggaran hak cipta dan ada 7.300 keping VCD lagu bajakan, sebanyak 2.471 keping DVD lagu bajakan, musik MP-3 bajakan 4.480 keping, VCD P-2 bajakan  390 keping, CD/VCD/DVD program komputer bajakan 134 keping. Kemudian dua perkara pemalsuan merek dagang busi NGK 275 buah.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2009 sampai dengan oktober tahun 2010,” paparnya.
Sementara itu, di Polsekta Patumbak memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 20 Kilogram dari tangkapan Juni-Desember 2010.

Kapolsek Patumbak, Kompol SW Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Parulian Samosir menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai dengan amanat UU No.35/ 2009 tentang Narkotika. Dijelaskannya, pemusnahan ganja tersebut hasil tangkapan di wilayah hukumnya dengan tiga tersangka.  (rud/adl)

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana periode November 2009 hingga Oktober 2010. Barang bukti yang dimusnakan tersebut mulai narkoba hingga VCD bajakan. Pemusnahan ini digelar di halaman kantor Kejari Medan, Jumat (11/3).

Dihadapan Muspida Plus Kota Medan, Kepala Kejari Medan, Raja Nafrizal menyampaikan, barang bukti yang akan dimusnahkan ini sebanyak 248,1 Kg dari 340 perkara, sabu-sabu sebanyak 9.531, 26 gram dari 647 perkara, ekstasi sebanyak 1.081 butir dari 30 perkara, erimin five sebanyak 6 butir dari 6 perkara, dan putawa 5,61 gram dari 1 perkara, selain itu ada sebanyak 2 buah spuit dan ketamine 1 perkara sebanyak 9.041 gram.

Tak hanya narkotika, sebutnya tapi barang bukti lainnya seperti perjudian sebanyak 395 perkara, VCD atu DVD porno 7 perkara  sebanyak 1.085 keping, uang palsu sebanyak 4 perkara diantaranya pecahaan Rp100 ribu sebanyak 61 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 578 lembar.

Dia juga merinci, perkaranya antara lain terkait pelanggaran hak cipta dan ada 7.300 keping VCD lagu bajakan, sebanyak 2.471 keping DVD lagu bajakan, musik MP-3 bajakan 4.480 keping, VCD P-2 bajakan  390 keping, CD/VCD/DVD program komputer bajakan 134 keping. Kemudian dua perkara pemalsuan merek dagang busi NGK 275 buah.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2009 sampai dengan oktober tahun 2010,” paparnya.
Sementara itu, di Polsekta Patumbak memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja kering sebanyak 20 Kilogram dari tangkapan Juni-Desember 2010.

Kapolsek Patumbak, Kompol SW Siregar didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Parulian Samosir menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba ini sesuai dengan amanat UU No.35/ 2009 tentang Narkotika. Dijelaskannya, pemusnahan ganja tersebut hasil tangkapan di wilayah hukumnya dengan tiga tersangka.  (rud/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/