30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kasek SMAN 5 Bisa Dijerat Hukum

Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2011, bisa dijerat hukum. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (11/3). “Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana,” ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebutkan, dalam kasus seperti ini, yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.

Alasannya, sejak semula pihak panitia SNMPTN sudah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait pentingnya mengisi formulir online dengan jujur. “Yang bertanggung jawab kepala sekolahnya. Dia menggunakan kewenangannya dengan sengaja atau tidak sengaja memanipulasi skor,” terang Rochmat
Rochmat juga tidak bisa menerima alasan pihak sekolah, jika berdalih pengisian formulir diserahkan kepada orang lain yang punya keahlian di bidang IT. “Karena ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.

Sebelum ada penegasan dari Rochmat, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut. Menurut Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.

Karena itulah, Roder Nababan menilai, ada indikasi Rajab berupaya menutup-nutupi kasus ini, dengan menyalahkan alumni SMAN 5 Medan. Dia mencurigai, Rajab ingin membangun imej bahwa dirinya berhasil sebagai Kadisdik. “Karena ini menyangkut jabatan dia. Kalau semua bagus-bagus, dapat pujian dia dari wali kota,” duga Roder.

Pernyataan Rajab, menurut Roder, ternyata malah mencoreng wajah pendidikan di Kota Medan. “Salah satu nilai terpenting pendidikan itu kan kejujuran. Kalau kadisnya tidak jujur, ya wali kota harus menjatuhkan sanksi ke dia. Ini menyangkut citra pendidikan di Kota Medan,” kata Roder.
Pendapat yang sama disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan. Menurutnya, praktik kecurangan untuk mendongkrak nilai bukan saja terjadi saat pendaftaran jalur undangan SNMPTN, namun juga merebak saat Ujian Nasional (UN). “Saat UN pun, berbagai upaya dilakukan agar nilai siswa bisa tinggi. Karena dengan siswa-siswa di daerah itu punya nilai tinggi, pejabat terkait bisa dinilai berhasil. Padahal dengan kecurangan dan manipulasi,” ujar Ade.  (sam)

Kasus blacklist terhadap SMAN 5 Medan bisa berbuntut panjang. Kepala Sekolah yang menjabat saat pendaftaran jalur undangan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2011, bisa dijerat hukum. Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis layak dijatuhi sanksi oleh Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif LBH Sekolah Pusat, Roder Nababan, kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (11/3). “Pihak sekolah yang diduga kuat memanipulasi dokumen, bisa kena delik pidana,” ujar Roder Nababan. Aparat hukum, lanjutnya, bisa mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Seperti diberitakan, Sekretaris Panitia Pusat SNMPTN 2012 Rochmat Wahab saat dihubungi Sumut Pos dari Jakarta, Jumat (9/3) pekan lalu menyebutkan, dalam kasus seperti ini, yang bertanggung jawab adalah pihak kepala sekolah.

Alasannya, sejak semula pihak panitia SNMPTN sudah memberikan rambu-rambu yang tegas terkait pentingnya mengisi formulir online dengan jujur. “Yang bertanggung jawab kepala sekolahnya. Dia menggunakan kewenangannya dengan sengaja atau tidak sengaja memanipulasi skor,” terang Rochmat
Rochmat juga tidak bisa menerima alasan pihak sekolah, jika berdalih pengisian formulir diserahkan kepada orang lain yang punya keahlian di bidang IT. “Karena ini menyangkut siapa yang bertanggung jawab,” tegas Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.

Sebelum ada penegasan dari Rochmat, Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut. Menurut Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.

Karena itulah, Roder Nababan menilai, ada indikasi Rajab berupaya menutup-nutupi kasus ini, dengan menyalahkan alumni SMAN 5 Medan. Dia mencurigai, Rajab ingin membangun imej bahwa dirinya berhasil sebagai Kadisdik. “Karena ini menyangkut jabatan dia. Kalau semua bagus-bagus, dapat pujian dia dari wali kota,” duga Roder.

Pernyataan Rajab, menurut Roder, ternyata malah mencoreng wajah pendidikan di Kota Medan. “Salah satu nilai terpenting pendidikan itu kan kejujuran. Kalau kadisnya tidak jujur, ya wali kota harus menjatuhkan sanksi ke dia. Ini menyangkut citra pendidikan di Kota Medan,” kata Roder.
Pendapat yang sama disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan. Menurutnya, praktik kecurangan untuk mendongkrak nilai bukan saja terjadi saat pendaftaran jalur undangan SNMPTN, namun juga merebak saat Ujian Nasional (UN). “Saat UN pun, berbagai upaya dilakukan agar nilai siswa bisa tinggi. Karena dengan siswa-siswa di daerah itu punya nilai tinggi, pejabat terkait bisa dinilai berhasil. Padahal dengan kecurangan dan manipulasi,” ujar Ade.  (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/