29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

97 Honorer K-2 Tak Lulus P3K, Pemko Medan Tunggu Kebijakan Pusat

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 197 honorer K2 yang ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan, 100 orang dinyatakan lulus dan sisanya 97 orang lagi tidak lulus.

“Dari 197 pendaftar yang mengikuti ujian, yang lulus passing grade 100 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap saat ditemui wartawan usai acara Musrenbang RKPD Kota Medan 2020, Senin (11/3).

Sayangnya, Muslim tak bisa menyampaikan secara detail berapa tenaga guru dan tenaga penyuluh yang lulus. Dia beralasan, pengumuman yang lulus dan tidak lulus dijadwalkan akan diumumkan pada 14 Maret 2019. “Kita tunggulah (nama-namanya), karena kalau tidak salah hari Kamis (14/3) akan diumumkan,” kata Muslim.

Disinggung hak atau gaji yang akan diterima P3K nantinya, Muslim mengaku belum bisa memastikan. Dia beralasan belum ada aturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Pun begitu, lanjutnya, hak P3K setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun. “Informasinya begitu, P3K (gajinya) setara ASN. Tapi, belum tahu termasuk golongan apa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji P3K tidak jauh berbeda dengan ASN. Selain itu, juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan. “Memang P3K ini tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” tutur Irwan.

Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi benar-benar selesai. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan P3K oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan P3K ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer Kategori 2 (K2). (ris)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 197 honorer K2 yang ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan, 100 orang dinyatakan lulus dan sisanya 97 orang lagi tidak lulus.

“Dari 197 pendaftar yang mengikuti ujian, yang lulus passing grade 100 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap saat ditemui wartawan usai acara Musrenbang RKPD Kota Medan 2020, Senin (11/3).

Sayangnya, Muslim tak bisa menyampaikan secara detail berapa tenaga guru dan tenaga penyuluh yang lulus. Dia beralasan, pengumuman yang lulus dan tidak lulus dijadwalkan akan diumumkan pada 14 Maret 2019. “Kita tunggulah (nama-namanya), karena kalau tidak salah hari Kamis (14/3) akan diumumkan,” kata Muslim.

Disinggung hak atau gaji yang akan diterima P3K nantinya, Muslim mengaku belum bisa memastikan. Dia beralasan belum ada aturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Pun begitu, lanjutnya, hak P3K setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun. “Informasinya begitu, P3K (gajinya) setara ASN. Tapi, belum tahu termasuk golongan apa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji P3K tidak jauh berbeda dengan ASN. Selain itu, juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan. “Memang P3K ini tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” tutur Irwan.

Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi benar-benar selesai. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan P3K oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan P3K ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer Kategori 2 (K2). (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/