25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait Terminal Amplas & Pinangbaris, Komisi C Desak Kemenhub

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengurus Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Pinangbaris, paskadiambilalih pusat. Hal ini dikatakan anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

Zeira mengatakan, pihaknya akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih serius menangani masalah ini. Sebab, kedua terminal tersebut memang butuh perhatian serius dan cepat.

“Kami (Zeira mengaku, pihaknya telah berkali-kali meminta pemerintah pusat sebagai pengelola kedua terminal itu untuk segera direvitalisasi. Sejak dari 2017 katanya mau direvitalisasi, tapi sampai sekarang saya lihat tak ada perubahan. Kalau memang tak mampu mengelolanya, serahkan saja pada pemerintah provinsi, biar pemerintah provinsi yang mengelolanya,” kata dia.

Kata dia, dulu, pemerintah pusat menilai PAD yang didapatkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dari kedua terminal itu tidak jelas kemana. PAD yang dihasilkan kedua terminal itu katanya sampai Rp5 miliar, tapi kondisi kedua terminal itu kacau balau. “Nah sekarang apa? Setelah diambilalih oleh Kementerian Perhubungan, apa perubahannya? Sama saja, tidak ada perubahan. Jadi terbukti, sejak ditangani pemerintah pusat, kedua terminal itu tidak lebih baik,” kata Zeira Salim selaku anggota komisi C DPRD Sumut yang menangani masalah keuangan daerah, asset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah dan perusahaan patungan itu.

Sepertidiketahui, terminal Pinang baris dan terminal Amplas selama ini memang dikelola oleh Pemko Medan. Namun sesuai undang-undang No.23/2014 membuat Pemko Medan tidak berhak lagi untuk mengelola kedua terminal tipe I-A tersebut.

Sedangkan disisi lain, sampai saat ini, Kementerian Perhubungan yang mewakili pemerintah pusat tak kunjung mengambilalih pengelolaan terminal tersebut. Karena hal itu, terminal Pinangbaris dan Amplas menjadi tidak jelas pengelolaannya dan menjadi tidak jelas.

Pengambilalihan pengelolaan kedua terminal tersebut oleh pemerintah pusat dilakukan sejak November 2016. Hal itu mengakibatkan kota Medan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp.5 Miliar karena kedua terminal tersebut bukan lagi menjadi aset Pemko Medan. (mag-1/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengurus Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Pinangbaris, paskadiambilalih pusat. Hal ini dikatakan anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

Zeira mengatakan, pihaknya akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih serius menangani masalah ini. Sebab, kedua terminal tersebut memang butuh perhatian serius dan cepat.

“Kami (Zeira mengaku, pihaknya telah berkali-kali meminta pemerintah pusat sebagai pengelola kedua terminal itu untuk segera direvitalisasi. Sejak dari 2017 katanya mau direvitalisasi, tapi sampai sekarang saya lihat tak ada perubahan. Kalau memang tak mampu mengelolanya, serahkan saja pada pemerintah provinsi, biar pemerintah provinsi yang mengelolanya,” kata dia.

Kata dia, dulu, pemerintah pusat menilai PAD yang didapatkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dari kedua terminal itu tidak jelas kemana. PAD yang dihasilkan kedua terminal itu katanya sampai Rp5 miliar, tapi kondisi kedua terminal itu kacau balau. “Nah sekarang apa? Setelah diambilalih oleh Kementerian Perhubungan, apa perubahannya? Sama saja, tidak ada perubahan. Jadi terbukti, sejak ditangani pemerintah pusat, kedua terminal itu tidak lebih baik,” kata Zeira Salim selaku anggota komisi C DPRD Sumut yang menangani masalah keuangan daerah, asset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah dan perusahaan patungan itu.

Sepertidiketahui, terminal Pinang baris dan terminal Amplas selama ini memang dikelola oleh Pemko Medan. Namun sesuai undang-undang No.23/2014 membuat Pemko Medan tidak berhak lagi untuk mengelola kedua terminal tipe I-A tersebut.

Sedangkan disisi lain, sampai saat ini, Kementerian Perhubungan yang mewakili pemerintah pusat tak kunjung mengambilalih pengelolaan terminal tersebut. Karena hal itu, terminal Pinangbaris dan Amplas menjadi tidak jelas pengelolaannya dan menjadi tidak jelas.

Pengambilalihan pengelolaan kedua terminal tersebut oleh pemerintah pusat dilakukan sejak November 2016. Hal itu mengakibatkan kota Medan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp.5 Miliar karena kedua terminal tersebut bukan lagi menjadi aset Pemko Medan. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/