25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Suami Bakar Istri dan Anak

Pisah Ranjang, tak Diizinkan Mengasuh Anak

MEDAN-Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Culi Mahadi Batubara (41) tega membakar istrinya Sri Wahyuni (35) dan anaknya Karin Cahya Fatiah alias Kiki (12), saat tertidur lelap di dalam kamar rumah mertuanya di Jalan Sidorukun, Gang Sidoeleng No 13 Medan, Selasa (10/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, Culi yang sudah tiga bulan pisah ranjang dengan istrinya berangkat dari rumahnya di Jalan Jermal XV No 25 Medan menuju rumah  mertuanya. Begitu tiba, Culi memaksa istrinya agar anak ketiga mereka Celsea (2) ikut bersamanya. Namun istri dan ibu mertuanya menolak.

Akibatnya, Culi dan istrinya bertengkar. Culi kemudian keluar dari rumah mertuanya, sementara istrinya bersama anaknya Karin tidur di dalam kamar. Selang beberapa jam Culi kembali medatangi rumah mertuanya.

Culi mengambil bensin yang dijual ibu mertuanya. Culi masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar istri dan anaknya. Selanjutnya bensin di dalam botol plastik minuman itu disiramkan ke dinding kamar. Culi mengambil korek api di dalam kantong baju dan membakar dinding kamar rumah istirinya.

Dalam sekejap api membesar dan langsung menyambar ke kelambu. Saat itulah istrinya bersama anak pertamanya Karin Cahya Fatiah terbakar. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memadami api dengan alat seadanya. Untung api tidak membesar dan membakar seluruh bangunan rumah.

Akibatnya, istrinya dan anaknya Kiki mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan harus mendapat perawatan di RSU Imelda Medan.
Keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Polsekta Medan Timur yang mendapatkan laporan langsung membekuk Culi.

Pengakuan Dewi (15), kakak Karin, saat itu adiknya dan ibunya sedang di dalam kamar. Tiba-tiba bapaknya mereka datang dan marah-marah dengan ibunya.
“Bapak datang malam itu dan cekcok mulut dengan ibunya,” katanya.

“Tak berapa lama kemudian, bapak datang membawa bensin, kain dan mancis. Lalu bapak menyiramkan bensin itu ke dinding rumah dan dinding rumah yang terbuat dari papan itu terbakar,” sambungnya.

Culi saat ditemui Sumut Pos di ruang juru periksa Malposekta Medan Timur mengatakan, tega membakar karena kesal tidak dapat izin istrinya untuk merawat anaknya.

“Tidak dikasih aku merawat anakku yang paling kecil,” aku Culi Mahadi.
Pria yang bekerja sebagai supir itu mengaku sudah membina keluarga bersama istrinya selama 16 tahun, namun tiga bulan belakangan pisah ranjang.
Sayangnya, Culi tak mau membeber penyebab pisah ranjang. “Janganlah, itu pribadi ku,” ungkapnya.
“Yang pasti aku cuma minta anak ku saja, tapi aku dilarang mertua dan istiriku,” ujarnya.

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Ridwan mengatakan, pelaku masih diperiksa.
Menurutnya, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Udang-udangan KDRT No 23 Tahun 2004.

Sementara, Karin Cahya Fatiah Batubara saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Lantai V Ruang Sakura 508, RSU Imelda Medan. Hingga keamrin Karin belum sadarkan diri.
Karin mengalami luka bakar pada wajah sebelah kanan, kedua tangan dan kedua kakinya.

Humas RSU Imelda Medan, dr Walman R mengaku, sudah menangani pasien dan langsung memberikan pertolongan pertama. “Korban mengalami luka bakar 15 persen dan sudah dilakukan langkah-langkah penanganan dengan serius,” ungkapnya.(gus/jon)

Pisah Ranjang, tak Diizinkan Mengasuh Anak

MEDAN-Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi. Culi Mahadi Batubara (41) tega membakar istrinya Sri Wahyuni (35) dan anaknya Karin Cahya Fatiah alias Kiki (12), saat tertidur lelap di dalam kamar rumah mertuanya di Jalan Sidorukun, Gang Sidoeleng No 13 Medan, Selasa (10/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos, Culi yang sudah tiga bulan pisah ranjang dengan istrinya berangkat dari rumahnya di Jalan Jermal XV No 25 Medan menuju rumah  mertuanya. Begitu tiba, Culi memaksa istrinya agar anak ketiga mereka Celsea (2) ikut bersamanya. Namun istri dan ibu mertuanya menolak.

Akibatnya, Culi dan istrinya bertengkar. Culi kemudian keluar dari rumah mertuanya, sementara istrinya bersama anaknya Karin tidur di dalam kamar. Selang beberapa jam Culi kembali medatangi rumah mertuanya.

Culi mengambil bensin yang dijual ibu mertuanya. Culi masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar istri dan anaknya. Selanjutnya bensin di dalam botol plastik minuman itu disiramkan ke dinding kamar. Culi mengambil korek api di dalam kantong baju dan membakar dinding kamar rumah istirinya.

Dalam sekejap api membesar dan langsung menyambar ke kelambu. Saat itulah istrinya bersama anak pertamanya Karin Cahya Fatiah terbakar. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memadami api dengan alat seadanya. Untung api tidak membesar dan membakar seluruh bangunan rumah.

Akibatnya, istrinya dan anaknya Kiki mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan harus mendapat perawatan di RSU Imelda Medan.
Keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Polsekta Medan Timur yang mendapatkan laporan langsung membekuk Culi.

Pengakuan Dewi (15), kakak Karin, saat itu adiknya dan ibunya sedang di dalam kamar. Tiba-tiba bapaknya mereka datang dan marah-marah dengan ibunya.
“Bapak datang malam itu dan cekcok mulut dengan ibunya,” katanya.

“Tak berapa lama kemudian, bapak datang membawa bensin, kain dan mancis. Lalu bapak menyiramkan bensin itu ke dinding rumah dan dinding rumah yang terbuat dari papan itu terbakar,” sambungnya.

Culi saat ditemui Sumut Pos di ruang juru periksa Malposekta Medan Timur mengatakan, tega membakar karena kesal tidak dapat izin istrinya untuk merawat anaknya.

“Tidak dikasih aku merawat anakku yang paling kecil,” aku Culi Mahadi.
Pria yang bekerja sebagai supir itu mengaku sudah membina keluarga bersama istrinya selama 16 tahun, namun tiga bulan belakangan pisah ranjang.
Sayangnya, Culi tak mau membeber penyebab pisah ranjang. “Janganlah, itu pribadi ku,” ungkapnya.
“Yang pasti aku cuma minta anak ku saja, tapi aku dilarang mertua dan istiriku,” ujarnya.

Kapolsekta Medan Timur, Kompol Patar Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, AKP Ridwan mengatakan, pelaku masih diperiksa.
Menurutnya, akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan Udang-udangan KDRT No 23 Tahun 2004.

Sementara, Karin Cahya Fatiah Batubara saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Lantai V Ruang Sakura 508, RSU Imelda Medan. Hingga keamrin Karin belum sadarkan diri.
Karin mengalami luka bakar pada wajah sebelah kanan, kedua tangan dan kedua kakinya.

Humas RSU Imelda Medan, dr Walman R mengaku, sudah menangani pasien dan langsung memberikan pertolongan pertama. “Korban mengalami luka bakar 15 persen dan sudah dilakukan langkah-langkah penanganan dengan serius,” ungkapnya.(gus/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/