28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

“Bantulah Aku, Jangan Sampai Dipukuli”

Dedi Saputra alias Milo (30), terdakwa kasus narkoba Kejari Medan yang sempat kabur dan berhasil ditangkap di Pekanbaru, kemarin, mulai diliputi rasa takut. Ia takut dipukuli oleh para pengawal tahanan kejaksaan maupun pengawal tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

MEMELAS: Wajah Dedi Saputra memelas. Setelah berhasil ditangkap, kini Dedi dipenjara ketakutan dipukul petugas. //farida/sumut pos
MEMELAS: Wajah Dedi Saputra memelas. Setelah berhasil ditangkap, kini Dedi dipenjara ketakutan dipukul petugas. //farida/sumut pos

Semula Dedi menjadi buronan Kejari Medan karena melarikan diri saat akan menjalani sidang beberapa waktu lalu. Tapi tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkapnya, Rabu malam (10/4) sekira pukul 19.30 WIB di Kawasan Panam Km 3 Pekan Baru.
Kini Dedi sudah diselkan di tahanan Kejari Medan. Wajah Dedy amat sedih. Ia berkali-kali berbisik dan meminta tolong kepada wartawan yang ada di situ untuk membantunya agar ia tidak dipukuli para pengawal tahanan kejaksaan. “Minta tolong lah bantu aku jangan sampai diapa-apain sama pengawal tahanan. Karena nanti di Rutan pun aku pasti capek dipukuli. Tolonglah bantu aku,” pintanya kepada para wartawan.

Dirinya sempat bercerita, saat ditangkap oleh petugas ia tengah berdiri di depan rumah saudaranya. “Saya ditangkap semalam, ketika berdiri-diri di depan rumah saudara saya di Pekanbaru, sekitar pukul delapan malam. Tidak ada niat saya lari, ketika itu borgol saya longgar, jadi saya langsung melarikan diri. Saat itu saya kan dipakaikan borgol untuk dua orang. Jadi setelah lepas, saya langsung lari,” urainya dengan penuh penyesalan.

Dedi pun mengakui, pada saat ditangkap dirinya menyimpan narkotika jenis ganja. Namun katanya, daun ganja itu bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepada Dedi.

Pengakuan Dedi memang benar. Sebab, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala, pada saat Dedi ditangkap,  mereka langsung berkoordinasi dengan Kejati Pekanbaru. Kemudian, terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejati Pekanbaru. “Nah saat digeledah ternyata di celana dalam terdakwa ditemukan satu amplop ganja siap edar,” ujar Yunitri Sagala, Kamis (11/4) di Kejari Medan.

Dikatakan Yuni, pihaknya langsung melaporkan dengan pihak kepolisian terkait temuan itu. Dengan demikian perkara yang menjerat terdakwa menjadi dua. Setelah nanti usai menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan dan putusannya dinyatakan inckrah, maka Kejari Medan akan berkoordinasi dengan pihak di Pekan Baru untuk menangani perkara kepemilikan ganja Dedi.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan hakim PN Medan yang menyidangkan perkara ini. Jika tidak ada halangan, terdakwa akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi polisi, tuntutan dan kalau bisa langsung divonis. Tidak ada lagi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena sikapnya sudah mempersulit proses persidangan. Kalau bisa minggu depan perkaranya selesai,” urainya.

Yuni mengatakan, selama berada di Pekanbaru hampir satu pekan dirinya dan tim gabungan melakukan identifikasi terhadap terdakwa sejak dua hari terakhir. “Saya yang memimpin pencarian terdakwa. Dari Medan kami ada empat orang termasuk Nelson Manurung, Frengki Manurung, dan Charles Simanjuntak. Sementara dari Satgar Intelijen Kejagung ada sebanyak 13 orang. Polisi tidak ada dilibatkan dalam pencarian ini semua dari kejaksaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dedi Syahputra adalah terdakwa yang melarikan diri sesaat sebelum memulai persidangan di PN Medan, Rabu 13 Maret 2013 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dijerat dengan pasa 112 Jo 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (far)

Dedi Saputra alias Milo (30), terdakwa kasus narkoba Kejari Medan yang sempat kabur dan berhasil ditangkap di Pekanbaru, kemarin, mulai diliputi rasa takut. Ia takut dipukuli oleh para pengawal tahanan kejaksaan maupun pengawal tahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

MEMELAS: Wajah Dedi Saputra memelas. Setelah berhasil ditangkap, kini Dedi dipenjara ketakutan dipukul petugas. //farida/sumut pos
MEMELAS: Wajah Dedi Saputra memelas. Setelah berhasil ditangkap, kini Dedi dipenjara ketakutan dipukul petugas. //farida/sumut pos

Semula Dedi menjadi buronan Kejari Medan karena melarikan diri saat akan menjalani sidang beberapa waktu lalu. Tapi tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menangkapnya, Rabu malam (10/4) sekira pukul 19.30 WIB di Kawasan Panam Km 3 Pekan Baru.
Kini Dedi sudah diselkan di tahanan Kejari Medan. Wajah Dedy amat sedih. Ia berkali-kali berbisik dan meminta tolong kepada wartawan yang ada di situ untuk membantunya agar ia tidak dipukuli para pengawal tahanan kejaksaan. “Minta tolong lah bantu aku jangan sampai diapa-apain sama pengawal tahanan. Karena nanti di Rutan pun aku pasti capek dipukuli. Tolonglah bantu aku,” pintanya kepada para wartawan.

Dirinya sempat bercerita, saat ditangkap oleh petugas ia tengah berdiri di depan rumah saudaranya. “Saya ditangkap semalam, ketika berdiri-diri di depan rumah saudara saya di Pekanbaru, sekitar pukul delapan malam. Tidak ada niat saya lari, ketika itu borgol saya longgar, jadi saya langsung melarikan diri. Saat itu saya kan dipakaikan borgol untuk dua orang. Jadi setelah lepas, saya langsung lari,” urainya dengan penuh penyesalan.

Dedi pun mengakui, pada saat ditangkap dirinya menyimpan narkotika jenis ganja. Namun katanya, daun ganja itu bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepada Dedi.

Pengakuan Dedi memang benar. Sebab, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala, pada saat Dedi ditangkap,  mereka langsung berkoordinasi dengan Kejati Pekanbaru. Kemudian, terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejati Pekanbaru. “Nah saat digeledah ternyata di celana dalam terdakwa ditemukan satu amplop ganja siap edar,” ujar Yunitri Sagala, Kamis (11/4) di Kejari Medan.

Dikatakan Yuni, pihaknya langsung melaporkan dengan pihak kepolisian terkait temuan itu. Dengan demikian perkara yang menjerat terdakwa menjadi dua. Setelah nanti usai menjalani persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Medan dan putusannya dinyatakan inckrah, maka Kejari Medan akan berkoordinasi dengan pihak di Pekan Baru untuk menangani perkara kepemilikan ganja Dedi.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan hakim PN Medan yang menyidangkan perkara ini. Jika tidak ada halangan, terdakwa akan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi polisi, tuntutan dan kalau bisa langsung divonis. Tidak ada lagi hal-hal yang meringankan bagi terdakwa karena sikapnya sudah mempersulit proses persidangan. Kalau bisa minggu depan perkaranya selesai,” urainya.

Yuni mengatakan, selama berada di Pekanbaru hampir satu pekan dirinya dan tim gabungan melakukan identifikasi terhadap terdakwa sejak dua hari terakhir. “Saya yang memimpin pencarian terdakwa. Dari Medan kami ada empat orang termasuk Nelson Manurung, Frengki Manurung, dan Charles Simanjuntak. Sementara dari Satgar Intelijen Kejagung ada sebanyak 13 orang. Polisi tidak ada dilibatkan dalam pencarian ini semua dari kejaksaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dedi Syahputra adalah terdakwa yang melarikan diri sesaat sebelum memulai persidangan di PN Medan, Rabu 13 Maret 2013 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan terdakwa dijerat dengan pasa 112 Jo 127 ayat (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/