25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Program UHC Harus Jadi Jaminan Warga Medan Dapat Pelayanan Kesehatan Prima

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) wajib menerima pelayanan kesehatan prima. Sebab APBD Kota Medan telah menggelontorkan sebesar Rp200 Miliar lebih untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan, agar warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (4/2) di dua lokasi, yakni Jalan Chrysant blok B37 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal dan Jalan Perjuangan Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Untuk itu, Habiburrahman mengingatkan setiap Rumah Sakit untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatannya, sehingga tidak ada keluhan-keluhan seperti kamar penuh atau diminta pembayaran uang muka.

“Jadi tidak ada alasan rumah sakit atau puskesmas menolak pasien UHC, karena APBD yang membayar ke BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada pasien UHC dan BPJS gratis memang wajib dilakukan karena didalam Perda SKK Kota Medan telah diatur pada pasal 87 bahwa Pemko Medan dapat memberi sanksi pembekuan izin hingga penutupan izin rumah sakit,” ucapnya.

Untuk itu, politisi Partai Nasdem ini mengajak seluruh pihak pelayanan kesehatan dan warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan.

“Pahami tata cara penggunaan UHC ini, jika tidak dalam keadaan emergency masyarakat terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas dengan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu. Tapi kalau memang perlu tindakan di rumah sakit, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujarnya.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan serta diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.

Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) wajib menerima pelayanan kesehatan prima. Sebab APBD Kota Medan telah menggelontorkan sebesar Rp200 Miliar lebih untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan, agar warga Kota Medan bisa berobat ke puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Medan, Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (4/2) di dua lokasi, yakni Jalan Chrysant blok B37 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal dan Jalan Perjuangan Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Untuk itu, Habiburrahman mengingatkan setiap Rumah Sakit untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatannya, sehingga tidak ada keluhan-keluhan seperti kamar penuh atau diminta pembayaran uang muka.

“Jadi tidak ada alasan rumah sakit atau puskesmas menolak pasien UHC, karena APBD yang membayar ke BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan di rumah sakit kepada pasien UHC dan BPJS gratis memang wajib dilakukan karena didalam Perda SKK Kota Medan telah diatur pada pasal 87 bahwa Pemko Medan dapat memberi sanksi pembekuan izin hingga penutupan izin rumah sakit,” ucapnya.

Untuk itu, politisi Partai Nasdem ini mengajak seluruh pihak pelayanan kesehatan dan warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan.

“Pahami tata cara penggunaan UHC ini, jika tidak dalam keadaan emergency masyarakat terlebih dahulu berobat ke puskesmas terdekat. Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di puskesmas dengan diberikan pelayanan dasar terlebih dahulu. Tapi kalau memang perlu tindakan di rumah sakit, maka dokter di puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa KTP dan surat rujukan dari puskesmas itu, maka kita bisa mendapatkan pelayanan di RS,” ujarnya.

Diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dimuat ketentuan tentang edukasi, pencegahan dan pengobatan serta diatur hak dan kewajiban Pemko Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan.

Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/