MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui dinas terkait belum bisa berkomentar banyak mengenai robohnya bangunan ruko di Jalan Ringroad, tepatnya seberang Ringroad City Walk, Medan Sunggal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Qamarul Fatah beralasan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terkait ambruknya bangunan tersebut.
Sebab, peristiwa tersebut sudah ditangani aparat hukum. “Untuk menindaklanjutinya, kita masih menunggu pihak berwajib soal kenapa bangunan ini roboh,” katanya kepada wartawan, kemarin.
Pun begitu, Qamarul mengaku telah melakukan peninjauan ke lokasi untuk melihat kondisi bangunan dan rumah warga yang terimbas. Dari peninjauan tersebut, akan menyiapkan analisis yang nantinya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Medan.
“Dinas TRTB (sekarang Dinas Perkim-PR, Red) sedang memverifikasi, dari awal proses pembangunan kita harus tahu semuanya. Nanti dapat kesimpulan apa penyebabnya dan hal itu akan kita sampaikan dalam RDP dengan Komisi D (DPRD Medan),” akunya.
Terkait adanya dugaan robohnya bangunan disebabkan karena unsur kesengajaan, Qamarul belum bisa memastikan. Hal itu lantaran pihaknya belum mengetahui sejauh itu. “Belum tahu kita apa memang ada unsur kesengajaan. Pengawasan ada di Dinas Perkim, dan kita juga menunggu hasil penyelidikan polisi,” katanya lagi.
Menurut dia, jika bangunan tersebut sengaja dirobohkan, maka pihak pekerja proyek bisa dikenakan sanksi karena mengancam keselamatan warga sekitar. Namun, tidak dijelaskan sanksi apa yang dimaksud.
“Bisa saja memang bangunan ruko berdiri dengan menyalahi administrasi perizinan, karena sejumlah persyaratan teknis diduga ada yang menyalahi ketentuan. Tapi, kalau dari prosedur perizinan enggak ada masalah karena sifatnya administrasi. Tapi di dalam perizinan itu kan ada persyaratan-persyaratan teknis dan ini perlu masih dikaji kembali,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hingga kini belum memberikan keterangannya sedikitpun terkait hal ini.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Medan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas Perkim-PR Medan dan beberapa intansi terkait, mengenai peristiwa runtuhnya bangunan ruko tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengaku direncanakan RDP dilakukan pada Selasa (16/4) pekan depan. Dalam RDP itu, turut menghadirkan Torganda Manurung sebagai pihak yang menjadi korban atas runtuhnya bangunan ruko itu.
“Kasus seperti ini enggak boleh terjadi lagi, kita akan minta setiap proses konstruksi bangunan bertingkat di Medan ini diawasi, termasuk merobohkan sendiri dengan sengaja karena semua ada aturannya,” tegas dia. (ris/ila)