28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Tiga Anggota DPRD Medan Belum Lapor LHKPN

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingkat kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak 100 persen, ternyata bukan hanya di pejabat Pemko Medan saja. Namun, anggota DPRD Medan juga tak seluruhnya melaporkan LHKPN tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.id Kamis (11/4) pukul 18.30 WIB, dari 250 yang wajib melaporkan sebanyak 3 orang tercatat belum lapor LHKPN. Artinya, sebanyak 247 yang melaporkan dengan persentase 94 persen.

Adapun tiga anggota dewan yang belum tersebut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Fraksi PAN dan PKS hanya 4 yang lapor dari 5 yang diwajibkan. Sedangkan Fraksi Partai Hanura ada 3 yang lapor dari 4 yang diwajibkan.

Meski demikian, tingkat kepatuhannya merupakan salah satu yang tertinggi dengan persentase mencapai 94 persen. Namun, persentase itu masih kalah dibanding LHKPN DPRD Pakpak Bharat, DPRD Humbang Hasundutan, DPRD Tanjungbalai, DPRD Sibolga, DPRD Gunungsitoli dan DPRD Tapanuli Selatan. Keenam lembaga legislatif kabupaten/kota di Sumut itu mencapai 100 persen tingkat kepatuhannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyayangkan ada anggota dewan dari partainya tidak lapor LHKPN tepat waktu. Padahal, sudah diimbau jauh-jauh hari untuk melaporkannya. “Siapa dari PKS? Saya kurang tahu. Namun, kita imbau agar segera melaporkan LHKPN ke KPK meski tidak tepat waktu,” katanya yang dihubungi.

Diutarakan dia, dalam pelaporan harta dan kekayaan ini semestinya dilakukan di awal bukan menjelang atau akhir batas waktu. Sebab, jutaan orang yang mengakses website tersebut sehingga akan kesulitan.

“Pelaporan LHKPN kan bukan baru kali ini tapi sudah beberapa kali. Saya saja sampai dua kali gagal melaporkan karena banyak yang mengakses, sehingga saya memilih pada waktu dini hari. Oleh karenanya, kalau mau melaporkan pada awal waktu dan jangan di akhir-akhir,” sarannya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyatakan, pelaporan LHKPN bukan lagi merupakan hal yang sulit. Alasannya, bukan baru pertama kali dilakukan.

“Gak ada yang sulit kok, karena yang dilaporkan hanya harta dan kekayaan, bukan rincian nilai-nilai dari harta tersebut. Lagian, sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa enggak ada yang sulit,” katanya.

Diutarakan dia, sebagai pejabat publik pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi diri. Selain itu, anggota dewan merupakan bagian dari pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat luas. “LHKPN ini menjadi salah satu bukti legislatif transparan. Di samping itu, tidak ketinggalan teknologi karena melaporkannya secara online,” pungkasnya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingkat kepatuhan dalam melaporkan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak 100 persen, ternyata bukan hanya di pejabat Pemko Medan saja. Namun, anggota DPRD Medan juga tak seluruhnya melaporkan LHKPN tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.id Kamis (11/4) pukul 18.30 WIB, dari 250 yang wajib melaporkan sebanyak 3 orang tercatat belum lapor LHKPN. Artinya, sebanyak 247 yang melaporkan dengan persentase 94 persen.

Adapun tiga anggota dewan yang belum tersebut dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). Fraksi PAN dan PKS hanya 4 yang lapor dari 5 yang diwajibkan. Sedangkan Fraksi Partai Hanura ada 3 yang lapor dari 4 yang diwajibkan.

Meski demikian, tingkat kepatuhannya merupakan salah satu yang tertinggi dengan persentase mencapai 94 persen. Namun, persentase itu masih kalah dibanding LHKPN DPRD Pakpak Bharat, DPRD Humbang Hasundutan, DPRD Tanjungbalai, DPRD Sibolga, DPRD Gunungsitoli dan DPRD Tapanuli Selatan. Keenam lembaga legislatif kabupaten/kota di Sumut itu mencapai 100 persen tingkat kepatuhannya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyayangkan ada anggota dewan dari partainya tidak lapor LHKPN tepat waktu. Padahal, sudah diimbau jauh-jauh hari untuk melaporkannya. “Siapa dari PKS? Saya kurang tahu. Namun, kita imbau agar segera melaporkan LHKPN ke KPK meski tidak tepat waktu,” katanya yang dihubungi.

Diutarakan dia, dalam pelaporan harta dan kekayaan ini semestinya dilakukan di awal bukan menjelang atau akhir batas waktu. Sebab, jutaan orang yang mengakses website tersebut sehingga akan kesulitan.

“Pelaporan LHKPN kan bukan baru kali ini tapi sudah beberapa kali. Saya saja sampai dua kali gagal melaporkan karena banyak yang mengakses, sehingga saya memilih pada waktu dini hari. Oleh karenanya, kalau mau melaporkan pada awal waktu dan jangan di akhir-akhir,” sarannya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyatakan, pelaporan LHKPN bukan lagi merupakan hal yang sulit. Alasannya, bukan baru pertama kali dilakukan.

“Gak ada yang sulit kok, karena yang dilaporkan hanya harta dan kekayaan, bukan rincian nilai-nilai dari harta tersebut. Lagian, sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, saya rasa enggak ada yang sulit,” katanya.

Diutarakan dia, sebagai pejabat publik pelaporan LHKPN merupakan bentuk transparansi diri. Selain itu, anggota dewan merupakan bagian dari pejabat publik yang harus menjadi contoh bagi masyarakat luas. “LHKPN ini menjadi salah satu bukti legislatif transparan. Di samping itu, tidak ketinggalan teknologi karena melaporkannya secara online,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/