MEDAN-Puluhan pedagang informal di sejumlah titik di Kecamatan Medan Kota ditertibkan petugas Satpol PP Kota Medan, Kamis (10/5) siang.
Penertiban yang dilakukan sesuai dengan Perwal terhadap pedagang di kawasan Kecamatan Medan Kota. Selain itu, penertiban yang dilakukan juga tidak ada intimidasi ataupun hal-hal lain dari pihak manapun.
“Penertiban pedagang informal ini terus menerus kita laksanakan. Kita tidak ingin ada tanggapan bahwa pedagang informal dipelihara. Semua pedagang informal kita tertibkan supaya tidak tampak semrawut,” kata Camat Medan Kota, Parlindungan Nasution.
Dijelaskannya, penertiban pedagang informal merupakan salah satu program Wali Kota Medan yang ditindaklanjuti pihak kecamatan. Makanya, diminta kepada semua pedagang supaya dapat menjalankan Perwal tersebut untuk keindahan kota.
“Sebelum ditertibkan terlebih dahulu kita surati pedagang itu supaya membongkar lapak jualannya. Setelah beberapa hari kita tunggu tidak dibongkar, makanya dengan terpaksa kita bongkar sendiri,” ucapnya. Namun, lanjutnya, ada sebagian pedagang yang sudah menerima surat tidak juga membongkar sendiri lapaknya. Selain itu, pedagang yang sebelumnya telah dibongkar, tetapi kembali mendirikannya.
“Jadi semua kita bongkar. Tapi ada juga yang minta bongkar sendiri saat petugas tiba di lokasi. Ke depan kita tetap membongkar pedagang yang mendirikan lapak di badan jalan maupun drainase,” ucapnya.
Ketika disingung dengan adanya informasi bahwa Camat Medan Kota melakukan pemeliharaan terhadap pedagang informal dengan mendapat imbalan. Dan kemudian, para pedagang tetap bertahan berjualan di sejumlah titik di kawasan Kecamatan Medan Kota, Parlindungan langsung membantahnya.
Kasat Pol PP, Kriswan mengatakan, penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Samarinda, Jalan Juanda, dan Jalan Pelajar Timur. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota No 9 tahun 2008 tentang larangan berjualan di badan jalan maupun drainase. (adl)