26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Tiga Nelayan Sumut Dibebaskan

BELAWAN- Tiga orang nelayan tradisional asal Belawan dan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dibebaskan Polisi Maritim Diraja Malaysia. Ketiga nelayan itu sempat menjalani proses hukum selama empat bulan lamanya, tiba di tanah air melalui Pelabuhan Laut Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5).

Informasi diperoleh Sumut Pos, nelayan ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin serta dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negeri jiran itu pada Januari 2013 lalu.

Setelah menjalani proses hukum dan upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketiga nelayan diketahui bernama, Ahmad Fauzi Simatupang (29), Zulkifli (37), dan Mukhlis (32), dibebaskan.

Wakil Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Medan, Abdur Rahman membenarkan pemulangan ketiga nelayan itu. Dikatakannya, para nelayan itu kini telah berada di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

“Saat ini ketiga nelayan tradisional itu berada di Tanjung Pinang,”katanya.

Pembebasan terhadap ketiga nelayan atas kerja keras KKP dibantu Dubes RI di Malaysia. Namun, nelayan itu harusmenjalaniproseshokumdisanakemudiandipulangkan ke Indonesia.

Ketiga nelayan itu belum bisa dikembalikan keluarganya masing-masing, karena posisi mereka masih Tanjung Pinang. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses oleh petugas KKP.”nelayan asal Deliserdang mengalami gangguan kejiwaan,” ungkapnya. (rul)

BELAWAN- Tiga orang nelayan tradisional asal Belawan dan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang dibebaskan Polisi Maritim Diraja Malaysia. Ketiga nelayan itu sempat menjalani proses hukum selama empat bulan lamanya, tiba di tanah air melalui Pelabuhan Laut Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Sabtu (11/5).

Informasi diperoleh Sumut Pos, nelayan ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa izin serta dituduh melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negeri jiran itu pada Januari 2013 lalu.

Setelah menjalani proses hukum dan upaya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketiga nelayan diketahui bernama, Ahmad Fauzi Simatupang (29), Zulkifli (37), dan Mukhlis (32), dibebaskan.

Wakil Ketua DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Medan, Abdur Rahman membenarkan pemulangan ketiga nelayan itu. Dikatakannya, para nelayan itu kini telah berada di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

“Saat ini ketiga nelayan tradisional itu berada di Tanjung Pinang,”katanya.

Pembebasan terhadap ketiga nelayan atas kerja keras KKP dibantu Dubes RI di Malaysia. Namun, nelayan itu harusmenjalaniproseshokumdisanakemudiandipulangkan ke Indonesia.

Ketiga nelayan itu belum bisa dikembalikan keluarganya masing-masing, karena posisi mereka masih Tanjung Pinang. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses oleh petugas KKP.”nelayan asal Deliserdang mengalami gangguan kejiwaan,” ungkapnya. (rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/