24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Ayam Haram Dijual di Supermarket

JAKARTA- Ini pengungkapan fakta penting bagi konsumen yang sering membeli daging ayam di supermarket besar dan pasar retail besar di Indonesia. Sebagian besar daging ayam yang dijual di supermarket atau retail modern tidak halal alias haram.

Penjual ayam potong di pasar
Penjual ayam potong di pasar

Fakta itu diungkap Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade Zulkarnain dalam perbincangan dengan redaksi Rakyat Merdeka (Grup Sumut Pos) Minggu malam (11/5). Ade Zulkarnain mengatakan bahwa mereka telah mengamati hal ini dalam tiga tahun terakhir dan telah melaporkannya ke sejumlah lembaga terkait. Namun sejauh ini belum ada tindakan yang berarti sama sekali.

“Produk daging ayam lokal di retail modern atau supermarket dan hypermarket sebagian besar tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fatwa MUI 12/2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal,” ujar Ade M Zulkarnain.

“Kami mengamati hal ini secara intensif di pasar retail modern di Jakarta.

Juga di Bandung, Surabaya dan Makassar,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Zulkarnain tidak menyebut kondisi yang sama terjadi di kota Medan. Dia juga mengatakan, Senin (12/5) hari ini, Himpuli akan kembali melaporkan hal ini ke sejumlah lembaga. Selain Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mereka juga akan membawa masalah ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Ade Zulkarnain, masalah utama dari persoalan ini karena sebagian besar pemasok daging ayam di retail modern tidak memiliki sertifikat juru sembelih serta tidak dipotong di rumah potong yang memenuhi standar sertifikasi sebagaimana yang diwajibkan UU.

Khusus untuk Jakarta, Ade Zulkarnain menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki produk hukum yang mengatur hal ini, yakni Perda 4/2007. Sayangnya Perda tersebut tidak jalan. “Tahun lalu Wagub Basuki T. Purnama dalam pertemuan dengan Dirjen Peternakan serta asosiasi-asosiasi perunggasan berjanji akan tegas dalam menjalankan Perda itu. Tapi tampaknya belum juga tegas,” demikian Ade Zulkarnain.

Medan Aman

Ketua MUI Medan, Prof DR Mohd Hatta MA mengatakan pihaknya sudah banyak mengeluarkan sertifikat halal untuk penjual ayam yang disembelih dan diperdagangkan di swalayan. Namun itu tetap menjadi konsentrasi mereka untuk terus mengawasi produk ayam di tiap swalayan. “Terutama barang yang layak dikonsumsi. Tidak ada satu pun swalayan yang menjual barang tak layak dikonsumsi,” ucapnya.

Hatta mengingatkan, swalayan sekarang harus dapat memberikan petunjuk kepada masyarakat untuk membedakan mana barang halal dan haram. Hal tersebut guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, agar pemilik swalayan untuk tidak selalu mencari keuntungan terus tanpa memikirkan konsumen.

Dia menyatakan, bimbingan dari MUI Medan selalu terus diberikan kepada penyembelih ayam dan produsen hewan sembelih secara halal. “Termasuk di pasar-pasar tradisional di Kota Medan,” imbuhnya.

Hatta berpesan agar umat muslim kritis terhadap barang yang dibelinya di swalayan. Menurutunya, banyak sekarang barang yang haram dan halal disatukan tanpa harus membedakan tempatnya.

“Selalu kritis lah pesannya kepada umat dan kalau bisa komplen dan protes. Kenapa barang yang haram dan halal dijual berdekatan, sebutnya. (dem/jpnn/mag-9/tom)

JAKARTA- Ini pengungkapan fakta penting bagi konsumen yang sering membeli daging ayam di supermarket besar dan pasar retail besar di Indonesia. Sebagian besar daging ayam yang dijual di supermarket atau retail modern tidak halal alias haram.

Penjual ayam potong di pasar
Penjual ayam potong di pasar

Fakta itu diungkap Ketua Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli), Ade Zulkarnain dalam perbincangan dengan redaksi Rakyat Merdeka (Grup Sumut Pos) Minggu malam (11/5). Ade Zulkarnain mengatakan bahwa mereka telah mengamati hal ini dalam tiga tahun terakhir dan telah melaporkannya ke sejumlah lembaga terkait. Namun sejauh ini belum ada tindakan yang berarti sama sekali.

“Produk daging ayam lokal di retail modern atau supermarket dan hypermarket sebagian besar tidak memenuhi ketentuan halal dan sehat sebagaimana yang diwajibkan dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Fatwa MUI 12/2009 tentang Sertifikasi Penyembelihan Halal,” ujar Ade M Zulkarnain.

“Kami mengamati hal ini secara intensif di pasar retail modern di Jakarta.

Juga di Bandung, Surabaya dan Makassar,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Zulkarnain tidak menyebut kondisi yang sama terjadi di kota Medan. Dia juga mengatakan, Senin (12/5) hari ini, Himpuli akan kembali melaporkan hal ini ke sejumlah lembaga. Selain Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, mereka juga akan membawa masalah ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Menurut Ade Zulkarnain, masalah utama dari persoalan ini karena sebagian besar pemasok daging ayam di retail modern tidak memiliki sertifikat juru sembelih serta tidak dipotong di rumah potong yang memenuhi standar sertifikasi sebagaimana yang diwajibkan UU.

Khusus untuk Jakarta, Ade Zulkarnain menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki produk hukum yang mengatur hal ini, yakni Perda 4/2007. Sayangnya Perda tersebut tidak jalan. “Tahun lalu Wagub Basuki T. Purnama dalam pertemuan dengan Dirjen Peternakan serta asosiasi-asosiasi perunggasan berjanji akan tegas dalam menjalankan Perda itu. Tapi tampaknya belum juga tegas,” demikian Ade Zulkarnain.

Medan Aman

Ketua MUI Medan, Prof DR Mohd Hatta MA mengatakan pihaknya sudah banyak mengeluarkan sertifikat halal untuk penjual ayam yang disembelih dan diperdagangkan di swalayan. Namun itu tetap menjadi konsentrasi mereka untuk terus mengawasi produk ayam di tiap swalayan. “Terutama barang yang layak dikonsumsi. Tidak ada satu pun swalayan yang menjual barang tak layak dikonsumsi,” ucapnya.

Hatta mengingatkan, swalayan sekarang harus dapat memberikan petunjuk kepada masyarakat untuk membedakan mana barang halal dan haram. Hal tersebut guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, agar pemilik swalayan untuk tidak selalu mencari keuntungan terus tanpa memikirkan konsumen.

Dia menyatakan, bimbingan dari MUI Medan selalu terus diberikan kepada penyembelih ayam dan produsen hewan sembelih secara halal. “Termasuk di pasar-pasar tradisional di Kota Medan,” imbuhnya.

Hatta berpesan agar umat muslim kritis terhadap barang yang dibelinya di swalayan. Menurutunya, banyak sekarang barang yang haram dan halal disatukan tanpa harus membedakan tempatnya.

“Selalu kritis lah pesannya kepada umat dan kalau bisa komplen dan protes. Kenapa barang yang haram dan halal dijual berdekatan, sebutnya. (dem/jpnn/mag-9/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/