26.7 C
Medan
Tuesday, June 4, 2024

Tersangka Cabul Anak Dibebaskan

MEDAN-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Medan telah mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, M Sukiman alias Acek (48) warga Jalan Tanjung X Lingkungan XII, No 186 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, anehnya penyidik tidak menahan atau membiarkan tersangka bebas berkeliaran.

Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis menyatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus perkara tersangka kasus pencabulan ini Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan). Guru privat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, kita juga telah memeriksa saksi-saksi dan korban sendiri yang diduga menjadi korban pencabulan itu maka dari itu berkasnya sudah kita limpahkan,” kata Uli akhir pekan lalu ketika ditemui kru koran ini di Mapolresta Medan.

Saat ditanya mengapa guru privat itu tidak ditahan walaupun ia sudah menjadi tersangka, Uli menjawab yang bersangkutan hanya wajib lapor. Namun, ia tidak menjelaskan alasannya kenapa tersangka tidak ditahan. “Untuk lebih jelasnya tanya sama Kasat Reskrim ya,” katanya sembari berlalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi mengapa tersangka tidak ditahan, mengaku tidak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan. Calvijn beralasan, daripada ditahan pihaknya kena efek hukumnya lebih baik dilengkapi dulu berkas perkara.

“Kita yakin tersangka kooperatif. Kita tidak menahannya karena masih ragu. Alat bukti memang ada dan saksi lebih dari dua. Kita tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Namun, yang penting bekasnya sudah kita serahkan dulu ke jaksa dan bila ada kekurangan di situ baru kita lengkapi,” katanya.

Disinggung kemungkinan tersangka akan kabur atau mengulangi perbuatannya, Calvijn mengaku tidak mau berandai-andai. Tetapi yang penting tersangka wajib lapor. “Jika tersangka kabur makan hukumannya akan berat. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas ,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, UPPA Satuan Reskrim Polresta Medan melepas seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku tidak lain adalah seorang oknum guru privat les korban, M Sukiman alias Acek (48) warga Jalan Tanjung X Lk XII, No. 186 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Kepala Pelayanan Hukum Komnas Pokja Perlindungan Anak Kota Medan, Sumantri, SH, menjelaskan, pada Rabu (25/4) kemarin datang 3 orang tua korban dari 4 orang yang mengalami pencabulan ke Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kelompok Kerja (Pokja) Kota Medan, Jalan Sakti Lubis.

Mereka masing-masing, Kartini (36) warga Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan nama anak Tan (9); Khalidah Nasution (40) warga Pasar I Tengah, Marelan dengan nama anak Sar (8,5); dan Novarida (33) warga Jalan Baut Gang Amal Lingkungan II, Tanah Enam Ratus, dengan nama anak An (8).

“Kejadiannya sekitar Januari hingga Maret 2014 di rumah kontrakan pelaku Jalan Deli Indah Blok III, Kec. Medan Barat ketika mengajarkan les privat. Pelaku memangku, mencium, meraba dan memasukkan tangan ke alat kelamin korban,” ungkapnya kepada Sumut Pos di Mapolresta Medan, Sabtu (26/4) siang.

Sumantri menuturkan, pelaku ini hanya sebatas guru les privat para korban. “Menurut informasinya, pelaku merupakan WNI keturunan Cina-Singapur,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bukti visum memang selaput dara tidak pecah tapi alat kelamin korban mengalami kemerah-merahan. “Pelaku ini sekarang wajib lapor sampai proses penyelidikan kasusnya tuntas,” kata Sumantri.

Informasi yang diterima, pelaku sudah ditangkap tetapi tidak berapa lama dibebaskan pada Jumat (25/4) sore.

Salah seorang ibu korban, Tin, menyebutkan, memang hasil visum dari RSUD Pirngadi Medan utuh tetapi daerah sekitar pinggiran kemaluan anaknya mengalami iritasi seperti kemerah-merahan. “Kami merasa kecewa, kok pelaku sudah dibebaskan. Polisi berdalih tidak ada saksi yang melihat. Jadi, di mana kami cari keadilan, orang yang mencabuli anak kami tidak ditangkap,” ucapnya sembari menangis.(mag-8/azw)

MEDAN-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Medan telah mengirim berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, M Sukiman alias Acek (48) warga Jalan Tanjung X Lingkungan XII, No 186 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, anehnya penyidik tidak menahan atau membiarkan tersangka bebas berkeliaran.

Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis menyatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus perkara tersangka kasus pencabulan ini Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan). Guru privat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, kita juga telah memeriksa saksi-saksi dan korban sendiri yang diduga menjadi korban pencabulan itu maka dari itu berkasnya sudah kita limpahkan,” kata Uli akhir pekan lalu ketika ditemui kru koran ini di Mapolresta Medan.

Saat ditanya mengapa guru privat itu tidak ditahan walaupun ia sudah menjadi tersangka, Uli menjawab yang bersangkutan hanya wajib lapor. Namun, ia tidak menjelaskan alasannya kenapa tersangka tidak ditahan. “Untuk lebih jelasnya tanya sama Kasat Reskrim ya,” katanya sembari berlalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak yang dikonfirmasi mengapa tersangka tidak ditahan, mengaku tidak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan. Calvijn beralasan, daripada ditahan pihaknya kena efek hukumnya lebih baik dilengkapi dulu berkas perkara.

“Kita yakin tersangka kooperatif. Kita tidak menahannya karena masih ragu. Alat bukti memang ada dan saksi lebih dari dua. Kita tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Namun, yang penting bekasnya sudah kita serahkan dulu ke jaksa dan bila ada kekurangan di situ baru kita lengkapi,” katanya.

Disinggung kemungkinan tersangka akan kabur atau mengulangi perbuatannya, Calvijn mengaku tidak mau berandai-andai. Tetapi yang penting tersangka wajib lapor. “Jika tersangka kabur makan hukumannya akan berat. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas ,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, UPPA Satuan Reskrim Polresta Medan melepas seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku tidak lain adalah seorang oknum guru privat les korban, M Sukiman alias Acek (48) warga Jalan Tanjung X Lk XII, No. 186 Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Kepala Pelayanan Hukum Komnas Pokja Perlindungan Anak Kota Medan, Sumantri, SH, menjelaskan, pada Rabu (25/4) kemarin datang 3 orang tua korban dari 4 orang yang mengalami pencabulan ke Kantor Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Kelompok Kerja (Pokja) Kota Medan, Jalan Sakti Lubis.

Mereka masing-masing, Kartini (36) warga Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dengan nama anak Tan (9); Khalidah Nasution (40) warga Pasar I Tengah, Marelan dengan nama anak Sar (8,5); dan Novarida (33) warga Jalan Baut Gang Amal Lingkungan II, Tanah Enam Ratus, dengan nama anak An (8).

“Kejadiannya sekitar Januari hingga Maret 2014 di rumah kontrakan pelaku Jalan Deli Indah Blok III, Kec. Medan Barat ketika mengajarkan les privat. Pelaku memangku, mencium, meraba dan memasukkan tangan ke alat kelamin korban,” ungkapnya kepada Sumut Pos di Mapolresta Medan, Sabtu (26/4) siang.

Sumantri menuturkan, pelaku ini hanya sebatas guru les privat para korban. “Menurut informasinya, pelaku merupakan WNI keturunan Cina-Singapur,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bukti visum memang selaput dara tidak pecah tapi alat kelamin korban mengalami kemerah-merahan. “Pelaku ini sekarang wajib lapor sampai proses penyelidikan kasusnya tuntas,” kata Sumantri.

Informasi yang diterima, pelaku sudah ditangkap tetapi tidak berapa lama dibebaskan pada Jumat (25/4) sore.

Salah seorang ibu korban, Tin, menyebutkan, memang hasil visum dari RSUD Pirngadi Medan utuh tetapi daerah sekitar pinggiran kemaluan anaknya mengalami iritasi seperti kemerah-merahan. “Kami merasa kecewa, kok pelaku sudah dibebaskan. Polisi berdalih tidak ada saksi yang melihat. Jadi, di mana kami cari keadilan, orang yang mencabuli anak kami tidak ditangkap,” ucapnya sembari menangis.(mag-8/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/