23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Dinas TRTB Tak Mampu Tata Papan Reklame karena Anggaran Hanya Rp12 Juta

reklame

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sepertinya tidak mampu mengelola papan reklame di Kota Medan.  Mungkin hal ini dipicu karena anggaran untuk pengawasan penyelenggaraan izin papan reklame hanya Rp12 juta berdasarkan  dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2015.

Anehnya, Dinas TRTB malah mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang papan reklame.

“Kok bisa anggaran sosialisasi lebih besar dari anggaran pengawasan, padahal butuh perhatian khusus untuk melakukan penataan papan reklame yang sudah amburadul ini,”  Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Nasir kepada Sumut Pos, Senin (11/5).

Menurut Nasir, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu beralasan tidak dapat melakukan kegiatan karena anggaran belum turun. Namun, dengan alokasi biaya pengawasan Rp12 juta hanya cukup melakukan sekali penertiban. “Mungkin tidak ada aksi penertiban karena Dinas TRTB tidak memiliki anggaran,” sesalnya.

Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB diakuinya tidak berjalan sesuai dengan harapan. Sebab, sudah setahun terakhir Dinas TRTB tidak mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari papan reklame. “Papan reklame tumbuh dengan subur dimana-mana. Tapi PAD tidak ada, ini yang harus menjadi perhatian khusus,” beber anggota dewan yang duduk di Komisi D itu.

Nasir meminta Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi peralihan pengelolaan papan reklame selama satu tahun terakhir yang dikelola oleh Dinas TRTB.

Hanya saja, Nasir menyarankan agar perizinan papan reklame dialihkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), sedangkan pengawasan dilihkan ke Dinas Pendapatan (Dispenda).

“Dinas TRTB sudah terlalu sibuk ngurusi pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB), makanya tidak sanggup mengurusi papan reklame,” bilangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku selama ini pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin pendirian papan reklame atau memperpanjang izin yang telah mati.

Ia mengaku, paling lama papan reklame  yang berdiri dengan izin akan mati pada bulan Mei mendatang. ”Sebelum bulan Mei, kami sudah panggil pihak advertising mengenai adanya peraturan papan reklame baru. Dimana keberadaan papan reklame saat ini sudah menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, lanjut Sampurno, sudah menyampaikan permohonan kepada Dinas TRTB mengenai perpanjangan izin masa transisi.

”Solusinya kalau masa tranisi diperpanjang, maka kami akan mengutip pajak dari papan reklame yang ada dan diakhir masa perpanjangan pihak advertising yang akan melakukan pembongkaran sendiri. Nanti itu akan dituangkan di dalam MoU,” jelasnya. (dik/ila)

reklame

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan sepertinya tidak mampu mengelola papan reklame di Kota Medan.  Mungkin hal ini dipicu karena anggaran untuk pengawasan penyelenggaraan izin papan reklame hanya Rp12 juta berdasarkan  dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2015.

Anehnya, Dinas TRTB malah mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang papan reklame.

“Kok bisa anggaran sosialisasi lebih besar dari anggaran pengawasan, padahal butuh perhatian khusus untuk melakukan penataan papan reklame yang sudah amburadul ini,”  Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Nasir kepada Sumut Pos, Senin (11/5).

Menurut Nasir, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu beralasan tidak dapat melakukan kegiatan karena anggaran belum turun. Namun, dengan alokasi biaya pengawasan Rp12 juta hanya cukup melakukan sekali penertiban. “Mungkin tidak ada aksi penertiban karena Dinas TRTB tidak memiliki anggaran,” sesalnya.

Peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB diakuinya tidak berjalan sesuai dengan harapan. Sebab, sudah setahun terakhir Dinas TRTB tidak mampu menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari papan reklame. “Papan reklame tumbuh dengan subur dimana-mana. Tapi PAD tidak ada, ini yang harus menjadi perhatian khusus,” beber anggota dewan yang duduk di Komisi D itu.

Nasir meminta Wali Kota Medan untuk melakukan evaluasi peralihan pengelolaan papan reklame selama satu tahun terakhir yang dikelola oleh Dinas TRTB.

Hanya saja, Nasir menyarankan agar perizinan papan reklame dialihkan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), sedangkan pengawasan dilihkan ke Dinas Pendapatan (Dispenda).

“Dinas TRTB sudah terlalu sibuk ngurusi pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB), makanya tidak sanggup mengurusi papan reklame,” bilangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku selama ini pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin pendirian papan reklame atau memperpanjang izin yang telah mati.

Ia mengaku, paling lama papan reklame  yang berdiri dengan izin akan mati pada bulan Mei mendatang. ”Sebelum bulan Mei, kami sudah panggil pihak advertising mengenai adanya peraturan papan reklame baru. Dimana keberadaan papan reklame saat ini sudah menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, lanjut Sampurno, sudah menyampaikan permohonan kepada Dinas TRTB mengenai perpanjangan izin masa transisi.

”Solusinya kalau masa tranisi diperpanjang, maka kami akan mengutip pajak dari papan reklame yang ada dan diakhir masa perpanjangan pihak advertising yang akan melakukan pembongkaran sendiri. Nanti itu akan dituangkan di dalam MoU,” jelasnya. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/