25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dishub Diminta Tindak Truk Masuk Kota

11-6-Deking-TRUK DITILANG MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat diminta tegas agar dapat menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah Jalan di Kota Medan.
Seperti halnya truk yang lalu lalang di Jalan Bahagia By Pass atau Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatann
Medan Denai dinilai kerap mengganggu pengguna jalan, bahkan merusak badan jalan sehingga dikeluhkan warga. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan, H Jumadi SPdI kepada wartawan, menanggapi lemahnya pengawasan Dishub Kota Medan terhadap truk-truk yang kerap masuk kota.

Menurut Jumadi, saat ini Dishub Medan terkesan mengabaikan Perwal tersebut. Buktinya, truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait. Bahkan, politisi PKS ini tidak menampik adanya dugaan oknum yang “memelihara” dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota. “Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut?” kata Jumadi.

Untuk itu, kata politisi PKS ini, Dishub Medan harus punya komitmen menegakkan aturan dengan tegas. Apalagi dengan bebasnya truk masuk kota dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan merusak badan jalan akibat tonase tinggi. Sama halnya dengan keberadaan gudang di Jl Air Bersih Ujung banyak dikeluhkan warga karena adanya truk keluar masuk dengan tonase tinggi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Drs Renward Parapat ketika dihubungi wartawan, terkait Perwal larangan truk masuk kota mengaku masih minim dan pengawasan belum maksimal.

Namun Renward berjanji akan menindaklanjuti penegakan Perwal No 17/2011 sekaligus menindak tegas truk bertonase tinggi yang masih bebas keluar masuk Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Denai. Menurut Renward Parapat kawasan dimaksud tidak dibenarkan lokasi gudang dan merupakan kawasan larangan lintasan truk bermuatan tinggi.

Ketika disinggung rekomendasi rapat Komisi D DPRD Medan dengan sejumlah instasi terkait termasuk Dinas Perhubungan Kota Medan saat rapat dengar pendapat pada 12 Pebruari 2013 lalu yang menyebutkan akan dilakukan penertiban truk yang melintas ke Jalan Air Bersih Ujung. Renward mengaku akan menindaklanjutinya serta segera berkordinasi dengan pihak Kepolisian maupun instansi lainnya. “Memang kawasan itu merupakan larangan masuk truk bertonase tinggi,” terang Renward.

Enam Truk Ditindak di Gatsu

Sementara itu, truk roda enam keatas yang masuk Kota Medan
Ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Selasa (11/6). Penertiban dilakukan di pintu-pintu masuk sebelum inti Kota Medan. Kali ini, Dishub Kota Medan menertibkan truk di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Penertiban langsung dipimpin oleh Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan Suriono di Jalan Gatot Subtoro persis di depan Bank Mandiri. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit truk roda enam yang akan masuk ke Kota Medan.
Keenam truk yang ditindak tersebut antara lain BL 9068 AA (cold diesel), BL 9642 (tronton), BK 9162 LE (cold diesel), BK 8417 CH (cold diesel), BK 8033 XV (trailer) dan BK 9677 CJ (mixer molen). Keenam truk ini diberikan sanksi tegas berupa tilang oleh petugas. “Keenam truk ini, kita tilang langsung di tempat. Jadi, surat-surat mereka kita tilang karena melanggar Perwal Nomor 11/2009 tentang larangan truk masuk kota. Tilang ini diberikan karena sopir masih membandel masuk ke Kota Medan. Selain itu, kita minta pada sopir untuk menyampaikan pada pemilik angkutan bahwa truk dilarang masuk ke Kota Medan,” kata Renward.
Renward menjelaskan, truk diperbolehkan masuk ke Kota Medan dan harus meminta izin dengan mengurusnya ke Kantor Dishub Kota Medan. Untuk izin masuk Kota Medan juga, hanya boleh dilakukan pada malam hari sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan ditentukan. “Jika ada izin pun hanya boleh pada malam hari. Tidak boleh sembarangan. Karena truk ini membuat lalu lintas di jalan inti Kota Medan padat dan macet. Secara fisik, truk ini memiliki muatan besar dan ukuran kendaraan yang besar, dan lebih banyak memakan jalan dan menjadi penyebab macet di Kota Medan,” jelasnya.
Dia menegaskan pada pemilik truk dan sopir agar dapat memahami peraturan yang berlaku tersebut. Renward meminta agar pemilik angkutan lebih memperhatikan operasional truknya dengan jam operasi yang berlaku di Kota Medan dan harus memiliki izin masuk Kota Medan serta melakukannya pada malam hari saja. (adz/ mag-7)

11-6-Deking-TRUK DITILANG MEDAN-Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat diminta tegas agar dapat menegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17/2011 tentang kawasan larangan melintas mobil barang/truk bertonase di atas 3 ton di sejumlah Jalan di Kota Medan.
Seperti halnya truk yang lalu lalang di Jalan Bahagia By Pass atau Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatann
Medan Denai dinilai kerap mengganggu pengguna jalan, bahkan merusak badan jalan sehingga dikeluhkan warga. Penegasan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Medan, H Jumadi SPdI kepada wartawan, menanggapi lemahnya pengawasan Dishub Kota Medan terhadap truk-truk yang kerap masuk kota.

Menurut Jumadi, saat ini Dishub Medan terkesan mengabaikan Perwal tersebut. Buktinya, truk bertonase tinggi tetap saja leluasa masuk inti kota tanpa ada tindakan tegas dari intansi terkait. Bahkan, politisi PKS ini tidak menampik adanya dugaan oknum yang “memelihara” dan membeking sehingga truk bebas masuk inti kota. “Ada apa Dishub Medan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran pelanggaran Perwal tersebut?” kata Jumadi.

Untuk itu, kata politisi PKS ini, Dishub Medan harus punya komitmen menegakkan aturan dengan tegas. Apalagi dengan bebasnya truk masuk kota dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas dan merusak badan jalan akibat tonase tinggi. Sama halnya dengan keberadaan gudang di Jl Air Bersih Ujung banyak dikeluhkan warga karena adanya truk keluar masuk dengan tonase tinggi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Drs Renward Parapat ketika dihubungi wartawan, terkait Perwal larangan truk masuk kota mengaku masih minim dan pengawasan belum maksimal.

Namun Renward berjanji akan menindaklanjuti penegakan Perwal No 17/2011 sekaligus menindak tegas truk bertonase tinggi yang masih bebas keluar masuk Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Denai. Menurut Renward Parapat kawasan dimaksud tidak dibenarkan lokasi gudang dan merupakan kawasan larangan lintasan truk bermuatan tinggi.

Ketika disinggung rekomendasi rapat Komisi D DPRD Medan dengan sejumlah instasi terkait termasuk Dinas Perhubungan Kota Medan saat rapat dengar pendapat pada 12 Pebruari 2013 lalu yang menyebutkan akan dilakukan penertiban truk yang melintas ke Jalan Air Bersih Ujung. Renward mengaku akan menindaklanjutinya serta segera berkordinasi dengan pihak Kepolisian maupun instansi lainnya. “Memang kawasan itu merupakan larangan masuk truk bertonase tinggi,” terang Renward.

Enam Truk Ditindak di Gatsu

Sementara itu, truk roda enam keatas yang masuk Kota Medan
Ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Selasa (11/6). Penertiban dilakukan di pintu-pintu masuk sebelum inti Kota Medan. Kali ini, Dishub Kota Medan menertibkan truk di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Penertiban langsung dipimpin oleh Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat dan Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Medan Suriono di Jalan Gatot Subtoro persis di depan Bank Mandiri. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam unit truk roda enam yang akan masuk ke Kota Medan.
Keenam truk yang ditindak tersebut antara lain BL 9068 AA (cold diesel), BL 9642 (tronton), BK 9162 LE (cold diesel), BK 8417 CH (cold diesel), BK 8033 XV (trailer) dan BK 9677 CJ (mixer molen). Keenam truk ini diberikan sanksi tegas berupa tilang oleh petugas. “Keenam truk ini, kita tilang langsung di tempat. Jadi, surat-surat mereka kita tilang karena melanggar Perwal Nomor 11/2009 tentang larangan truk masuk kota. Tilang ini diberikan karena sopir masih membandel masuk ke Kota Medan. Selain itu, kita minta pada sopir untuk menyampaikan pada pemilik angkutan bahwa truk dilarang masuk ke Kota Medan,” kata Renward.
Renward menjelaskan, truk diperbolehkan masuk ke Kota Medan dan harus meminta izin dengan mengurusnya ke Kantor Dishub Kota Medan. Untuk izin masuk Kota Medan juga, hanya boleh dilakukan pada malam hari sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan ditentukan. “Jika ada izin pun hanya boleh pada malam hari. Tidak boleh sembarangan. Karena truk ini membuat lalu lintas di jalan inti Kota Medan padat dan macet. Secara fisik, truk ini memiliki muatan besar dan ukuran kendaraan yang besar, dan lebih banyak memakan jalan dan menjadi penyebab macet di Kota Medan,” jelasnya.
Dia menegaskan pada pemilik truk dan sopir agar dapat memahami peraturan yang berlaku tersebut. Renward meminta agar pemilik angkutan lebih memperhatikan operasional truknya dengan jam operasi yang berlaku di Kota Medan dan harus memiliki izin masuk Kota Medan serta melakukannya pada malam hari saja. (adz/ mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/