24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Raja Anita Mengaku Diperintah Bos

MEDAN- Raja Anita staf di Biro Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2010, mengakui telah melakukan pemotongan terhadap 17 proposal lembaga penerima dana bansos sehingga negara dirugikan sebesar Rp500 juta. Pada saat itu, terdakwa mengetahui ada bantuan dana sosial (bansos) senilai Rp80 miliar di luar dari dana hibah.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6), Raja Anita menjawab pertanyaan hakim dan jaksa dengan suara pelan. Sehingga jaksa berulangkali menegur terdakwa. “Saudara terdakwa, tolong suara Anda lebih keras lagi supaya kami bisa mendengarnya,” ujar Jaksa Netty Silaen.

Terdakwa mengatakan tidak ada hubungannya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dirinya dengan penyaluran bansos itu. Anita mengaku posisinya saat itu di bagian anggaran, sehingga tahu ada dana itu. Menurutnya, perkara ini berawal dari adanya permintaan tolong dari rekannya Mastono. Meski terdakwa sudah mengatakan tidak ada tupoksinya untuk bansos, tapi dia minta tolong pada Syamsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag di Bagian Anggaran. “Dari sana lah awalnya pak,” sebut terdakwa.

Dalam bansos itu, terdakwa mengatakan tidak tahu menahu soal pengajuan dan masuknya proposal. Ia mengaku hanya membantu memperlancar proses pencairan, karena bertepatan di Biro Keuangan. Terdakwa mengatakan, uang yang masuk ke rekening para penerima (sekolah), rata-rata setiap sekolah menerima Rp50 juta, dan ada satu sekolah menerima Rp100 juta.

Terdakwa membenarkan terhadap pencairan dana bansos ke rekening para penerima itu ada dilakukan pemotongan. Namun hal itu dilakukannya atas perintah atasannya Syamsir Siregar, yang telah meninggal karena gantung diri. Bahkan potongan dana bansos itu dimasukkan ke rekening pribadinya, sebab Syamsir Siregar tidak mau memberikan nomor rekeningnya. “Saat itu dibilang almarhum, tidak apa-apa. Sehingga jadinya pakai rekening saya”, sebutnya.

Katanya, ada lima penerima berasal dari luar kota yakni Kisaran. Terhadap kelima penerima itu, meminta agar ditransfer ke rekening mereka karena jauh mengambilnya ke Medan. Sehingga, atas perintah Syamsir Siregar, terdakwa lalu mentransfer dana-dana itu ke rekening penerima.

Selanjutnya para penerima itu mentransfer potongan dana bansos itu ke rekening terdakwa. Sementara untuk para penerima di Medan, terdakwa ikut mencairkannya bersama para penerima dana. Setelah cair di Bank Sumut dilakukan penghitungan. Kala itu pula terdakwa mengatakan kepada para penerima agar ingat pesan Syamsir Siregar untuk potongan dana bansos yang berhasil dicairkan. Selanjutnya, uang potongan bansos itu diserahkan ke Syamsir Siregar. Terdakwa juga mengaku saat diserahkan uang potongan itu dikatakan Syamsir banyak mau dibagi-bagikan. (far)etty Silaen. (far)

MEDAN- Raja Anita staf di Biro Keuangan Pemprov Sumut Tahun 2010, mengakui telah melakukan pemotongan terhadap 17 proposal lembaga penerima dana bansos sehingga negara dirugikan sebesar Rp500 juta. Pada saat itu, terdakwa mengetahui ada bantuan dana sosial (bansos) senilai Rp80 miliar di luar dari dana hibah.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6), Raja Anita menjawab pertanyaan hakim dan jaksa dengan suara pelan. Sehingga jaksa berulangkali menegur terdakwa. “Saudara terdakwa, tolong suara Anda lebih keras lagi supaya kami bisa mendengarnya,” ujar Jaksa Netty Silaen.

Terdakwa mengatakan tidak ada hubungannya tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dirinya dengan penyaluran bansos itu. Anita mengaku posisinya saat itu di bagian anggaran, sehingga tahu ada dana itu. Menurutnya, perkara ini berawal dari adanya permintaan tolong dari rekannya Mastono. Meski terdakwa sudah mengatakan tidak ada tupoksinya untuk bansos, tapi dia minta tolong pada Syamsir Siregar (almarhum) selaku Kasubbag di Bagian Anggaran. “Dari sana lah awalnya pak,” sebut terdakwa.

Dalam bansos itu, terdakwa mengatakan tidak tahu menahu soal pengajuan dan masuknya proposal. Ia mengaku hanya membantu memperlancar proses pencairan, karena bertepatan di Biro Keuangan. Terdakwa mengatakan, uang yang masuk ke rekening para penerima (sekolah), rata-rata setiap sekolah menerima Rp50 juta, dan ada satu sekolah menerima Rp100 juta.

Terdakwa membenarkan terhadap pencairan dana bansos ke rekening para penerima itu ada dilakukan pemotongan. Namun hal itu dilakukannya atas perintah atasannya Syamsir Siregar, yang telah meninggal karena gantung diri. Bahkan potongan dana bansos itu dimasukkan ke rekening pribadinya, sebab Syamsir Siregar tidak mau memberikan nomor rekeningnya. “Saat itu dibilang almarhum, tidak apa-apa. Sehingga jadinya pakai rekening saya”, sebutnya.

Katanya, ada lima penerima berasal dari luar kota yakni Kisaran. Terhadap kelima penerima itu, meminta agar ditransfer ke rekening mereka karena jauh mengambilnya ke Medan. Sehingga, atas perintah Syamsir Siregar, terdakwa lalu mentransfer dana-dana itu ke rekening penerima.

Selanjutnya para penerima itu mentransfer potongan dana bansos itu ke rekening terdakwa. Sementara untuk para penerima di Medan, terdakwa ikut mencairkannya bersama para penerima dana. Setelah cair di Bank Sumut dilakukan penghitungan. Kala itu pula terdakwa mengatakan kepada para penerima agar ingat pesan Syamsir Siregar untuk potongan dana bansos yang berhasil dicairkan. Selanjutnya, uang potongan bansos itu diserahkan ke Syamsir Siregar. Terdakwa juga mengaku saat diserahkan uang potongan itu dikatakan Syamsir banyak mau dibagi-bagikan. (far)etty Silaen. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/