30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Hakim Semprot Bendahara KPUM

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Jiwa Surbakti saat memberikan keterangan saksi di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Jiwa Surbakti dimarahi majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10) siang. Itu karena dinilai memberikan keterangan berbelit sehingga majelis hakim emosi.

Hakim berulang kali Majelis semprot Jiwa, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam penggelapan dengan terdakwa Rayana Simanjuntak selaku mantan Wakil Ketua II KPUM di Ruang Kartika di PN Medan.

Dalam keterangannya, Jiwa mengaku tidak mengingat sisa dana pembelian 179 unit mobil Suzuki APV. Bahkan, hakim juga meminta agar seluruh pengurus KPUM untuk diaudit.”Jangan seperti itu, jawab kamu saksi bilang tidak tahu,” ucap majelis hakim diketuai oleh Janverson Sinaga kepada saksi.

Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM diminta membayar Down Payment (DP) sebesar Rp 30 hingga 34 juta untuk pembelian 179 unit mobil Suzuki APV. Untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Karena, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai.

Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 19,5 juta per unit kepada PT TSA.

Atas hal itu, Onan Purba selaku penesahat hukum terdakwa mempertanyakan sisa DP sebesar Rp14,5 juta per unit itu. Namun, Jiwa tidak mampu menjawabnya dan hanya terdiam.”Saya tidak ingat pak,” ucap Jiwa.

Dengan tidak tahunya, Jiwa membuat Majelis Hakim kembali memarahinya.”Seharusnya kalian semua (pengurus KPUM) masuk penjara. Kemana kalian buat sisa uang (DP) itu,” hardik hakim Janverson.

Jiwa mengaku, uang disetor dari pembeli mobil berada di kasir. Ia juga mengaku telah menandatangi uang dan tanda terima dari pemilik mobil.”Saya juga yang menyerahkan cek ke Sukamto (sales mobil APV),” ujar pria yang mengaku pendidikan terakhir SMA itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Viktor untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jiwa Surbakti agar ditetapkan sebagai tersangka. “Jaksa juga audit seluruh pengurus KPUM,” tandas hakim Janverson.

Sementara itu, saksi Sukamto selaku sales mobil APV mengakui adanya sukses fee sebesar Rp78 juta yang diterima terdakwa Rayana Simanjuntak. Pemberian fee itu tertuang dalam perjanjian kontrak. “Saya menerima uang DP sebesar Rp19,5 juta per unit mobil. Memang ada sukses fee itu. Saya terima uangnya melalui cek empat kali dan dua kali tunai,” tutur Sukamto.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Rayana, Onan Purba SH Mkn didampingi Yuyun Elli Wahyuni Teja dan Samuel Yohansen serta Guntur P Turnip selaku Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut mengakui adanya sukses fee itu. Namun, Onan menyebut sukses tersebut untuk 7 pengurus dan 2 karyawan.”Sukses fee sebesar Rp78 juta dibagi ke 7 pengurus dan 2 karyawan. Sampai sekarang, kontrak PT TSA dengan showroom tidak ada,” sebutnya.

Onan menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan saksi Jiwa Surbakti ke petugas kepolisian karena diduga telah memberikan keterangan palsu.”Kemungkinan besar saksi Jiwa Surbakti akan kita adukan ke polisi soal keterangan palsu di bawah sumpah. Tidak mungkin ini bekerja sendiri,” tegasnya.(gus/ila)

 

 

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
SIDANG: Jiwa Surbakti saat memberikan keterangan saksi di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bendahara Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), Jiwa Surbakti dimarahi majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/10) siang. Itu karena dinilai memberikan keterangan berbelit sehingga majelis hakim emosi.

Hakim berulang kali Majelis semprot Jiwa, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam penggelapan dengan terdakwa Rayana Simanjuntak selaku mantan Wakil Ketua II KPUM di Ruang Kartika di PN Medan.

Dalam keterangannya, Jiwa mengaku tidak mengingat sisa dana pembelian 179 unit mobil Suzuki APV. Bahkan, hakim juga meminta agar seluruh pengurus KPUM untuk diaudit.”Jangan seperti itu, jawab kamu saksi bilang tidak tahu,” ucap majelis hakim diketuai oleh Janverson Sinaga kepada saksi.

Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM diminta membayar Down Payment (DP) sebesar Rp 30 hingga 34 juta untuk pembelian 179 unit mobil Suzuki APV. Untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Karena, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai.

Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 19,5 juta per unit kepada PT TSA.

Atas hal itu, Onan Purba selaku penesahat hukum terdakwa mempertanyakan sisa DP sebesar Rp14,5 juta per unit itu. Namun, Jiwa tidak mampu menjawabnya dan hanya terdiam.”Saya tidak ingat pak,” ucap Jiwa.

Dengan tidak tahunya, Jiwa membuat Majelis Hakim kembali memarahinya.”Seharusnya kalian semua (pengurus KPUM) masuk penjara. Kemana kalian buat sisa uang (DP) itu,” hardik hakim Janverson.

Jiwa mengaku, uang disetor dari pembeli mobil berada di kasir. Ia juga mengaku telah menandatangi uang dan tanda terima dari pemilik mobil.”Saya juga yang menyerahkan cek ke Sukamto (sales mobil APV),” ujar pria yang mengaku pendidikan terakhir SMA itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Viktor untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jiwa Surbakti agar ditetapkan sebagai tersangka. “Jaksa juga audit seluruh pengurus KPUM,” tandas hakim Janverson.

Sementara itu, saksi Sukamto selaku sales mobil APV mengakui adanya sukses fee sebesar Rp78 juta yang diterima terdakwa Rayana Simanjuntak. Pemberian fee itu tertuang dalam perjanjian kontrak. “Saya menerima uang DP sebesar Rp19,5 juta per unit mobil. Memang ada sukses fee itu. Saya terima uangnya melalui cek empat kali dan dua kali tunai,” tutur Sukamto.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Rayana, Onan Purba SH Mkn didampingi Yuyun Elli Wahyuni Teja dan Samuel Yohansen serta Guntur P Turnip selaku Wakil Komandan Satgas PDIP Sumut mengakui adanya sukses fee itu. Namun, Onan menyebut sukses tersebut untuk 7 pengurus dan 2 karyawan.”Sukses fee sebesar Rp78 juta dibagi ke 7 pengurus dan 2 karyawan. Sampai sekarang, kontrak PT TSA dengan showroom tidak ada,” sebutnya.

Onan menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan saksi Jiwa Surbakti ke petugas kepolisian karena diduga telah memberikan keterangan palsu.”Kemungkinan besar saksi Jiwa Surbakti akan kita adukan ke polisi soal keterangan palsu di bawah sumpah. Tidak mungkin ini bekerja sendiri,” tegasnya.(gus/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/