MEDAN- Langkah Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean dan Jumongkas Hutagaol dari Partai Gerindra untuk menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2014 tampaknya tertahan. Pasalnya, berdasarkan rapat pleno, KPUD Sumut memutuskan jika keduanya dicoret karena masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ini berdasarkan rapat pleno kemarin, dan juga Fatwa MA serta Surat Edaran 385 KPU, kami nyatakan beliau TMS,” kata Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana Ginting, Selasa (11/6).
Menurut Surya, berdasarkan Fatwa MA dan surat edaran 385 KPU disebutkan kalau tindak pidana yang dilakukan keduanya bukan termasuk dalam ranah politik. “Kalau ranah politik itu dilakukan demi kepentingan orang banyak dan tidak dilakukan dengan kekerasan atau senjata. Maka kami simpulkan secara bulat, jika Pasal 146 (yang menjerat Jumongkas dan Tahan Manahan, Red) itu tidak masuk ke ranah politik,” tutur Suryan.
Selain Tahan Manahan dan Jumongkas, KPUD Sumut juga menetapkan enam bacaleg lainnya masuk dalam kategori TMS. Adapun keenam bacaleg TMS tersebut yakni dari PKB empat orang; Muhammad Yahya Harahap dan Saddam Harahap dari dapil Sumut 10, serta M Iqbal Situmorang dan Amin Rais Harahap dari dapil Sumut 12.
“Kenapa keempatnya TMS? Karena berkasnya tidak ada, mereka hanya menyerahkan form B dan BA, Form BB1 hingga BB11 tidak diserahkan,” terang Surya.
Kemudian, dari PDI Perjuangan yang dinyatakan TMS berasal dari dapil Sumut 7 yakni Harlen Daniel Panggabean. Dia dinyatakan TMS karena berkasnya tidak lengkap. Terakhir, lanjut Surya, yakni bacaleg dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dari dapil Sumut 9 yakni Tohonan Silalahi.
“Tohonan TMS dikarenakan tidak memenuhi berkas form BB5. Sudah kita hubungi berkali-kali sampai kita hubungi keluarganya, dia memang tidak mau mencalonkan lagi,” terang Surya.
Lebih lanjut Surya mengungkapkan, jika para bacaleg yang dinyatakan TMS ini tidak puas dengan hasil rapat pleno KPUD ini, bisa saja menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“Apabila di PTUN menang, kemudian di tingkat banding kasasi juga menang dan MA juga menang, maka mereka bisa masuk kategori MS (memenuhi syarat, Red),” ungkapnya.
Meski demikian, batas waktu yang dimiliki para bacaleg ialah sampai penetapan DCT di Bulan Agustus nanti. “Sampai DCT masih memungkinkan, sebelum nanti yang ekstrem itu ya pada saat pencetakan surat suara,” tambahnya lagi.
Selain kedelapan bacaleg itu, Surya juga mengungkapkan, ada 24 bacaleg lagi yang masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). “Jumlah seluruh balon ada 1.180, lalu yang BMS ada 24 orang,” sebut Surya.
Dirincikannya, bacaleg yang BMS diantaranya dari Partai Nasdem sebanyak empat orang yakni Boy Nirwan Hasibuan dari Sumut 6, Restu Kurniawan Sarumaha dari Sumut 8, Deka Seply Silaban dari Sumut 9 dan Salman Ginting dari Sumut 11.
Sedangkan dari Partai Gerindra ada dua orang yakni Sony Firdaus dari Sumut 1 dan Rahmianna Delima Pulungan dari Sumut 7. Selanjutnya yang BMS dari Demokrat berjumlah 1 orang yakni atas nama Damili R Gea dari Sumut 8.
Kemudian dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang berstatus BMS sebanyak dua orang, yakni Abu Bokar Tambak dari Sumut 6 dan Krt Hadirat dari Sumut 8.
Dari Partai Hanura yang BMS yakni Toniies Sianturi dari dapil Sumut 1, Dermawan Sembiring dari Sumut 3, Parlon Sianturi dari Sumut 5, Murni Elieser Verawaty Munthe dari dapil Sumut 5, Ebenejer Sitorus dari Sumut 5, Patar Sitompul dari Sumut 6 serta Rinawati Sianturi dari Sumut 10
Terakhir, untuk calon BMS dari PKPI masing-masing, Washington Pane dari Sumut 2, Jonni Pasaribu dari Sumut 2, Sumahato Bulolo dari Sumut 8, Togar Manurung dari Sumut 9, Mosir Simbolon dari Sumut 9, Sarlandy Hutabarat dari Sumut 9 dan Tarsan Naibaho dari Sumut 12.
Sementara itu Ketua PKB Sumut, Drs Ance menyampaikan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya keputusan KPUD Sumut yang tidak meloloskan empat bacaleg dari PKB. Ia meyakini, apa yang diputuskan KPU Sumut sudah sesuai dengan UU sehingga tidak akan melakukan gugatan ke KPU. Terlebih ini menjadi pelajaran buat para bacaleg agar benar-benar mempersiapkan dirinya jika ingin maju sebagai kandidat.
“Kami sangat menghormati putusan KPU Sumut. Sehingga tidak akan melakukan gugatan terkait putusan tersebut,” ujarnya.
Senada, Golkar Sumut yang menempatkan 100 persen bacalegnya lolos untuk maju tahapan selanjutnya melalui Sekretaris DPD Golkar Sumut, Hanafiah Harahap menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari persiapan yang matang semenjak jauh-jauh hari dalam menjaring bacalegnya. Terlebih seleksi yang dilakukan Golkar sendiri cukup ketat sehingga ia merasa yakin terhadap lolosnya seluruh kader Golkar.
“Ini bukti bahwa Golkar bukan partai asal-asalan. Kami sudah mempersiapkan jauh-jauh hari terkait persiapan bacaleg sehingga tidak akan khawatir tidak lolos,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap KPU Sumut yang telah melakukan kerja-kerjanya sesuai dengan tahapan dan aturan yang mengatur. Terlebih mengingat waktu yang sempit dalam mempersiapkan ternyata masih dapat menyelesaikan verifikasi samapai tahap ini tanpa gangguan berarti. “Saya mengapresiasi kerja-kerja KPU Sumut selama ini,” tandasnya. (mag-5)