25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Selama Ramadan Kedai Tuak Boleh Buka

MEDAN-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan rencananya pekan depan mulai melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengusaha hiburan agar tidak beroperasi selama Ramadan, terkecuali lapo (kedai) tuak.

Sebelum itu dilakukan, Disbudpar harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan unsur muspida plus untuk menentukan jadwal razia rutin yang akan digalar selama Ramadan untuk memastikan agar semuanya menaati aturan yang ditetapkan.

“Kita harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, agar semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Kadisbudpar Medann
Busral Manan melalui Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), Fahmi Harahap, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, tempat hiburan yang harus berhenti operasional bukan hanya tempat karaoke saja melainkan cafe-cafe kecil yang memiliki tempat hiburan juga harus berhenti opersional selama Ramadan penuh untuk menghargai umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan khusus untuk lapo tuak, Fahmi mengaku pihaknya tidak akan mempermasalahkan tempat itu buka selama bulan Ramadan, asalkan tidak menghidupan musik. “Negara kita bukan negara islam, lapo tuak itu ibaratkan kedai kopi. Asalkan tidak menghidupkan musik, maka diperbolehkan operasional dan tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu,” jelasnya. Surat edaran yang ditujukan kepada lapo tuak, cafe serta tempat hiburan kecil yang lain akan disampaikan oleh camat setempat selaku penguasa wilayah. “Mereka (Camat) yang lebih tahu daerahnya, jadi untuk tempat yang seperti itu harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” bebernya.

Untuk memaksimalkan agar larangan operasional selama bulan Ramadan berjalan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan razia rutin mengelilingi seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Medan.

“Tahun lalu razianya bisa sampai 8 kali, kalau tahun ini belum bisa dipastikan, karena melihat ketersediaan anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Muslim Maksum mendesak agar secepat mungkin Disbudpar Kota Medan melayangkan SE tentang larangan buka selama bulan Ramadan.

Apalagi, pada akhir bulan Juni sudah masuk awal Ramadan. Hal ini dilakukan, kata Muslim, agar pengusaha dapat memepersiapkan apa yang akan dilakukannya dengan para pekerjanya selama satu bulan penuh.

“Seharusnya minggu-minggu ini sudah diterbitkan SE (surat edara) nya, setelah itu langsung disampaikan kepada pengusaha-pengusaha tempat hiburan,” kata Muslim.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera) itu meminta agar Disbudpar Kota Medan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang tetap operasional selama bulan Ramadan. “Kalau sanksinya penutupan paksa, maka harus dilakukan, jangan hanya sekadarnya saja,” tuturnya. (dik/azw)

MEDAN-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan rencananya pekan depan mulai melayangkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengusaha hiburan agar tidak beroperasi selama Ramadan, terkecuali lapo (kedai) tuak.

Sebelum itu dilakukan, Disbudpar harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan unsur muspida plus untuk menentukan jadwal razia rutin yang akan digalar selama Ramadan untuk memastikan agar semuanya menaati aturan yang ditetapkan.

“Kita harus berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, agar semuanya berjalan dengan lancar,” ujar Kadisbudpar Medann
Busral Manan melalui Kabid Objek Daya Tarik Wisata (ODTW), Fahmi Harahap, Rabu (11/6).

Dijelaskannya, tempat hiburan yang harus berhenti operasional bukan hanya tempat karaoke saja melainkan cafe-cafe kecil yang memiliki tempat hiburan juga harus berhenti opersional selama Ramadan penuh untuk menghargai umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sedangkan khusus untuk lapo tuak, Fahmi mengaku pihaknya tidak akan mempermasalahkan tempat itu buka selama bulan Ramadan, asalkan tidak menghidupan musik. “Negara kita bukan negara islam, lapo tuak itu ibaratkan kedai kopi. Asalkan tidak menghidupkan musik, maka diperbolehkan operasional dan tahun-tahun sebelumnya juga seperti itu,” jelasnya. Surat edaran yang ditujukan kepada lapo tuak, cafe serta tempat hiburan kecil yang lain akan disampaikan oleh camat setempat selaku penguasa wilayah. “Mereka (Camat) yang lebih tahu daerahnya, jadi untuk tempat yang seperti itu harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan,” bebernya.

Untuk memaksimalkan agar larangan operasional selama bulan Ramadan berjalan dengan baik, maka pihaknya akan melakukan razia rutin mengelilingi seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Medan.

“Tahun lalu razianya bisa sampai 8 kali, kalau tahun ini belum bisa dipastikan, karena melihat ketersediaan anggaran,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan, Muslim Maksum mendesak agar secepat mungkin Disbudpar Kota Medan melayangkan SE tentang larangan buka selama bulan Ramadan.

Apalagi, pada akhir bulan Juni sudah masuk awal Ramadan. Hal ini dilakukan, kata Muslim, agar pengusaha dapat memepersiapkan apa yang akan dilakukannya dengan para pekerjanya selama satu bulan penuh.

“Seharusnya minggu-minggu ini sudah diterbitkan SE (surat edara) nya, setelah itu langsung disampaikan kepada pengusaha-pengusaha tempat hiburan,” kata Muslim.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera) itu meminta agar Disbudpar Kota Medan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam yang tetap operasional selama bulan Ramadan. “Kalau sanksinya penutupan paksa, maka harus dilakukan, jangan hanya sekadarnya saja,” tuturnya. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/