24 C
Medan
Wednesday, December 17, 2025

Jadwal Kampanye Akbar Terakhir Deadlock

Minta Libur 27 Juni

Di tempat terpisah, anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni meminta Gubsu Erry Nuradi segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu, 27 Juni 2018. “Permintaan hari libur tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pilgubsu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se Sumut,” katanya.

Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK 03.1 Kpt/12/Prolel/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3 Kpt/12/Prov/IIV2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018,

Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati. dan Wakil Bupati. Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3, menyatakan bahwa hari pemungutan suara drlaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari liburdi provinsi Sumut,” ujar Yulhasni.

Ia berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur, partisipasti masyarakat untuk memilih pada pilgubsu dapat meningkat. (prn)

Minta Libur 27 Juni

Di tempat terpisah, anggota KPU Sumut Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni meminta Gubsu Erry Nuradi segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu, 27 Juni 2018. “Permintaan hari libur tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pilgubsu yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018 di 33 kabupaten/kota se Sumut,” katanya.

Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK 03.1 Kpt/12/Prolel/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3 Kpt/12/Prov/IIV2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018,

Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati. dan Wakil Bupati. Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3, menyatakan bahwa hari pemungutan suara drlaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari liburdi provinsi Sumut,” ujar Yulhasni.

Ia berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur, partisipasti masyarakat untuk memilih pada pilgubsu dapat meningkat. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru