25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Karyawan PT Agung Cakra Nusantara Alami Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja

Komisi II Panggil Pemilik Perusahaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, BPJS Ketenagakerjaan di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (12/6/2023) sore.

RDP tersebut digelar setelah Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan adanya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan Outsourcing PT Agung Cakra Nusantara bernama Afandi Pohan sehingga mengalami cacat fisik cukup parah.

“Beliau ini bekerja di salah satu perusahan outsourcing dan mengalami cacat fisik parah akibat kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat bekerja. Kondisinya, Akan tetapi, hak normatifnya terabaikan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi Wakil Ketua Surianto dan Anggota Wong Chun Sen.

Dijelaskan Sudari dalam RDP yang turut dihadiri pihak keluarga korban tersebut, akibat kecelakaan kerja itu, salah satu tangan sebelah kiri Afandi Pohan di amputasi, kedua kakinya mengalami luka bakar serius, dan tangan kanannya mengalami cacat fisik permanen.

“Dan saat RDP inilah kita ketahui bahwa Afandi ini tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita, pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap dirinya hingga sembuh total. Kita juga imbau kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab hal ini merupakan hak normatif dari karyawan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butar menambahkan, bahwa sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sedang mendalami dan mempelajari kasus yang menimpa saudara Afandi Pohan.

“Usai mendapat laporan pada 11 Mai kemarin, kami langsung turun menangani kasus ini. Sebab, diketahui bahwa korban tidak disertakan kedalam program perlindungan tenaga kerja di BPJS Tenaga Kerja. Terkait kejadian ini, ada sanksi hukum kepada pihak perusahaan, apabila mengabaikan nya,” terangnya.

Menanggapi penjelasan Rosdiana, Sudari mengapresiasi gerak cepat instansinya dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa Afandi Pohan.

“Komisi II siap mendukung penuh untuk penanganan kasus ini, dan saya pribadi akan mengawal kasus ini hingga selesai. Kalau perlu saya akan menyediakan seorang lawyer, apabila nantinya diperlukan,” tutur Sudari.

Pihak BPJS Tenaga Kerja yang diwakili Surya juga menyebutkan, untuk kecelakaan kerja yang tidak tercover dalam BPJS, biaya perobatan terhadap korban ditanggung hingga sembuh (anlimit) oleh pemberi kerja. “Setelah pekerja tercover di BPJS Tenaga Kerja, barulah biaya perobatan kami tanggung,” jelasnya.

Sementara itu, Sofyan Lubis selaku Operasional Maneger PT Agung Cakra Nusantara menyebutkan, bahwa pihak perusahaan telah merujuk untuk perawatan Afandi Pohan di rumah sakit Columbia.

“Bukanya mau hitungan Pak, hingga saat ini pihak perusahaan telah mengeluarkan biaya perobatan sekitar 500 juta lebih. Pihak perusahaan sudah semaksimal mengusahakan perobatan nya,” ucapnya.

Untuk proses permasalahan ini, sambung Sudari, pihaknya akan menjadwalkan dan melanjutkan kembali rapat tersebut.

“Kami minta agar pemilik perusahaan untuk hadir dalam RDP selanjutnya, agar persoalan ini dapat selesai,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumut, BPJS Ketenagakerjaan di ruang Komisi II DPRD Medan, Senin (12/6/2023) sore.

RDP tersebut digelar setelah Komisi II DPRD Medan menerima pengaduan adanya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan Outsourcing PT Agung Cakra Nusantara bernama Afandi Pohan sehingga mengalami cacat fisik cukup parah.

“Beliau ini bekerja di salah satu perusahan outsourcing dan mengalami cacat fisik parah akibat kesetrum aliran listrik tegangan tinggi saat bekerja. Kondisinya, Akan tetapi, hak normatifnya terabaikan,” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST didampingi Wakil Ketua Surianto dan Anggota Wong Chun Sen.

Dijelaskan Sudari dalam RDP yang turut dihadiri pihak keluarga korban tersebut, akibat kecelakaan kerja itu, salah satu tangan sebelah kiri Afandi Pohan di amputasi, kedua kakinya mengalami luka bakar serius, dan tangan kanannya mengalami cacat fisik permanen.

“Dan saat RDP inilah kita ketahui bahwa Afandi ini tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita, pihak perusahaan harus bertanggungjawab penuh terhadap dirinya hingga sembuh total. Kita juga imbau kepada seluruh perusahaan di Kota Medan agar mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebab hal ini merupakan hak normatif dari karyawan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala UPT Pengawasan Ketenaga Kerjaan wilayah I Sumut Sevline Rosdiana Butar menambahkan, bahwa sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara sedang mendalami dan mempelajari kasus yang menimpa saudara Afandi Pohan.

“Usai mendapat laporan pada 11 Mai kemarin, kami langsung turun menangani kasus ini. Sebab, diketahui bahwa korban tidak disertakan kedalam program perlindungan tenaga kerja di BPJS Tenaga Kerja. Terkait kejadian ini, ada sanksi hukum kepada pihak perusahaan, apabila mengabaikan nya,” terangnya.

Menanggapi penjelasan Rosdiana, Sudari mengapresiasi gerak cepat instansinya dalam menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang menimpa Afandi Pohan.

“Komisi II siap mendukung penuh untuk penanganan kasus ini, dan saya pribadi akan mengawal kasus ini hingga selesai. Kalau perlu saya akan menyediakan seorang lawyer, apabila nantinya diperlukan,” tutur Sudari.

Pihak BPJS Tenaga Kerja yang diwakili Surya juga menyebutkan, untuk kecelakaan kerja yang tidak tercover dalam BPJS, biaya perobatan terhadap korban ditanggung hingga sembuh (anlimit) oleh pemberi kerja. “Setelah pekerja tercover di BPJS Tenaga Kerja, barulah biaya perobatan kami tanggung,” jelasnya.

Sementara itu, Sofyan Lubis selaku Operasional Maneger PT Agung Cakra Nusantara menyebutkan, bahwa pihak perusahaan telah merujuk untuk perawatan Afandi Pohan di rumah sakit Columbia.

“Bukanya mau hitungan Pak, hingga saat ini pihak perusahaan telah mengeluarkan biaya perobatan sekitar 500 juta lebih. Pihak perusahaan sudah semaksimal mengusahakan perobatan nya,” ucapnya.

Untuk proses permasalahan ini, sambung Sudari, pihaknya akan menjadwalkan dan melanjutkan kembali rapat tersebut.

“Kami minta agar pemilik perusahaan untuk hadir dalam RDP selanjutnya, agar persoalan ini dapat selesai,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/