29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan, Tim Ahli Lakukan Kajian Secara Terbuka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyayangi sikap Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, enggan memberikan tanggapan surat disampaikan terkait dengan permohonan evaluasi dan penolakan rencana pembangunan Underpass tersebut.

Penasehat Hukum pemilik Ruko, H. Refman Basri, SH, MBA-H. Zulchairi, SH mengungkapkan menyusul surat sebelumnya No: 7895/RB/SK/M2023 tanggal 29 April 2023 dan surat No.7903/RBISKN/2A23 Tanggal 08 Mei 2023 serta surat No: 7933lRBlSKNl2023 tanggal 29 Mei 2023.

Surat tersebut, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

“Yang ditujukan dan atau ditembuskan kepada Bapak-Bapak dan Instansi terkait. Yang yang hingga sampai saat sekarang ini sangat disayangkan. Kami belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Bapak-bapak maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah Kami sampaikan tersebut,” ucap Refman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan. Kembali menyurati Bobby Nasution dan pihak terkait Nomor surat :7952lRBlSWI1Il2023 perihal Tanggapan dan Penolakan Terhadap Kajian Fakultas Teknik USU Atas Pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

“Melalui surat ini Karni selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan
kepada Bapak-Bapak sebagaimana pokok surat Kami di atas, dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum,” jelas Refman.

“Lakukan kajian secara terbuka, gunakan hati nurani, independen dengan mendengarkan dan merealisasikan keinginan warga Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan Ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk klien kami yang terkena dampak langsung serta tidak bekerja berdasarkan kemauan dan pesanan dari pihak-pihak yang berkeinginan adanya proyek pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan,” sebut Refman.

Refman juga menyarankan dinas terkait belajar dari pengalaman sebelumnya yakni bangunan kanal air yang terletak di ujung Jalan STM Medan yang didahului juga dengan kajian, telah dibangun dan telah menelan biaya yang tidak sedikit, namun patut diduga kanal air tersebut tidak berfungsi untuk mengatasi banjir.

Sedangkan, banjir di Kota Medan tetap belum dapat teratasi oleh Pemerintah Kota Medan namun masyarakat pemilik tanah dan bangunan sebelumnya sudah menjadi korban dari pembangunan kanal air di ujung Jalan STM Medan tersebut.

“Kemudian, apabila diperhatikan pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan – kiri bangunan underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang,” jelas Refman.

“Dengan demikian underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara sehingga kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali sehubungan dengan rencana program pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Dimana menurut hemat kami sebaiknya menerapkan sistem Jalan Satu Arah pada jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mengatasi kemacetan,” imbuhnya.

Dia yakin dampak dari dua pembangunan baik Kanal Air Jalan STM Ujung dan Underpass Titi Kuning tersebut sesungguhnya akibat dari kajian teknis yang dibuat tidak mendengarkan dan tidak merealisasikan saran/pendapat warga masyarakat Kota Medan.

“Ini menimbulkan dampak buruk bagi warga masyarakat Kota Medan sebagaimana diuraikan di atas dan atau pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya dan atau pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat yang maksimal dan atau dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Ahli yang menyusun kajian tersebut secara hukum dan moral bertanggung jawab di hadapan warga masyarakat Kota Medan maupun dihadapan Allah SWT disertai tuntutan hukum dari warga masyarakat Kota Medan yang terkena dampak buruk dari kajian yang tidak benar tersebut,” imbuhnya.

Dia juga berharap tim Ahli juga menerima dan merealisasikan saran/pendapat Klien Kami selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan yang akan terkena dampak langsung dari rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki diantara Jalan Ir. H. Juanda Medan setelah melewati jembatan Sei Deli menuju Jalan Sisingamangaraja Medan sebagaimana dimaksud didalam surat ini.

“Karenanya kami sangat berharap kepada Bapak-Bapak Tim Ahli kiranya dimulai dari simpang Jalan Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jalan Ir. H. Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan dan Jalan Sisingamangaraja Medan dapat diluruskan dan dijadikan Jalan Satu Arah dan bangunan Tugu Kota yang sedang/telah dibangun disimpang Jalan Samanhudi sudah seharusnya dibongkar dan atau dihentikan/tidak dilanjutkan seperti Tugu Air Mancur di depan Kantor Pos Medan yang sudah diratakan dan sudah pasti tidak mengeluarkan dana besar dan tidak merugikan pemilik usaha, tanah dan ruko serta pengguna toko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan dan efektif membantu mengurangi kemacetan dan bahkan dapat menghidupkan perekonomian warga masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga masyarakat yang tinggal dan atau memiliki tanah dan bangunan dan atau usaha di sekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan.

“Bahwa kalau pun secara hukum harus dilakukan pelebaran jalan, seyogyanya pelebaran jalan tersebut wajib sama dan seimbang antara sisi sebelah Utara dengan sisi sebelah Selatan median jalan dan tidak seperti rencana saat sekarang ini yang jelas-jelas tidak benar menurut akal sehat dimana pada bagian tanah dan Ruko milik Klien Kami akan dipakai untuk membangun Underpass dengan lebar/panjang ± 17 meter, sedangkan sisi sebelah Selatan jalan tidak terkena pembangunan Underpass, padahal seharusnya pemilik tanah dan Ruko pada sisi sebelah Selatan jalan juga wajib terkena Pembangunan Underpass dengan lebar/panjang yang sama yakni dibagi dua yang sama rata panjangnya tidak seperti Rencana saat ini yang jelas tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia kembali berharap kajian yang akan disusun adalah kajian pembangunan berkelanjutan yang menerima dan merealisasikan saran/pendapat serta tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan.

“Khususnya warga masyarakat yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk Klien Kami yang terkena dampak langsung, dengan tetap memperhatikan aset-aset yang telah ada sebelumnya yang telah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit dan tetap menggunakan akal sehat tanpa menghilangkan parit MUDP yang sudah ada yang merupakan Asset Negara, sehingga pembangunan lebih meningkatkan fungsi dan pemanfaatan yang bersifat efisien dan terukur,” pungkas Refman.
Refman juga menyayangkan belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo, Wali Kota Medan Bobby Nasution maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah disampaikan tersebut.”Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan atau Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan kepada Bapak-Bapak,” tutupnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir.H.Juanda Medan No. 55 B-C Medan, menyayangi sikap Pemerintahan Kota (Pemko) Medan, enggan memberikan tanggapan surat disampaikan terkait dengan permohonan evaluasi dan penolakan rencana pembangunan Underpass tersebut.

Penasehat Hukum pemilik Ruko, H. Refman Basri, SH, MBA-H. Zulchairi, SH mengungkapkan menyusul surat sebelumnya No: 7895/RB/SK/M2023 tanggal 29 April 2023 dan surat No.7903/RBISKN/2A23 Tanggal 08 Mei 2023 serta surat No: 7933lRBlSKNl2023 tanggal 29 Mei 2023.

Surat tersebut, disampaikan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

“Yang ditujukan dan atau ditembuskan kepada Bapak-Bapak dan Instansi terkait. Yang yang hingga sampai saat sekarang ini sangat disayangkan. Kami belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Bapak-bapak maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah Kami sampaikan tersebut,” ucap Refman dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan. Kembali menyurati Bobby Nasution dan pihak terkait Nomor surat :7952lRBlSWI1Il2023 perihal Tanggapan dan Penolakan Terhadap Kajian Fakultas Teknik USU Atas Pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

“Melalui surat ini Karni selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan
kepada Bapak-Bapak sebagaimana pokok surat Kami di atas, dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum,” jelas Refman.

“Lakukan kajian secara terbuka, gunakan hati nurani, independen dengan mendengarkan dan merealisasikan keinginan warga Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan Ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk klien kami yang terkena dampak langsung serta tidak bekerja berdasarkan kemauan dan pesanan dari pihak-pihak yang berkeinginan adanya proyek pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan,” sebut Refman.

Refman juga menyarankan dinas terkait belajar dari pengalaman sebelumnya yakni bangunan kanal air yang terletak di ujung Jalan STM Medan yang didahului juga dengan kajian, telah dibangun dan telah menelan biaya yang tidak sedikit, namun patut diduga kanal air tersebut tidak berfungsi untuk mengatasi banjir.

Sedangkan, banjir di Kota Medan tetap belum dapat teratasi oleh Pemerintah Kota Medan namun masyarakat pemilik tanah dan bangunan sebelumnya sudah menjadi korban dari pembangunan kanal air di ujung Jalan STM Medan tersebut.

“Kemudian, apabila diperhatikan pembangunan Underpass Titi Kuning Medan yang telah dibangun oleh wali Kota Medan terdahulu, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada disepanjang sebelah kanan – kiri bangunan underpass tersebut. Sebab sejak adanya Underpass tersebut jalan menjadi sempit dan fakta yang dapat dilihat setiap melintasi Underpass Titi Kuning pagi dan sore tetap terjadi kemacetan panjang,” jelas Refman.

“Dengan demikian underpass bukan solusi untuk menghindari kemacetan, justru diduga yang terjadi adalah pemborosan uang Negara sehingga kekeliruan ini menurut hemat Kami sebaiknya tidak diulangi kembali sehubungan dengan rencana program pembangunan Underpass di Jalan Ir. H. Juanda Medan. Dimana menurut hemat kami sebaiknya menerapkan sistem Jalan Satu Arah pada jalan-jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan untuk mengatasi kemacetan,” imbuhnya.

Dia yakin dampak dari dua pembangunan baik Kanal Air Jalan STM Ujung dan Underpass Titi Kuning tersebut sesungguhnya akibat dari kajian teknis yang dibuat tidak mendengarkan dan tidak merealisasikan saran/pendapat warga masyarakat Kota Medan.

“Ini menimbulkan dampak buruk bagi warga masyarakat Kota Medan sebagaimana diuraikan di atas dan atau pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya dan atau pembangunan yang tidak menghasilkan manfaat yang maksimal dan atau dugaan tindak pidana korupsi sehingga Tim Ahli yang menyusun kajian tersebut secara hukum dan moral bertanggung jawab di hadapan warga masyarakat Kota Medan maupun dihadapan Allah SWT disertai tuntutan hukum dari warga masyarakat Kota Medan yang terkena dampak buruk dari kajian yang tidak benar tersebut,” imbuhnya.

Dia juga berharap tim Ahli juga menerima dan merealisasikan saran/pendapat Klien Kami selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan yang akan terkena dampak langsung dari rencana Pembangunan Underpass dan Pembangunan Tangki diantara Jalan Ir. H. Juanda Medan setelah melewati jembatan Sei Deli menuju Jalan Sisingamangaraja Medan sebagaimana dimaksud didalam surat ini.

“Karenanya kami sangat berharap kepada Bapak-Bapak Tim Ahli kiranya dimulai dari simpang Jalan Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jalan Ir. H. Juanda Medan, Jalan Brigjend Katamso Medan dan Jalan Sisingamangaraja Medan dapat diluruskan dan dijadikan Jalan Satu Arah dan bangunan Tugu Kota yang sedang/telah dibangun disimpang Jalan Samanhudi sudah seharusnya dibongkar dan atau dihentikan/tidak dilanjutkan seperti Tugu Air Mancur di depan Kantor Pos Medan yang sudah diratakan dan sudah pasti tidak mengeluarkan dana besar dan tidak merugikan pemilik usaha, tanah dan ruko serta pengguna toko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan dan efektif membantu mengurangi kemacetan dan bahkan dapat menghidupkan perekonomian warga masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, jelas dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga masyarakat yang tinggal dan atau memiliki tanah dan bangunan dan atau usaha di sekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan.

“Bahwa kalau pun secara hukum harus dilakukan pelebaran jalan, seyogyanya pelebaran jalan tersebut wajib sama dan seimbang antara sisi sebelah Utara dengan sisi sebelah Selatan median jalan dan tidak seperti rencana saat sekarang ini yang jelas-jelas tidak benar menurut akal sehat dimana pada bagian tanah dan Ruko milik Klien Kami akan dipakai untuk membangun Underpass dengan lebar/panjang ± 17 meter, sedangkan sisi sebelah Selatan jalan tidak terkena pembangunan Underpass, padahal seharusnya pemilik tanah dan Ruko pada sisi sebelah Selatan jalan juga wajib terkena Pembangunan Underpass dengan lebar/panjang yang sama yakni dibagi dua yang sama rata panjangnya tidak seperti Rencana saat ini yang jelas tidak benar dan sangat merugikan Klien Kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia kembali berharap kajian yang akan disusun adalah kajian pembangunan berkelanjutan yang menerima dan merealisasikan saran/pendapat serta tidak merugikan warga masyarakat Kota Medan.

“Khususnya warga masyarakat yang berdomisili dan atau memiliki usaha, tanah dan bangunan ruko disekitar Jalan Ir. H. Juanda Medan termasuk Klien Kami yang terkena dampak langsung, dengan tetap memperhatikan aset-aset yang telah ada sebelumnya yang telah dibangun dengan biaya yang tidak sedikit dan tetap menggunakan akal sehat tanpa menghilangkan parit MUDP yang sudah ada yang merupakan Asset Negara, sehingga pembangunan lebih meningkatkan fungsi dan pemanfaatan yang bersifat efisien dan terukur,” pungkas Refman.
Refman juga menyayangkan belum ada menerima tanggapan dan penjelasan dari Presiden RI Joko Widodo, Wali Kota Medan Bobby Nasution maupun dari instansi terkait atas surat-surat yang telah disampaikan tersebut.”Untuk itu, guna kepastian dan keterbukaan informasi atas rencana Pembangunan Underpass dan atau Pembangunan Tangki disekitar parit Medan Urban Development Project (MUDP) Jalan Ir. H. Juanda Medan melalui surat ini Kami selaku Advokat, Penasehat Hukum dan Kuasa Hukum dari Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe selaku Pemilik Ruko di Jalan Ir. H. Juanda No. 55 B-C Medan, dengan tidak bosan-bosannya dan dengan segala kerendahan hati kembali menyampaikan Tanggapan dan Penolakan kepada Bapak-Bapak,” tutupnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/