27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kejatisu Segera Periksa Bantu

MEDAN- Penyidik Kejati Sumut, akan memeriksa Bantu Marpaung yang menjabat Dirut PT Buana Ramosari Gemilang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan. Tak hanya Bantu Marpaung, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan sejumlah rekanan dalam proyek itu.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pada Senin 20 Januari 2014, penyidik akan memeriksa Bantu Marpaung sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui penyimpangan dana pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut.

Selain itu, pada Selasa 21 Januari 2014, Komisaris PT. Nuratindo Bangun Perkasa, Wesli Sinurat dan Project Oficer PT. Nuratindo Bangun Perkasa Sherly Maharani juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Penyidik sudah layangkan panggilan. Rencananya mereka akan diperiksa pekan ini. Jadi saksi yang dipanggil masih dari pihak rekanan dalam proyek ini. Karena untuk pengadaan Alkes, diduga terjadi mark-up. Kalau untuk tersangkanya belum diperiksa. Nanti akan dijadwalkan,” kata Chandra Purnama, Minggu (19/1).

Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT. NBP selaku pihak rekanan.

Menurut Chandra kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara melakukan mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Di mana harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan, mengarah pada produk/ merek tertentu.

“Modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara mencapai Rp45 miliar. Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu.

Sementara itu, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu diantaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat. (far/ije)

MEDAN- Penyidik Kejati Sumut, akan memeriksa Bantu Marpaung yang menjabat Dirut PT Buana Ramosari Gemilang, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp45 miliar yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2010 di RSUP H Adam Malik Medan. Tak hanya Bantu Marpaung, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan sejumlah rekanan dalam proyek itu.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan pada Senin 20 Januari 2014, penyidik akan memeriksa Bantu Marpaung sebagai saksi. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui penyimpangan dana pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut.

Selain itu, pada Selasa 21 Januari 2014, Komisaris PT. Nuratindo Bangun Perkasa, Wesli Sinurat dan Project Oficer PT. Nuratindo Bangun Perkasa Sherly Maharani juga akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Penyidik sudah layangkan panggilan. Rencananya mereka akan diperiksa pekan ini. Jadi saksi yang dipanggil masih dari pihak rekanan dalam proyek ini. Karena untuk pengadaan Alkes, diduga terjadi mark-up. Kalau untuk tersangkanya belum diperiksa. Nanti akan dijadwalkan,” kata Chandra Purnama, Minggu (19/1).

Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini diantaranya Direktur Utama RSUP H Adam Malik Medan Azwan Hakmi Lubis (AHL) yang saat ini menjabat Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Sumut, Hasan Basri (HB) yang menjabat Kabag Hukum dan Organisasi RSUP H Adam Malik Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Marwanto Lingga (ML) selaku Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS yang menjabat Direktur PT. NBP selaku pihak rekanan.

Menurut Chandra kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 23 Oktober 2013. Bersamaan dengan itu, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka dengan cara melakukan mark-up anggaran yang tertuang dalam HPS (Harga Perkiraan Sementara). Di mana harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan, mengarah pada produk/ merek tertentu.

“Modus dalam kasus itu yakni dengan melakukan mark up pengadaan Alat Kesehatan, yakni dengan melakukan kemahalan atas harga yang tertuang dalam Harga Perkiraan Sementara mencapai Rp45 miliar. Mereka melakukan mark-up pembelian Alkes dengan harga prasana dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk atau merk tertentu,” sebut mantan Kasi Uheksi itu.

Sementara itu, dua pejabat di RSUP H Adam Malik Medan juga telah diperiksa dalam perkara itu diantaranya mantan Kabid Penunjang Medis Purnamawati yang saat ini menjabat Dirut SDM RSUP H Adam Malik Medan dan Pejabat Pembuat Komitmen RSUP H Adam Malik Medan 2010 Samsudin Angkat. (far/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/