25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Jamaah Haji Diimbau Perhatikan Barang Bawaan Jelang Kepulangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjelang pulang ke Tanah Air, jamaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Muhammad Yunus mengatakan ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar.

Dia menyampaikan, koper yang dibawa oleh jamaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” ungkapnya, Kamis (12/6).

Kata dia, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.

“Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” ujarnya

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jamaah dalam koper besar yaitu, Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

Kemudian, kata Yunus, uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih, produk hewani dan makanan berbau tajam serta tanaman hidup dan hasilnya.

“Barang bawaan jamaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jamaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter,” tambahnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menjelang pulang ke Tanah Air, jamaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

Sekretaris Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Muhammad Yunus mengatakan ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar.

Dia menyampaikan, koper yang dibawa oleh jamaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” ungkapnya, Kamis (12/6).

Kata dia, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air.

“Jadi jamaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” ujarnya

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jamaah dalam koper besar yaitu, Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun, barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai, power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

Kemudian, kata Yunus, uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih, produk hewani dan makanan berbau tajam serta tanaman hidup dan hasilnya.

“Barang bawaan jamaah yang wafat di Tanah Suci, akan dibawa ke Tanah Air untuk diberikan kepada keluarganya. Pengiriman koper jamaah wafat ini akan menjadi tanggung jawab petugas kloter,” tambahnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru