30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Pemko Medan Diminta Perjelas Status Warga Miskin Penerima Keringanan Pajak Dalam Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status warga miskin yang mendapatkan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah harus diperjelas di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di gedung dewan, Senin (4/12/23).

“Sesuai Pasal 134 ayat 3 dalam Ranperda itu, status warga miskin harus diperjelas. Yang mendapat keringanan pajak harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. Begitu juga dengan bilal dan guru maghrib mengaji, mereka juga harus mendapatkan keringanan PBB serta diperjelas di dalam Perwal,” ucapnya.

Mulia mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan harus terus berinovasi menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tujuannya, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan pembangunan semakin baik.

“Kami (Fraksi Gerindra) berpendapat masih ada beberapa objek yang memungkinkan untuk ditingkatkan, salah satunya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang selama ini dikutip PT PLN. Kami juga berharap di tahun depan semakin banyak masyarakat Kota Medan yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dalam melakukan pengutipan, sambung Mulia, Fraksi Gerindra meminta Bapenda bisa berkolaborasi dengan OPD lain agar realisasi pajak yang diperoleh bisa semakin optimal dan menambah PAD Kota Medan.

“Pengawasan terhadap segala sumber objek pajak juga harus ditingkatkan. Pastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Pemko Medan harus tegas terhadap pelaku yang tidak ttat pajak,” katanya.

Kedepannya, Fraksi Gerindra mendukung Pemko Medan melalui Bapenda untuk terus menagih piutang pajak dari 2018 sampai 2022 sebesar 947 miliar untuk menjadi program prioritas dalam mendongkrak PAD Kota Medan di tahun 2023.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah melakukan langkah optimal dalam mensosialisasikan ajakan untuk taat bayar pajak. Kami juga menerima serta menyetujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan semua kritik yang disampaikan,” tutupnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Status warga miskin yang mendapatkan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah harus diperjelas di dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda Pendapat Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah di gedung dewan, Senin (4/12/23).

“Sesuai Pasal 134 ayat 3 dalam Ranperda itu, status warga miskin harus diperjelas. Yang mendapat keringanan pajak harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan. Begitu juga dengan bilal dan guru maghrib mengaji, mereka juga harus mendapatkan keringanan PBB serta diperjelas di dalam Perwal,” ucapnya.

Mulia mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan harus terus berinovasi menyusun strategi dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tujuannya, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat dan pembangunan semakin baik.

“Kami (Fraksi Gerindra) berpendapat masih ada beberapa objek yang memungkinkan untuk ditingkatkan, salah satunya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang selama ini dikutip PT PLN. Kami juga berharap di tahun depan semakin banyak masyarakat Kota Medan yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Dalam melakukan pengutipan, sambung Mulia, Fraksi Gerindra meminta Bapenda bisa berkolaborasi dengan OPD lain agar realisasi pajak yang diperoleh bisa semakin optimal dan menambah PAD Kota Medan.

“Pengawasan terhadap segala sumber objek pajak juga harus ditingkatkan. Pastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Pemko Medan harus tegas terhadap pelaku yang tidak ttat pajak,” katanya.

Kedepannya, Fraksi Gerindra mendukung Pemko Medan melalui Bapenda untuk terus menagih piutang pajak dari 2018 sampai 2022 sebesar 947 miliar untuk menjadi program prioritas dalam mendongkrak PAD Kota Medan di tahun 2023.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah melakukan langkah optimal dalam mensosialisasikan ajakan untuk taat bayar pajak. Kami juga menerima serta menyetujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan memperhatikan semua kritik yang disampaikan,” tutupnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/