25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sopir Angkot Ancam Mogok Massal Selama 3 Hari, Dishubsu Belum Bersikap

FILE/SUMUT POS
ANGKOT: Seorang penumpang turun dari angkot di Jalan H.Zainul Arifin Medan. Dalam waktu dekat, sopir angkot berencana mogok massal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara belum mau bersikap soal ancaman mogok massal angkutan kota (angkot) yang akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 17 hingga 19 Mei oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

Sekretaris Dishub Sumut, Edi Jufri ditanya soal ini mengatakan, terkait ancaman demo tersebut, dirinya tidak berhak memberikan keterangan. “Mana pula cocok ditanyakan sama kabid Angkutan Jalan. Urusan ini langsung ke kadis jadi lebih pas dia jawabannya,” katanya.

Dia menyampaikan pada hari ini (kemarin,Red) kadis sedang berada di Bandara Kualanamu, mendampingi gubernur dalam kegiatan pembukaan layanan Grab oleh tiga menteri yakni Menhub Budi Karya Sumadi, Menpar Arief Yahya dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Hal senada juga direspon Kabid Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba. “Sebaiknya ditanyakan ke Kadishub langsung,” katanya.

Pun demikian, Darwin sebelumnya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan ulang terhadap para vendor transportasi online, kuota maupun perizinan angkutan sewa khusus. Hal ini guna menindaklanjuti revisi surat perintah pelaksanaan Permenhub 118. “Ya benar, kondisi saat ini kita masih melakukan pendataan ulang,” katanya pada medio Juni 2019.

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia. Mengingat sehubungan batas waktu penyelenggaraan terhadap Permenhub 118 yang berakhir pada 13 Juni 2019. Untuk itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar segera melakukan evaluasi terhadap jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan bermotor angkutan sewa khusus dan perizinannya.

Sebab untuk pertama kalinya, lanjutnya, evaluasi kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi (yang sudah terdaftar pada perusahaan aplikasi), baik yang sudah berizin maupun yang belum, disamping manperhitungkan jumlah kebutuhan jasa angkutan sewa khusus di wilayah perkotan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis yang sebelumnya coba dikonfirmasi, enggan menjawab sambungan telepon wartawan. Begitupun dengan pesan singkat dan pesan whatsapp yang dikirimkan, ia tidak menggubris.

Dishub Medan Siap Fasilitasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan, Iswar Lubis mengatakan agar pihak Organda Medan dan para sopir angkutan kota atau konvensional dapat menahan diri. “Kami harapkan hal-hal demikian tidak perlu terjadi, semua masih bisa dibicarakan baik-baik dengan pihak provinsi yang memiliki kewenangan untuk hal ini. Kami juga berharap kepada pihak Provinsi agar segera menetapkan kebijakan yang real atas permasalahan ini,” ucap Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (11/7).

Hal itu, kata Iswar, akan memberikan kenyamanan dan kesetaraan bagi kedua belah pihak. “Harus ada rasa nyaman dan kesetaraan antara keduanya, baik dari pihak taksi online maupun dari pihak angkutan kota konvensional,” ujarnya.

Untuk itu, kata Iswar, pihaknya siap untuk mendampingi Organda dan para sopir angkot konvensional untuk datang dan berdelegasi dengan pihak Dishub Provinsi Sumatera Utara. “Tak perlu lah harus mogok – mogok, sekali lagi saya bilang, semua bisa dibicarakan baik-baik. Kalau perlu kami dari Dishub Medan siap mendampingi mereka untuk berdelegasi dengan pihak Dishub Provinsi (Sumut),” imbaunya.

Kata Iswar, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak Dishub Sumut. Surat itu berupa permohonan untuk memberlakukan kebijakan yang dimaksud untuk diterapkan kepada para angkutan taksi online. “Bahkan sudah dua kali kami menyurati Dishub Provinsi, yang pertama saat beberapa hari setelah saya dilantik jadi Kadishub (Medan) dan yang terakhir baru 3 hari yang lalu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Iswar, pihaknya juga telah mengirimkan surat himbauan pada pihak Organda agar dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi mogok massal. “Gak akan menyelesaikan masalah juga, lebih baik dibicarakan baik-baik kepihak yang berwenang yaitu Dishub Provinsi. Apalagi kasihan masyarakat yang tidak tahu apa-apa, angkot konvensional itu sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau mereka mogok, masyarakat yang tidak bersalah juga yang kena imbasnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, angkot di kota Medan mengancam akan melakukan aksi mogok massal beroperasi dalam waktu dekat. Selain di Medan, angkot di Binjai, Deli Serdang dan Karo juga dikabarkan melakukan aksi yang sama yang diperkirakan berjumlah lebih dari 15 ribu angkot. Hal itu sebagai bentuk protes atas ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan yang dalam hal ini adalah Permenhub 118 tahun 2018.

Sebelumnya, Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, ancaman aksi mogok massal tersebut dilakukan lantaran taksi online di Medan tak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Artinya, aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 tersebut tidak berjalan maksimal.

Namun, aksi yang direncanakan itu juga masih menunggu kesepakatan atau MoU antara Dishub Sumut dengan pihak aplikator (Grab dan Gojek) dalam melaksanakan Permenhub 118. Sebab informasinya, pada 12 Juli mendatang MoU itu akan dilakukan. (prn/map/ila)

FILE/SUMUT POS
ANGKOT: Seorang penumpang turun dari angkot di Jalan H.Zainul Arifin Medan. Dalam waktu dekat, sopir angkot berencana mogok massal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara belum mau bersikap soal ancaman mogok massal angkutan kota (angkot) yang akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 17 hingga 19 Mei oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan.

Sekretaris Dishub Sumut, Edi Jufri ditanya soal ini mengatakan, terkait ancaman demo tersebut, dirinya tidak berhak memberikan keterangan. “Mana pula cocok ditanyakan sama kabid Angkutan Jalan. Urusan ini langsung ke kadis jadi lebih pas dia jawabannya,” katanya.

Dia menyampaikan pada hari ini (kemarin,Red) kadis sedang berada di Bandara Kualanamu, mendampingi gubernur dalam kegiatan pembukaan layanan Grab oleh tiga menteri yakni Menhub Budi Karya Sumadi, Menpar Arief Yahya dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Hal senada juga direspon Kabid Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba. “Sebaiknya ditanyakan ke Kadishub langsung,” katanya.

Pun demikian, Darwin sebelumnya mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan ulang terhadap para vendor transportasi online, kuota maupun perizinan angkutan sewa khusus. Hal ini guna menindaklanjuti revisi surat perintah pelaksanaan Permenhub 118. “Ya benar, kondisi saat ini kita masih melakukan pendataan ulang,” katanya pada medio Juni 2019.

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah disampaikan ke seluruh gubernur di Indonesia. Mengingat sehubungan batas waktu penyelenggaraan terhadap Permenhub 118 yang berakhir pada 13 Juni 2019. Untuk itu disampaikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi agar segera melakukan evaluasi terhadap jumlah kebutuhan (kuota) kendaraan bermotor angkutan sewa khusus dan perizinannya.

Sebab untuk pertama kalinya, lanjutnya, evaluasi kuota dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan angkutan sewa khusus yang sudah beroperasi (yang sudah terdaftar pada perusahaan aplikasi), baik yang sudah berizin maupun yang belum, disamping manperhitungkan jumlah kebutuhan jasa angkutan sewa khusus di wilayah perkotan yang telah ditetapkan,” terangnya.

Kadishub Sumut, Abdul Haris Lubis yang sebelumnya coba dikonfirmasi, enggan menjawab sambungan telepon wartawan. Begitupun dengan pesan singkat dan pesan whatsapp yang dikirimkan, ia tidak menggubris.

Dishub Medan Siap Fasilitasi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan, Iswar Lubis mengatakan agar pihak Organda Medan dan para sopir angkutan kota atau konvensional dapat menahan diri. “Kami harapkan hal-hal demikian tidak perlu terjadi, semua masih bisa dibicarakan baik-baik dengan pihak provinsi yang memiliki kewenangan untuk hal ini. Kami juga berharap kepada pihak Provinsi agar segera menetapkan kebijakan yang real atas permasalahan ini,” ucap Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (11/7).

Hal itu, kata Iswar, akan memberikan kenyamanan dan kesetaraan bagi kedua belah pihak. “Harus ada rasa nyaman dan kesetaraan antara keduanya, baik dari pihak taksi online maupun dari pihak angkutan kota konvensional,” ujarnya.

Untuk itu, kata Iswar, pihaknya siap untuk mendampingi Organda dan para sopir angkot konvensional untuk datang dan berdelegasi dengan pihak Dishub Provinsi Sumatera Utara. “Tak perlu lah harus mogok – mogok, sekali lagi saya bilang, semua bisa dibicarakan baik-baik. Kalau perlu kami dari Dishub Medan siap mendampingi mereka untuk berdelegasi dengan pihak Dishub Provinsi (Sumut),” imbaunya.

Kata Iswar, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak Dishub Sumut. Surat itu berupa permohonan untuk memberlakukan kebijakan yang dimaksud untuk diterapkan kepada para angkutan taksi online. “Bahkan sudah dua kali kami menyurati Dishub Provinsi, yang pertama saat beberapa hari setelah saya dilantik jadi Kadishub (Medan) dan yang terakhir baru 3 hari yang lalu,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Iswar, pihaknya juga telah mengirimkan surat himbauan pada pihak Organda agar dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan aksi mogok massal. “Gak akan menyelesaikan masalah juga, lebih baik dibicarakan baik-baik kepihak yang berwenang yaitu Dishub Provinsi. Apalagi kasihan masyarakat yang tidak tahu apa-apa, angkot konvensional itu sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau mereka mogok, masyarakat yang tidak bersalah juga yang kena imbasnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, angkot di kota Medan mengancam akan melakukan aksi mogok massal beroperasi dalam waktu dekat. Selain di Medan, angkot di Binjai, Deli Serdang dan Karo juga dikabarkan melakukan aksi yang sama yang diperkirakan berjumlah lebih dari 15 ribu angkot. Hal itu sebagai bentuk protes atas ketidaktegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan yang dalam hal ini adalah Permenhub 118 tahun 2018.

Sebelumnya, Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, ancaman aksi mogok massal tersebut dilakukan lantaran taksi online di Medan tak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Artinya, aturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 tersebut tidak berjalan maksimal.

Namun, aksi yang direncanakan itu juga masih menunggu kesepakatan atau MoU antara Dishub Sumut dengan pihak aplikator (Grab dan Gojek) dalam melaksanakan Permenhub 118. Sebab informasinya, pada 12 Juli mendatang MoU itu akan dilakukan. (prn/map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/