25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Erry Masih Setengah PLT

Foto: Riadi/PM Wagubsu Tengku Erry Nuradi menerima surat Mendagri RI tentang jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut oleh Dirjen Otonomi Daerah, di aula Martabe Kantor Gubsu, Medan, Selasa (11/8/2015).
Foto: Riadi/PM
Wagubsu Tengku Erry Nuradi menerima surat Mendagri RI tentang jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut oleh Dirjen Otonomi Daerah, di aula Martabe Kantor Gubsu, Medan, Selasa (11/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara resmi menjalankan tugas Gubsu Gatot Pujo Nugroho mulai Selasa (11/8). Namun, posisi Erry masih tanggung. Dia belum gubernur definitif dan dia pun masih setengah pelaksana tugas (Plt) alias belum penuh sebagai Plt meski sudah disebut sebagai Plt.

Hal ini tertuang melalui surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus 2015, perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas terkait dengan penahanan Gatot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diserahkan langsung Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono di Aula Martabe Kantor Gubsu.

“Dan, kewenangannya juga belum seutuhnya penuh, terkhusus dalam melakukan pembongkaran pejabat secara total. Kalau terkait kekosongan pejabat, boleh diisi. Itu namanya menjalankan fungsi tugas sehari- hari. Yang tidak boleh itu melakukan pembongkaran total. Karena itu akan mengganggu. Mengisi boleh, kalau nggak nanti bisa nggak jalan,” tegas Soni Sumarsono usai menyerahkan surat Mendagri.

“Semua kewenangan tugas gubernur sekarang dilaksanakan oleh Wagubsu sebagai pelaksana tugas, tapi dengan rambu-rambu pembatasan. Untuk hal-hal yang strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kalau itu bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya,” tambah dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat yang diserahkan tentunya mengandung makna dan konsekuensi. “Kami hadir untuk melakukan dan memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumut dan melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pascaterbitnya surat KPK nomor 7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus, perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho,” papar dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 6/2005 Tentang Pemilihan, Penggesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sambung dia, Wagubsu selaku Plt Gubsu dilarang melakukan mutasi pengawai, membatalkan perizinan, dan/atau bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Mendagri.

Dia menyatakan, tugas dan wewenang pelaksana tugas kepala daerah apabila yang bersangkutan tersangka dan ditahan, yang pertama, menurut UU No 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C menegaskan bahwa wakil kepala daerah (KDh) melaksanakan tugas dan wewenang KDh apabila KDh menjalani tahanan atau berhalangan sementara. 2. Ketentuan pasal 66 ayat 2 menegaskan juga bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat 1, wakil KDh juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh KDh yang ditetapkan dengan keputusan KDh.

3. Ketentuan yang sama, pasal 66 ayat 3, dalam melaksanakan tugas dalam ayat 1 dan 2, wakil KDh bertanggungjawab kepada KDh berdasarkan ketentuan tersebut, maka Mendagri sudah sampaikan arah kebijakan melalui surat, kemudian ketentuan lain-lain, larangan bagi pelaksana tugas daerah dan pembatasan, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan bahwa wakil KDh melaksakan tugas dan wewenang KDh apabila KDh menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka pelaksanakan tugas Gubsu melaksakan seluruh tugas dan wewenang Gubsu.

“Namun, pelaksana tugas Gubsu juga dilarang melakukan tugas-tugas strategis tertentu sebagaimana diatur PP No 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian KDH dan wakil KDh pasal 132 ayat 1, ditegaskan bahwa pejabat KDH atau PLT KDH ditegaskan dilarang; a. Melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (C) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
ketentuan larangan tersebut pada angka ketiga dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” paparnya.

Pihaknya, tegas Sumarsono lagi, akan melakukan pemberhentian sementara kepada Gubsu Gatot kalau sudah berstatus terdakwa. Di mana secara otomatis Erry akan naik sebagai Plt Gubsu. Menurutnya hal itu tergantung kecepatan dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Ketika nanti Pak Gatot misalnya naik statusnya sebagai terdakwa, maka status wakil gubernur menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara. Kalau ini berlanjut (inkrah), baru diberhentikan permanen. Baru nanti diangkat sebagai gubernur. Jadi sampai kapan? Ya sampai perubahan status yang melalui proses hukum. Jadi tergantung kecepatan perubahan status atas proses hukum Pak Gatot,” jelasnya.

Dirjen berharap Wagubsu sebagai pelaksana tugas gubernur bisa mengayomi seluruh kekuatan yang ada, sebab Sumut adalah daerah heterogen. “Sumut itu heterogen, miniaturnya Indonesia. Secara komprerensif harus bisa mengayomi semua pihak,” harapnya. “Secara khusus saya menitipkan kepada Pak Wagub untuk mensukseskan Pilkada serentak di seluruh Sumatera Utara yang aman demokratis dan tertib. Kemudian yang ketiga pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lebih baik,” ujar Soni mengakhiri.

Erry Nuradi  mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan tugas gubernur dan siap untuk berkoordinasi dengan Mendagri, terkait hal-hal krusial yang memang diperlukan secara administratif pemerintahan. “Sama sama sudah kita dengar semua peraturan dan perundang-undangan yang disampaikan Pak Dirjen, jadi kami selaku Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur, tentu tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan hal yang berkaitan dengan hal-hal yang strategis. Jadi yang pasti kita akan lakukan tugas-tugas pemerintahan seperti biasa. Tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan yang rutin, termasuk untuk hal-hal strategis tentu kita akan berkoordinasi, seperti mutasi misalnya, tentu dengan adanya ketentuan dengan yang diatur Undang-undang berkonsultasi dan menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Kememdagri,” kata Erry.

Artinya, menurut Erry, dirinya tidak bisa memutuskan sendiri karena sebagai pelaksana tugas Gubsu, memang harus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Yang jelas pesan bahwa Pilkada serentak di Sumut berjalan lancar, akan menjadi prioritas kita bersama. Bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” kata dia.

Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder untuk ikut menjaga dan mempertahankan situasi kondusif pada masa mendatang. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan, dan mensukseskan kegiatan yang berhubungan dengan  pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (prn)

Foto: Riadi/PM Wagubsu Tengku Erry Nuradi menerima surat Mendagri RI tentang jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut oleh Dirjen Otonomi Daerah, di aula Martabe Kantor Gubsu, Medan, Selasa (11/8/2015).
Foto: Riadi/PM
Wagubsu Tengku Erry Nuradi menerima surat Mendagri RI tentang jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut oleh Dirjen Otonomi Daerah, di aula Martabe Kantor Gubsu, Medan, Selasa (11/8/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara resmi menjalankan tugas Gubsu Gatot Pujo Nugroho mulai Selasa (11/8). Namun, posisi Erry masih tanggung. Dia belum gubernur definitif dan dia pun masih setengah pelaksana tugas (Plt) alias belum penuh sebagai Plt meski sudah disebut sebagai Plt.

Hal ini tertuang melalui surat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo No 122.12/4357/SC tertanggal 10 Agustus 2015, perihal penugasan Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas terkait dengan penahanan Gatot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut diserahkan langsung Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono di Aula Martabe Kantor Gubsu.

“Dan, kewenangannya juga belum seutuhnya penuh, terkhusus dalam melakukan pembongkaran pejabat secara total. Kalau terkait kekosongan pejabat, boleh diisi. Itu namanya menjalankan fungsi tugas sehari- hari. Yang tidak boleh itu melakukan pembongkaran total. Karena itu akan mengganggu. Mengisi boleh, kalau nggak nanti bisa nggak jalan,” tegas Soni Sumarsono usai menyerahkan surat Mendagri.

“Semua kewenangan tugas gubernur sekarang dilaksanakan oleh Wagubsu sebagai pelaksana tugas, tapi dengan rambu-rambu pembatasan. Untuk hal-hal yang strategis juga harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kalau itu bertentangan dengan kebijakan gubernur sebelumnya,” tambah dia.

Lebih lanjut dijelaskannya, surat yang diserahkan tentunya mengandung makna dan konsekuensi. “Kami hadir untuk melakukan dan memastikan jalannya pemerintahan di Provinsi Sumut dan melakukan konsolidasi jalannya pemerintahan pascaterbitnya surat KPK nomor 7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus, perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Gubsu Gatot Pujo Nugroho,” papar dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No 6/2005 Tentang Pemilihan, Penggesahan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sambung dia, Wagubsu selaku Plt Gubsu dilarang melakukan mutasi pengawai, membatalkan perizinan, dan/atau bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Mendagri.

Dia menyatakan, tugas dan wewenang pelaksana tugas kepala daerah apabila yang bersangkutan tersangka dan ditahan, yang pertama, menurut UU No 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, memuat ketentuan sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C menegaskan bahwa wakil kepala daerah (KDh) melaksanakan tugas dan wewenang KDh apabila KDh menjalani tahanan atau berhalangan sementara. 2. Ketentuan pasal 66 ayat 2 menegaskan juga bahwa selain melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat 1, wakil KDh juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh KDh yang ditetapkan dengan keputusan KDh.

3. Ketentuan yang sama, pasal 66 ayat 3, dalam melaksanakan tugas dalam ayat 1 dan 2, wakil KDh bertanggungjawab kepada KDh berdasarkan ketentuan tersebut, maka Mendagri sudah sampaikan arah kebijakan melalui surat, kemudian ketentuan lain-lain, larangan bagi pelaksana tugas daerah dan pembatasan, berdasarkan ketentuan pasal 66 ayat 1 huruf C, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan bahwa wakil KDh melaksakan tugas dan wewenang KDh apabila KDh menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka pelaksanakan tugas Gubsu melaksakan seluruh tugas dan wewenang Gubsu.

“Namun, pelaksana tugas Gubsu juga dilarang melakukan tugas-tugas strategis tertentu sebagaimana diatur PP No 49/2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6/2005 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian KDH dan wakil KDh pasal 132 ayat 1, ditegaskan bahwa pejabat KDH atau PLT KDH ditegaskan dilarang; a. Melakukan mutasi, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya (C) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
ketentuan larangan tersebut pada angka ketiga dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri,” paparnya.

Pihaknya, tegas Sumarsono lagi, akan melakukan pemberhentian sementara kepada Gubsu Gatot kalau sudah berstatus terdakwa. Di mana secara otomatis Erry akan naik sebagai Plt Gubsu. Menurutnya hal itu tergantung kecepatan dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Ketika nanti Pak Gatot misalnya naik statusnya sebagai terdakwa, maka status wakil gubernur menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara. Kalau ini berlanjut (inkrah), baru diberhentikan permanen. Baru nanti diangkat sebagai gubernur. Jadi sampai kapan? Ya sampai perubahan status yang melalui proses hukum. Jadi tergantung kecepatan perubahan status atas proses hukum Pak Gatot,” jelasnya.

Dirjen berharap Wagubsu sebagai pelaksana tugas gubernur bisa mengayomi seluruh kekuatan yang ada, sebab Sumut adalah daerah heterogen. “Sumut itu heterogen, miniaturnya Indonesia. Secara komprerensif harus bisa mengayomi semua pihak,” harapnya. “Secara khusus saya menitipkan kepada Pak Wagub untuk mensukseskan Pilkada serentak di seluruh Sumatera Utara yang aman demokratis dan tertib. Kemudian yang ketiga pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lebih baik,” ujar Soni mengakhiri.

Erry Nuradi  mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan tugas gubernur dan siap untuk berkoordinasi dengan Mendagri, terkait hal-hal krusial yang memang diperlukan secara administratif pemerintahan. “Sama sama sudah kita dengar semua peraturan dan perundang-undangan yang disampaikan Pak Dirjen, jadi kami selaku Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur, tentu tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Terutama dengan hal yang berkaitan dengan hal-hal yang strategis. Jadi yang pasti kita akan lakukan tugas-tugas pemerintahan seperti biasa. Tugas pembangunan dan tugas kemasyarakatan yang rutin, termasuk untuk hal-hal strategis tentu kita akan berkoordinasi, seperti mutasi misalnya, tentu dengan adanya ketentuan dengan yang diatur Undang-undang berkonsultasi dan menyurati pemerintah pusat dalam hal ini Kememdagri,” kata Erry.

Artinya, menurut Erry, dirinya tidak bisa memutuskan sendiri karena sebagai pelaksana tugas Gubsu, memang harus berkoordinasi dengan Kemendagri. “Yang jelas pesan bahwa Pilkada serentak di Sumut berjalan lancar, akan menjadi prioritas kita bersama. Bahwa Sumut berada dalam keadaan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” kata dia.

Dia mengajak dan meminta dukungan seluruh stakeholder untuk ikut menjaga dan mempertahankan situasi kondusif pada masa mendatang. “Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh jajaran untuk bekerja lebih baik dengan selalu memenuhi kaidah peraturan dan perundangan, dan mensukseskan kegiatan yang berhubungan dengan  pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/