26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

RSU Muhammadiyah dan Keluarga Korban Berdamai, Diberi Uang Duka Rp10 Juta

BERDAMAI: Keluarga Fathir Arif Siahaan sepakat berdamai dengan RSU Muhammadiyah setelah melakukan pertemuan pada akhir pekan lalu.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Fathir Arif Siahaan, bocah berusia 2,7 tahun yang meninggal dunia diduga akibat oknum dokter Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah sepakat berdamai. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan dan tak dilanjutkan ke jalur hukumn

Jamil Zeb Tumori, paman Fathir menyatakan, dia bersama orang tua Fathir dan keluarganya telah melakukan pertemuan kembali dengan pihak rumah sakit pada Jumat (9/8) kemarin. Dalam pertemuan itu, disepakati berdamai dan pihak rumah sakit memberikan uang duka.

“Pihak RSU Muhammadiyah memberikan uang duka Rp10 juta kepada keluarga Fathir, akibat pelayanan medis yang tidak maksimal. Kami tidak menuntut apa-apa lagi, apalagi rumah sakit ini milik umat. Untuk itu, keberadaannya harus kita dukung supaya maju dan berkembang,” ujar Jamil kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Pihak keluarga telah ikhlas dengan kepergiaan Fathir. “Niat kami hanya ingin jangan ada lagi dokter dan paramedis yang mendahului haknya Allah. Layani masyarakat dengan maksimal dan jangan ada lagi korban-korban yang berjatuhan,” harapnya.

Ibu Fathir, Putri Rahayu mengatakan, apa yang terjadi terhadap anaknya dan diduga akibat ulah oknum dokter di rumah sakit itu harus dijadikan pelajaran yang berarti. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam memperjuangkan keadilan. Kepada rumah sakit, saya berharap jangan sampai terjadi lagi kejadian yang dialami anak kami ini,” ujarnya.

Sementara, Direktur RSU Muhammadiyah, dr Reza membenarkan bahwa pihaknya telah sepakat berdamai dengan keluarga pasien tersebut. Pihaknya pun memberikan uang duka atau tali asih sebesar Rp10 juta.

Terkait sanksi terhadap oknum dokter yang diduga melakukan malpraktik, dr Reza mengatakan bahwa sanksi itu bukan kewenangan pihaknya. Melainkan, kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit. “Kita hanya sebagai fasilitator, memediasi antara kedua belah pihak,” katanya singkat.

Diketahui, bocah berusia 2,7 tahun yang tinggal di Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala, Medan Denai, meninggal dunia diduga akibat korban malapraktik oknum dokter UGD RSU Muhammadiyah.

Bocah itu mengalami luka bakar sekitar 60 persen di tubuhnya, tetapi hanya dikasih resep obat oleh oknum dokter rumah sakit yang berada di Jalan Mandala By Pass. Meski orangtua korban meminta untuk dilakukan opname namun ditolak oknum dokter tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di salah satu rumah sakit lain akibat kondisinya yang sudah kritis. (ris/ila)

BERDAMAI: Keluarga Fathir Arif Siahaan sepakat berdamai dengan RSU Muhammadiyah setelah melakukan pertemuan pada akhir pekan lalu.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Fathir Arif Siahaan, bocah berusia 2,7 tahun yang meninggal dunia diduga akibat oknum dokter Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah sepakat berdamai. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan dan tak dilanjutkan ke jalur hukumn

Jamil Zeb Tumori, paman Fathir menyatakan, dia bersama orang tua Fathir dan keluarganya telah melakukan pertemuan kembali dengan pihak rumah sakit pada Jumat (9/8) kemarin. Dalam pertemuan itu, disepakati berdamai dan pihak rumah sakit memberikan uang duka.

“Pihak RSU Muhammadiyah memberikan uang duka Rp10 juta kepada keluarga Fathir, akibat pelayanan medis yang tidak maksimal. Kami tidak menuntut apa-apa lagi, apalagi rumah sakit ini milik umat. Untuk itu, keberadaannya harus kita dukung supaya maju dan berkembang,” ujar Jamil kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Pihak keluarga telah ikhlas dengan kepergiaan Fathir. “Niat kami hanya ingin jangan ada lagi dokter dan paramedis yang mendahului haknya Allah. Layani masyarakat dengan maksimal dan jangan ada lagi korban-korban yang berjatuhan,” harapnya.

Ibu Fathir, Putri Rahayu mengatakan, apa yang terjadi terhadap anaknya dan diduga akibat ulah oknum dokter di rumah sakit itu harus dijadikan pelajaran yang berarti. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam memperjuangkan keadilan. Kepada rumah sakit, saya berharap jangan sampai terjadi lagi kejadian yang dialami anak kami ini,” ujarnya.

Sementara, Direktur RSU Muhammadiyah, dr Reza membenarkan bahwa pihaknya telah sepakat berdamai dengan keluarga pasien tersebut. Pihaknya pun memberikan uang duka atau tali asih sebesar Rp10 juta.

Terkait sanksi terhadap oknum dokter yang diduga melakukan malpraktik, dr Reza mengatakan bahwa sanksi itu bukan kewenangan pihaknya. Melainkan, kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit. “Kita hanya sebagai fasilitator, memediasi antara kedua belah pihak,” katanya singkat.

Diketahui, bocah berusia 2,7 tahun yang tinggal di Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala, Medan Denai, meninggal dunia diduga akibat korban malapraktik oknum dokter UGD RSU Muhammadiyah.

Bocah itu mengalami luka bakar sekitar 60 persen di tubuhnya, tetapi hanya dikasih resep obat oleh oknum dokter rumah sakit yang berada di Jalan Mandala By Pass. Meski orangtua korban meminta untuk dilakukan opname namun ditolak oknum dokter tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di salah satu rumah sakit lain akibat kondisinya yang sudah kritis. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/