26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemecatan Sepihak Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri, Disnaker Sumut Segera Lakukan Upaya Mediasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan segera melakukan upaya mediasi atas dugaan pemecatan sepihak karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri. Diharapkan dari upaya tersebut, akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

KETERANGAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian saat memberi keterangan kepada wartawan, di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, belum lama ini. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Kita sikapi dengan mediasi dulu,” kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian menjawab Sumut Pos, Rabu (11/8).

Mengenai jadwal mediasi, diakui Baharuddin akan dilakukan oleh mediator dari bidang terkait di instansi yang dipimpinnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti tanggalnya. “Sudah dijadwalkan oleh mediator,” katanya.

Mantan kepala Dispora Sumut mengamini, bahwa sudah banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sejak pandemi Covid-19 melanda Sumut. Begitupun, mengenai jumlah pastinya, ia mengatakan perlu melihat data terbaru dari bidang terkait di kantornya. “Nanti saya cek lagi datanya biar gak salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang di-PHK sepihak sejak Juli 2021, terus memperjuangkan nasibnya. Terkini, mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (9/8).

Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Jeritan Air Mata’ dan dokumentasi perlawanan mereka selama ini terhadap perusahaan yang berpusat di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang itu.

Karyawan yang umumnya kaum hawa tersebut, tak henti-hentinya menyuarakan harus ditegakkannya keadilan bagi mereka. Mereka juga meneriakkan ‘lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan’.

Para karyawan sudah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun. Karenanya PHK sepihak menurut mereka, sangat melukai hati dan pikiran, terlebih di situasi serbasulit akibat dampak pandemi covid saat ini.

Menurut mereka, perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp15 juta per karyawan yang di-PHK. Saat pandemi melanda, perusahaan merubah sistem kerja para karyawan.”Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap seorang pekerja.

Karena itu, mereka mendorong pengusaha agar membuka hati nurani untuk melihat penderitaan karyawan yang di-PHK. Perusahaan harus membayar hak-hak para karyawan yang di-PHK.”Nasib kami menjadi tidak jelas, sementara kami harus berjuang menafkahi keluarga, padahal hidup sangat sulit saat ini,” sebut para karyawan. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara akan segera melakukan upaya mediasi atas dugaan pemecatan sepihak karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri. Diharapkan dari upaya tersebut, akan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

KETERANGAN: Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian saat memberi keterangan kepada wartawan, di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, belum lama ini. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Kita sikapi dengan mediasi dulu,” kata Kepala Disnaker Sumut, Baharuddin Siagian menjawab Sumut Pos, Rabu (11/8).

Mengenai jadwal mediasi, diakui Baharuddin akan dilakukan oleh mediator dari bidang terkait di instansi yang dipimpinnya. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti tanggalnya. “Sudah dijadwalkan oleh mediator,” katanya.

Mantan kepala Dispora Sumut mengamini, bahwa sudah banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sejak pandemi Covid-19 melanda Sumut. Begitupun, mengenai jumlah pastinya, ia mengatakan perlu melihat data terbaru dari bidang terkait di kantornya. “Nanti saya cek lagi datanya biar gak salah,” pungkasnya.

Sebelumnya, seratusan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang di-PHK sepihak sejak Juli 2021, terus memperjuangkan nasibnya. Terkini, mereka menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (9/8).

Mereka membawa spanduk bertuliskan ‘Jeritan Air Mata’ dan dokumentasi perlawanan mereka selama ini terhadap perusahaan yang berpusat di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang itu.

Karyawan yang umumnya kaum hawa tersebut, tak henti-hentinya menyuarakan harus ditegakkannya keadilan bagi mereka. Mereka juga meneriakkan ‘lebih baik terluka demi keadilan daripada menari-nari dengan kebohongan’.

Para karyawan sudah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun. Karenanya PHK sepihak menurut mereka, sangat melukai hati dan pikiran, terlebih di situasi serbasulit akibat dampak pandemi covid saat ini.

Menurut mereka, perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp15 juta per karyawan yang di-PHK. Saat pandemi melanda, perusahaan merubah sistem kerja para karyawan.”Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji,” ungkap seorang pekerja.

Karena itu, mereka mendorong pengusaha agar membuka hati nurani untuk melihat penderitaan karyawan yang di-PHK. Perusahaan harus membayar hak-hak para karyawan yang di-PHK.”Nasib kami menjadi tidak jelas, sementara kami harus berjuang menafkahi keluarga, padahal hidup sangat sulit saat ini,” sebut para karyawan. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/