29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Medan Club Tunggak PBB 6 Tahun

MEDAN CLUB: Suasana di Medan Club di Jalan RA Kartini Medan terlihat sepi, belum lama ini.
MEDAN CLUB: Suasana di Medan Club di Jalan RA Kartini Medan terlihat sepi, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan tunggakan pajak di Kota Medan seakan tak ada habisnya. Selain Yuki Simpang Raya yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,2 miliar, ternyata Medan Club di Jalan RA Kartini juga menunggak pembayaran PBB sejak 2009 silam.

“Kalau untuk Medan Club, jumlah tunggakan PBB-nya mencapai Rp964.154.774 dan jumlah tersebut sudah termasuk denda keterlambatan membayar,” kata Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/9).

Zakaria mengakun
pihaknya sejak 2013 sampai saat ini sudah 4 kali melayangkan surat tagihan pajak (STP) kepada Medan Club untuk segera melunasi tunggakan PBB. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan STP kembali.

“Kalau STP yang terakhir tidak ditanggapi, maka surat tagihan paksa pajak (STPP) akan dilayangkan, apabila STTP dilayangkan dua kali tidak direspon maka upaya  penyegalan akan ditempuh,” tegasnya.

Terpisah pihak manajemen Medan Club, Sigit yang hendak dikonfirmasi mengenai tunggakan PBB enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengaku, segala urusan yang berhubungan dengan Medan Club lebih baik dikonfirmasi kepada pengurus.

“Medan Club ini Yayasan, bukan untuk dikomersilkan. Mengenai tunggakan itu coba konfirmasi langsung kepada pengurus pengurus,” kata pria yang mengaku bertugas sebagai Collertor itu.

Terpisah, Pengurus Yayasan Medan Club Syaf Lubis mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dispenda Medan untuk melakukan pengurangan tarif PBB.

Dijelaskannya, Medan Club berbeda dengan restoran pada umumnya karena yayasan ini dimiliki oleh seluruh anggota yang berjumlah 150 orang.

Perolehan pendapatan Medan Club, kata dia, diproleh dari iuran anggota setiap bulan yang berjumlah Rp500.000.

“Belum lagi biaya operasional lain yang harus kita keluarkan seperti membayar gaji dan yang lain,” ucap Syaf Lubis via ponselnya.

Pria yang tercatat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Golkar Medan itu mengaku pihaknya juga sudah memberikan surat keterangan kepada Dispenda Medan tentang kondisi keuangan Medan Club.

“Pengurus saat tentu punya niat baik untuk membayar tunggakan PBB, namun dengan kondisi keuangan saat ini jumlah tersebut terlalu besar,” jelasnya.(dik)

MEDAN CLUB: Suasana di Medan Club di Jalan RA Kartini Medan terlihat sepi, belum lama ini.
MEDAN CLUB: Suasana di Medan Club di Jalan RA Kartini Medan terlihat sepi, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan tunggakan pajak di Kota Medan seakan tak ada habisnya. Selain Yuki Simpang Raya yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,2 miliar, ternyata Medan Club di Jalan RA Kartini juga menunggak pembayaran PBB sejak 2009 silam.

“Kalau untuk Medan Club, jumlah tunggakan PBB-nya mencapai Rp964.154.774 dan jumlah tersebut sudah termasuk denda keterlambatan membayar,” kata Kabid Bagi Hasil Pajak (BHP) Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Zakaria ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/9).

Zakaria mengakun
pihaknya sejak 2013 sampai saat ini sudah 4 kali melayangkan surat tagihan pajak (STP) kepada Medan Club untuk segera melunasi tunggakan PBB. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan STP kembali.

“Kalau STP yang terakhir tidak ditanggapi, maka surat tagihan paksa pajak (STPP) akan dilayangkan, apabila STTP dilayangkan dua kali tidak direspon maka upaya  penyegalan akan ditempuh,” tegasnya.

Terpisah pihak manajemen Medan Club, Sigit yang hendak dikonfirmasi mengenai tunggakan PBB enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia mengaku, segala urusan yang berhubungan dengan Medan Club lebih baik dikonfirmasi kepada pengurus.

“Medan Club ini Yayasan, bukan untuk dikomersilkan. Mengenai tunggakan itu coba konfirmasi langsung kepada pengurus pengurus,” kata pria yang mengaku bertugas sebagai Collertor itu.

Terpisah, Pengurus Yayasan Medan Club Syaf Lubis mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada Dispenda Medan untuk melakukan pengurangan tarif PBB.

Dijelaskannya, Medan Club berbeda dengan restoran pada umumnya karena yayasan ini dimiliki oleh seluruh anggota yang berjumlah 150 orang.

Perolehan pendapatan Medan Club, kata dia, diproleh dari iuran anggota setiap bulan yang berjumlah Rp500.000.

“Belum lagi biaya operasional lain yang harus kita keluarkan seperti membayar gaji dan yang lain,” ucap Syaf Lubis via ponselnya.

Pria yang tercatat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Golkar Medan itu mengaku pihaknya juga sudah memberikan surat keterangan kepada Dispenda Medan tentang kondisi keuangan Medan Club.

“Pengurus saat tentu punya niat baik untuk membayar tunggakan PBB, namun dengan kondisi keuangan saat ini jumlah tersebut terlalu besar,” jelasnya.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/