30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Isi 59 Ribu Botol Miras Dibuang ke Parit

BC Belawan Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp8 M

BELAWAN- Sebanyak 59.056 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai dari berbagai merek asal luar negeri, yang nyaris merugikan negara sebesar Rp8 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (11/10) kemarin di areal gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar Medan.

MUSNAHKAN: 59.056 botol minuman beralkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan  gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha KIM II Medan Kamis (11/10) kemarin.//fachrul rozi/sumut pos
MUSNAHKAN: 59.056 botol minuman beralkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan di gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha KIM II Medan Kamis (11/10) kemarin.//fachrul rozi/sumut pos
Namun sayang, pemusnahan minuman keras hasil sitaan petugas BC Belawan dan Kepolisian sejak tahun 2011, yang mengandung etil alkohol ini, tanpa mengindahkan pencemaran liungkungan yang menyebabkan terganggungnya ekosistem.

Pasalnya isi cairan dari botol miras yang mengandung MMEA itu dibuang petugas pemusnah, langsung ke dalam saluran drainase tanpa alat penyaringan. Akibatnya, sejumlah hewan yang berada saluran drainase seperti ikan lele dan gabus, menjadi mabuk akibat keracunan limbah cairan miras yang dibuang kedalam parit tersebut.

“Tadinya kami lihat di parit ini ada ikan melompat, tak lama satu per satu ikan gabusnya pada naik ke permukaan air. Setelah kami cium air berwarna kecoklatan ini ternyata bau minuman keras,” ujar, Handoko (32) seorang warga sembari menunjukan tiga ekor ikan gabus hasil tangkapannya.

Atas kejadian tersebut tak seorang pun petugas Kanwil DJBC Sumatera Utara berani memberikan penjelasan. Bahkan Kasi Intelijen Kanwil DJBC Sumut, Goodman Purba dan beberapa pejabat lainnya, yang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan wartawan tidak berapa lama langsung menghindar.
Pencemaran lingkungan yang terjadi tersebut menjadi perhatian publik, Jaya Arjuna Pengamat Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), mengatakan seharus Kanwil Bea dan Cukai Sumut harus melakukan koordinasi, dengan BLH Kota Medan sebelum membuang limbah miras mengandung MMEA ke dalam parit.

“ Sangat menyayangkan, seharusnya Bea Cukai melakukan berkoordinasi dengan BLH kota Medan, karena dampak dari pembuangan limbah mengandung MMEA tersebut dapat merusak lingkungan dan biota lainnya seperti diantaranya ikan yang hidup di dalam air tersebut,” kata, Jaya.
Dia menambahkan, cairan mengadung alkohol dimaksud sebenarnya dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti untuk bahan bakar mesin ketel.

“Jadi sekali lagi kedepannya semestinya sebelum dilakukan pemusnahan mereka harus koordinasi dulu ke BLH, karena sayang kalau limbah cairan alkohol itu terbuang percuma tanpa dimanfaatkan,” tegasnya.

Sebelumnya Dirjen dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, puluhan ribuan botol miras impor bermerek, chivas regal, black label, red label, vodka, tequila reposado dan beberapa miras buatan lokal ini, merupakan hasil dari pencegahan barang impor asal Singapura serta Malaysia yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Belawan.

Puluhan ribu botol miras ini merupakan barang bukti hasil sitaan KPPBC TMP Belawan tahun 2010 di Pelabuhan Belawan, dimana di dalam dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) disebutkan bahan pembuat lilin (Parrafin Wax) dan setelah dilakukan pemeriksaan barang ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Sedangkan sebagian miras lainnya merupakan barang hasil sitaan aparat Polda Sumut dari berbagai tempat hiburan, toko dan hotel. “Ini semua nilainya mencapai Rp8 miliar, paling banyak berasal dari Singapura dan Malaysia, selebihnya kita dapat dari berbagai operasi bersama aparat kepolisian.(mag-17)

BC Belawan Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp8 M

BELAWAN- Sebanyak 59.056 botol minuman keras (miras) tanpa pita cukai dari berbagai merek asal luar negeri, yang nyaris merugikan negara sebesar Rp8 miliar dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (11/10) kemarin di areal gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar Medan.

MUSNAHKAN: 59.056 botol minuman beralkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan  gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha KIM II Medan Kamis (11/10) kemarin.//fachrul rozi/sumut pos
MUSNAHKAN: 59.056 botol minuman beralkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan di gudang penimbunan pabean sementara PT Balai Lelang Artha KIM II Medan Kamis (11/10) kemarin.//fachrul rozi/sumut pos
Namun sayang, pemusnahan minuman keras hasil sitaan petugas BC Belawan dan Kepolisian sejak tahun 2011, yang mengandung etil alkohol ini, tanpa mengindahkan pencemaran liungkungan yang menyebabkan terganggungnya ekosistem.

Pasalnya isi cairan dari botol miras yang mengandung MMEA itu dibuang petugas pemusnah, langsung ke dalam saluran drainase tanpa alat penyaringan. Akibatnya, sejumlah hewan yang berada saluran drainase seperti ikan lele dan gabus, menjadi mabuk akibat keracunan limbah cairan miras yang dibuang kedalam parit tersebut.

“Tadinya kami lihat di parit ini ada ikan melompat, tak lama satu per satu ikan gabusnya pada naik ke permukaan air. Setelah kami cium air berwarna kecoklatan ini ternyata bau minuman keras,” ujar, Handoko (32) seorang warga sembari menunjukan tiga ekor ikan gabus hasil tangkapannya.

Atas kejadian tersebut tak seorang pun petugas Kanwil DJBC Sumatera Utara berani memberikan penjelasan. Bahkan Kasi Intelijen Kanwil DJBC Sumut, Goodman Purba dan beberapa pejabat lainnya, yang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan wartawan tidak berapa lama langsung menghindar.
Pencemaran lingkungan yang terjadi tersebut menjadi perhatian publik, Jaya Arjuna Pengamat Lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU), mengatakan seharus Kanwil Bea dan Cukai Sumut harus melakukan koordinasi, dengan BLH Kota Medan sebelum membuang limbah miras mengandung MMEA ke dalam parit.

“ Sangat menyayangkan, seharusnya Bea Cukai melakukan berkoordinasi dengan BLH kota Medan, karena dampak dari pembuangan limbah mengandung MMEA tersebut dapat merusak lingkungan dan biota lainnya seperti diantaranya ikan yang hidup di dalam air tersebut,” kata, Jaya.
Dia menambahkan, cairan mengadung alkohol dimaksud sebenarnya dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti untuk bahan bakar mesin ketel.

“Jadi sekali lagi kedepannya semestinya sebelum dilakukan pemusnahan mereka harus koordinasi dulu ke BLH, karena sayang kalau limbah cairan alkohol itu terbuang percuma tanpa dimanfaatkan,” tegasnya.

Sebelumnya Dirjen dan Cukai, Agung Kuswandono mengatakan, puluhan ribuan botol miras impor bermerek, chivas regal, black label, red label, vodka, tequila reposado dan beberapa miras buatan lokal ini, merupakan hasil dari pencegahan barang impor asal Singapura serta Malaysia yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Belawan.

Puluhan ribu botol miras ini merupakan barang bukti hasil sitaan KPPBC TMP Belawan tahun 2010 di Pelabuhan Belawan, dimana di dalam dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) disebutkan bahan pembuat lilin (Parrafin Wax) dan setelah dilakukan pemeriksaan barang ditemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.

Sedangkan sebagian miras lainnya merupakan barang hasil sitaan aparat Polda Sumut dari berbagai tempat hiburan, toko dan hotel. “Ini semua nilainya mencapai Rp8 miliar, paling banyak berasal dari Singapura dan Malaysia, selebihnya kita dapat dari berbagai operasi bersama aparat kepolisian.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/