26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Kejagung Dapat Jatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Soal Larinya Bandar Narkoba Sharen Patricia

JAKARTA-Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai menjalankan tugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, dapat melarikan diri saat hendak dibawah ke pengadilan beberapa waktu lalu.

Sanksi itu tidak hanya penurunan pangkat saja, namun pemberhentian dengan tidak hormat juga dapat dilakukan bagi siapa saja yang terbukti terlibat. Ancaman tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Jadi untuk sanksinya, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Kamis (11/10) sore.

Langkah pemberian sanksi ini, menurutnya diberikan jika memang nantinya tim Kejagung yang turun ke Medan, menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Hanya saja ditegaskannya, “Sampai saat ini belum ada perkembangan. Tim masih terus mendalami kasus ini,” ujar Adi yang sebelumnya menyatakan tim Kejagung turun ke Medan, sepenuhnya untuk melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana narkoba tersebut.

Dikatakannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 PP 53 tahun 2010 disebutkan, jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala maupun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu juga dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jika nantinya ditemukan bukti kesalahan petugas masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Namun sesuai pasal 7 disebutkan, pemberian sanksi tentunya dilakukan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.

“Jadi akan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan maka tentu akan diberi sanksi,”ujar Kapuspenkum Kejagung.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat berhasilnya Sharen melarikan diri beberapa waktu lalu, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas di lapangan.

“Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya,” kata dia.

Sementara yang berpotensi melarikan diri, justru pengawasan yang dilakukan menurut Mudzakir kemudian, tidak terlalu ketat.(gir)

Soal Larinya Bandar Narkoba Sharen Patricia

JAKARTA-Sanksi berat menanti petugas Kejaksaan Negeri Medan yang lalai menjalankan tugas, sehingga terdakwa bandar sabu-sabu, Sharen Patricia alias A Liang, dapat melarikan diri saat hendak dibawah ke pengadilan beberapa waktu lalu.

Sanksi itu tidak hanya penurunan pangkat saja, namun pemberhentian dengan tidak hormat juga dapat dilakukan bagi siapa saja yang terbukti terlibat. Ancaman tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Jadi untuk sanksinya, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, secara khusus kepada koran ini di Jakarta, Kamis (11/10) sore.

Langkah pemberian sanksi ini, menurutnya diberikan jika memang nantinya tim Kejagung yang turun ke Medan, menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur. Hanya saja ditegaskannya, “Sampai saat ini belum ada perkembangan. Tim masih terus mendalami kasus ini,” ujar Adi yang sebelumnya menyatakan tim Kejagung turun ke Medan, sepenuhnya untuk melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana narkoba tersebut.

Dikatakannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 PP 53 tahun 2010 disebutkan, jenis hukuman disiplin yang dapat dikenakan di antaranya, penundaan kenaikan gaji berkala maupun penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu juga dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jika nantinya ditemukan bukti kesalahan petugas masuk kategori pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Namun sesuai pasal 7 disebutkan, pemberian sanksi tentunya dilakukan, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana.

“Jadi akan kita lihat dulu hasil pemeriksaannya. Apakah memang telah melanggar disiplin. Kalau memang ada kesalahan maka tentu akan diberi sanksi,”ujar Kapuspenkum Kejagung.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakir, melihat berhasilnya Sharen melarikan diri beberapa waktu lalu, merupakan cerminan buruknya pola penanganan petugas di lapangan.

“Jadi ada proses penanganan yang kita lihat salah. Di satu sisi, tersangka yang tidak mungkin melarikan diri, justru penjagaannya berlebihan. Seperti terhadap tersangka korupsi Angelina Sondakh atau politisi lainnya,” kata dia.

Sementara yang berpotensi melarikan diri, justru pengawasan yang dilakukan menurut Mudzakir kemudian, tidak terlalu ketat.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/