MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit kapal penangkap ikan, KM Cahaya Abadi– 08 GT 5 No 374/S 69 berbendera Indonesia diamankan petugas Dit Polair Polda Sumut, karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing) pada Kamis (11/10) dini hari.
Kapal nelayan KM Cahaya Abadi yang dinahkodai pria berinisial W dengan 8 orang anak buah kapal (ABK) yakni He, He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS seluruhnya warga Kabupaten Tapteng, ditangkap saat menangkap ikan di perairan Tapanuli Tengah (Tapteng) persisnya di posisi 01 33′ 200? N dan 98 41′ 450 E atau 2 mil arah selatan dari pulau Tungkus Nasi.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan KM Cahaya Abadi Gt 5 No 374 / S69 bermesin mitsubishi 6 silinder, 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS merk Garmin, 1 Sonar merk Garmin, 1 eksamplar Dokumen kapal , 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin , 4 buah movis selam , 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium seberat 25 kg, 100 butir kepala sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak seberat 1 kg, 2 ball korek api kayu, 2 bungkus Sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan ukuran seberat 800 kg.
Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga. Direktur Dit Polair Poldasu, Kombes Pol Drs Yosi Muhamartha menjelaskan, bahwa kapal penangkap ikan tersebut ditangkap saat petugas berpatroli.
Menurutnya, aksi pengeboman ikan berdampak sangat buruk kepada ekosistem dan biota laut yang dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan-ikan di laut. Maka dari itu, praktek pengeboman ikan harus dihentikan untuk kelanjutan kelangsungan kehidupan di laut.
“Bukan hanya merusak lingkungan hidup sekitar, tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian anggota tubuh seperti tangan dan kaki puntung karena ledakan, bahkan ada yang sampai meninggal dunia,”pungkasnya. (dvs/han)