26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

DPRD Sergai Sahkan 10 Ranperda jadi Perda Tahun 2019

Ilustrasi perda

SERGAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Serdangbedagai (Sergai) mengesahkan program pembentukan Ranperda menjadi Perda tahun 2019 mendatang, pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sergai digedung DPRD Sergai Sei rampah, Rabu (10/10).

Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya SE mengapresiasi DPRD Sergai yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan, sehingga program pembentukan Perda dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.

Dikatakan Wabup Darma Wijaya, adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2018, Perda tentang Perubahan APBD TA 2019, Perda tentang APBD TA 2020, dan 4 Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sergai.

Kemudian, lanjut Darma Wijaya, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sergai, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033.

Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah. “Oleh karenanya, perlu kami sampaikan bahwa kesepuluh Ranperda ini merupakan, 1 inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Sergai,”kata Darma Wijaya.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, Wakil Ketua Hasbullah Hadi, Delfriati Tamba, S.Pd para anggota DPRD Sergai, Staf Ahli Bupati Kepala OPD Sergai, Camat se – Kabupaten Sergai. (sur/han)

Ilustrasi perda

SERGAI, SUMUTPOS.CO – DPRD Serdangbedagai (Sergai) mengesahkan program pembentukan Ranperda menjadi Perda tahun 2019 mendatang, pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Sergai digedung DPRD Sergai Sei rampah, Rabu (10/10).

Wakil Bupati Sergai, H Darma Wijaya SE mengapresiasi DPRD Sergai yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan, sehingga program pembentukan Perda dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.

Dikatakan Wabup Darma Wijaya, adapun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2018, Perda tentang Perubahan APBD TA 2019, Perda tentang APBD TA 2020, dan 4 Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sergai.

Kemudian, lanjut Darma Wijaya, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sergai, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033.

Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah. “Oleh karenanya, perlu kami sampaikan bahwa kesepuluh Ranperda ini merupakan, 1 inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Sergai,”kata Darma Wijaya.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, Wakil Ketua Hasbullah Hadi, Delfriati Tamba, S.Pd para anggota DPRD Sergai, Staf Ahli Bupati Kepala OPD Sergai, Camat se – Kabupaten Sergai. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/