MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDRI Sumut, pimpinan Hj Fatmawati. Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDRI Nomor: 11/DPP-PDRI/2019, tertanggal 7 Oktober 2019, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDRI Sri Sumaryanti Budhisantoso, dan Sekretaris Jenderal Lies B Soemarto.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Melizar Latif, kepada wartawan, Jumat (11/10), membenarkan pembekuan DPD PDRI Sumut tersebut.
Herri mengatakan, dalam SK DPP PDRI yang tembusannya disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumut, pembekuan kepengurusan DPD PDRI Sumut, karena Fatmawati sejak dilantik sebagai Ketua DPD PDRI Sumut pada 27 November 2016, sampai saat ini, DPP PDRI tidak pernah menerima laporan kegiatan.
Demikian juga, berdasarkan informasi yang termuat dalam website id.m.wikipedia.org, daftar calon anggota DPR 2019-2024, Fatmawati tertera sebagai caleg dari Partai Gerindra, dan tidak adanya pemberitahuan dari Fatmawati telah pindah ke Partai Gerindra.
Maka, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDRI, maka terhitung sejak 7 Oktober 2019, kepengurusan DPD PDRI Sumut di bawah kepemimpinan Fatmawati, berdasarkan SK DPP PDRI No 08/SK/DPP-PDRI/2016, dibekukan, dan selanjutnya segera membentuk kepengurusan DPD PDRI Sumut yang baru. (adz/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) membekukan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDRI Sumut, pimpinan Hj Fatmawati. Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PDRI Nomor: 11/DPP-PDRI/2019, tertanggal 7 Oktober 2019, yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDRI Sri Sumaryanti Budhisantoso, dan Sekretaris Jenderal Lies B Soemarto.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu, dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Hj Melizar Latif, kepada wartawan, Jumat (11/10), membenarkan pembekuan DPD PDRI Sumut tersebut.
Herri mengatakan, dalam SK DPP PDRI yang tembusannya disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumut, pembekuan kepengurusan DPD PDRI Sumut, karena Fatmawati sejak dilantik sebagai Ketua DPD PDRI Sumut pada 27 November 2016, sampai saat ini, DPP PDRI tidak pernah menerima laporan kegiatan.
Demikian juga, berdasarkan informasi yang termuat dalam website id.m.wikipedia.org, daftar calon anggota DPR 2019-2024, Fatmawati tertera sebagai caleg dari Partai Gerindra, dan tidak adanya pemberitahuan dari Fatmawati telah pindah ke Partai Gerindra.
Maka, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDRI, maka terhitung sejak 7 Oktober 2019, kepengurusan DPD PDRI Sumut di bawah kepemimpinan Fatmawati, berdasarkan SK DPP PDRI No 08/SK/DPP-PDRI/2016, dibekukan, dan selanjutnya segera membentuk kepengurusan DPD PDRI Sumut yang baru. (adz/saz)