28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Lapak Pedagang Segera Dipagari

Pasca Eksekusi Lahan Pasar Simpang Limun

MEDAN- Setelah eksekusi yang dilakukan PN Medan atas putusan MA yang tertuang dalam Nomor 609K/PDT/2010 tertanggal 31 Agustus 2011 terhadap tergugat Liat Barus, PT Inatex selaku penggugat akan membangun pagar pembatas di lahan tersebut.

Hal itu dilakukan karena dalam putusan MA jelas dinyatakan harus dilakukannya pengosongan, pembongkaran lapak yang menghadap PT Inatex dan ditutup secara permanen di atas tanah pembatas PT Inatex dengan lainnya.
“Karena eksekusi PN Medan akan berkahir, Senin (12/12). Sekarang kita sedang lakukan penembokan dengan membangun pagar pembatas,” kata kuasa hukum PT Inatex, Irfan Harahap kepada Sumut Pos Minggu (11/12) melalui telepon selulernya.

Dikatakannya, kerugian yang diderita PT Inatex karena penggunaan lahannya oleh Liat Barus cs dengan menyewakan 13 lapak tersebut kepada para pedagang ikan Pasar Tradisional Simpang Limun Medan sangat besar.

“13 lapak itu disewakan kepada pedagang oleh Liat Barus cs. Padahal, lapak itu merupakan tanah PT Inatex yang dinding pembatasnya dijebol. Jelas, PT Inatex merasa dirugikan dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, PT Inatex akan menuntut ganti rugi sebesar Rp318.500.000 kepada pihak tergugat. “Ganti rugi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kami atas 13 lapak yang disewakan kepada pedagang oleh tergugat,” ucapnya lagi.

Dijelaskanya, sebelum menjadi pasar tradisional, lokasi tersebut merupakan bekas pabrik tekstil. Sebelumnya, ada tiga pabrik tekstil terbesar di Sumut. Salah satunya PT Inatex. Namun, perusahaan tersebut bangkrut karena kalah bersaing dengan perusahaan lain.

“Oleh orangtua Direktur PT Inatex, Lusiana Nadeak, mengubahnya menjadi pasar tradisional atas saran Brigjen TNI LR Munthe dengan perjanjian pembagian 20 persen keuntungan untuknya. Namun, dari perjanjian tersebut membuatnya ingin menguasainya semua. Sehingga, orang tua Lusiana ditipu hingga prosesnya berjalan di Pengadilan selama 47 tahun sampai sekarang,” beber pria bertubuh gemuk ini mengakhiri perbincangan.(adl)

Pasca Eksekusi Lahan Pasar Simpang Limun

MEDAN- Setelah eksekusi yang dilakukan PN Medan atas putusan MA yang tertuang dalam Nomor 609K/PDT/2010 tertanggal 31 Agustus 2011 terhadap tergugat Liat Barus, PT Inatex selaku penggugat akan membangun pagar pembatas di lahan tersebut.

Hal itu dilakukan karena dalam putusan MA jelas dinyatakan harus dilakukannya pengosongan, pembongkaran lapak yang menghadap PT Inatex dan ditutup secara permanen di atas tanah pembatas PT Inatex dengan lainnya.
“Karena eksekusi PN Medan akan berkahir, Senin (12/12). Sekarang kita sedang lakukan penembokan dengan membangun pagar pembatas,” kata kuasa hukum PT Inatex, Irfan Harahap kepada Sumut Pos Minggu (11/12) melalui telepon selulernya.

Dikatakannya, kerugian yang diderita PT Inatex karena penggunaan lahannya oleh Liat Barus cs dengan menyewakan 13 lapak tersebut kepada para pedagang ikan Pasar Tradisional Simpang Limun Medan sangat besar.

“13 lapak itu disewakan kepada pedagang oleh Liat Barus cs. Padahal, lapak itu merupakan tanah PT Inatex yang dinding pembatasnya dijebol. Jelas, PT Inatex merasa dirugikan dan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjutnya, PT Inatex akan menuntut ganti rugi sebesar Rp318.500.000 kepada pihak tergugat. “Ganti rugi itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan kami atas 13 lapak yang disewakan kepada pedagang oleh tergugat,” ucapnya lagi.

Dijelaskanya, sebelum menjadi pasar tradisional, lokasi tersebut merupakan bekas pabrik tekstil. Sebelumnya, ada tiga pabrik tekstil terbesar di Sumut. Salah satunya PT Inatex. Namun, perusahaan tersebut bangkrut karena kalah bersaing dengan perusahaan lain.

“Oleh orangtua Direktur PT Inatex, Lusiana Nadeak, mengubahnya menjadi pasar tradisional atas saran Brigjen TNI LR Munthe dengan perjanjian pembagian 20 persen keuntungan untuknya. Namun, dari perjanjian tersebut membuatnya ingin menguasainya semua. Sehingga, orang tua Lusiana ditipu hingga prosesnya berjalan di Pengadilan selama 47 tahun sampai sekarang,” beber pria bertubuh gemuk ini mengakhiri perbincangan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/