32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Memukul Murid, Guru Dituntut 6 Bulan Percobaan

MEDAN- Akibat memukul muridnya, Dahlia Irma Suryani (35) seorang guru di satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan dituntut hukuman enam bulan percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Yudhatama dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selasa (11/12). Jaksa Dahlia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 80 UU No 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut enam bulan percobaan dengan ketentuan bila melakukan perbuatan pidana selama enam bulan maka terdakwa di penjara selama satu tahun. Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak,” ucap Oki, di depan majelis hakim yang di ketuai Jonner Manik SH MH.

Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa diketahui melakukan perbuatan pidana itu pada Kamis (27/10) sekira pukul 12.30 WIB. Terdakwa memukul korban Gian Elma Sianturi, seorang siswi Kelas II A di Sekolah Perguruan Advent menggunakan rol kayu. Terdakwa memukul korban karena korban tidak bisa menghitung angka 1 hingga 1000 yang disuruh terdakwa.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil visum et repertum no: 1271/E/VER/XII/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh dr Cut Afianti selaku dokter di RSU Nur Sa’adah ditemukan luka memar pada kaki kiri. Orangtua korban tidak senang diperlakukan anaknya seperti itu, lalu orangtua korban mengadu ke kantor polisi.

Usai mendengar surat tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi, Red) dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara, kakek korban, M Limbong yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, bukan hanya cucunya saja yang diperlakukan seperti itu, bahkan ada enam siswa lainnya yang pernah mengalami hal yang sama, namun tidak mengadu.
“Memang gawat terdakwa ini. Di Pekanbaru pun dia pernah berantam dengan sesama guru lain. Entah kenapalah pulak pihak yayasan mempekerjakan dia,” terang kakek korban. (far)

MEDAN- Akibat memukul muridnya, Dahlia Irma Suryani (35) seorang guru di satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Medan dituntut hukuman enam bulan percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Yudhatama dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selasa (11/12). Jaksa Dahlia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 80 UU No 23 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut enam bulan percobaan dengan ketentuan bila melakukan perbuatan pidana selama enam bulan maka terdakwa di penjara selama satu tahun. Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 UU No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak,” ucap Oki, di depan majelis hakim yang di ketuai Jonner Manik SH MH.

Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa diketahui melakukan perbuatan pidana itu pada Kamis (27/10) sekira pukul 12.30 WIB. Terdakwa memukul korban Gian Elma Sianturi, seorang siswi Kelas II A di Sekolah Perguruan Advent menggunakan rol kayu. Terdakwa memukul korban karena korban tidak bisa menghitung angka 1 hingga 1000 yang disuruh terdakwa.

Akibat perbuatannya, berdasarkan hasil visum et repertum no: 1271/E/VER/XII/2011 tertanggal 27 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh dr Cut Afianti selaku dokter di RSU Nur Sa’adah ditemukan luka memar pada kaki kiri. Orangtua korban tidak senang diperlakukan anaknya seperti itu, lalu orangtua korban mengadu ke kantor polisi.

Usai mendengar surat tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan (pledoi, Red) dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara, kakek korban, M Limbong yang hadir dalam persidangan itu mengatakan, bukan hanya cucunya saja yang diperlakukan seperti itu, bahkan ada enam siswa lainnya yang pernah mengalami hal yang sama, namun tidak mengadu.
“Memang gawat terdakwa ini. Di Pekanbaru pun dia pernah berantam dengan sesama guru lain. Entah kenapalah pulak pihak yayasan mempekerjakan dia,” terang kakek korban. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/