26 C
Medan
Tuesday, July 9, 2024

Komisi A Tolak Centre Point

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Komisi A DPRD Medan mengeluarkan putusan terkait sengketa lahan di Jalan Jawa. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu menolak pengajuan perubahan peruntukan tanah di jalan tersebut. Dengan kata lain, Komisi A menolak keberadaan Centre Point yang kini telah berdiri megah dan beroperasi itu.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Medan Ratna Sitepu, sikap ini diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan, PT KAI Pusat, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

“Saya nyatakan dengan tegas, bahwa perubahan peruntukan Jalan Jawa tidak dapat diproses karena tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara,” kata Ratna yang dikonfirmasi usai pertemuan dengan Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (11/12).

Ratna menambahkan, bahwa di dalam pertemuan itu rombongan Komisi A DPRD Medan diterima oleh Ida selaku Kepala Biro Hukum Kementrian BUMN. Perwakilan Kementrian BUMN itu, menjelaskan kepada Komisi A bahwa tanah di Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai aset negara.

“Kami (Komisi A) hanya mengurusi dari sisi hukum dan kepemilikan tanah, sedangkan urusan yang lain, ditangani komisi terkait. Yang terpenting Komisi A menolak rencana perubahan peruntukan Centre Point untuk diteruskan,” jelasnya.

Mantan Polisi Wanita (Polwan) itu menilai permasalahan Centre Point sudah berbau kepentingan politik, dan lebih parahnya lagi, Pemko Medan membiarkan begitu saja bangunan berdiri tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB). “Dari awal memang Pemko Medan yang salah,”cetusnya.

Berdasarkan hasil pertemuan itu, lanjut dia, bahwa dari seluruh permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kementerian BUMN, 70 persen di antaranya berada di Kota Medan. “Luar biasa data yang dipaparkan Kementerian BUMN, berarti ada mafia tanah di Kota Medan yang merajalela,”akunya.

Hasil rekomendasi Komisi A, kata dia, akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut melalui sidang paripurna. Karena proses akhir diputuskan melalui sidang paripurna, ia belum bisa memastikan rekomendasi apa yang akan disampaikan fraksi masing-masing anggota dewan yang duduk di Komisi A.

“Tapi, saya selalu berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Hanura apapun hasil pertemuan baik ketika RDP dengan BPN dan Kunker ke PT KAI,”ucap wanita berhijab itu.

Selanjutnya dirinya akan mencoba mengkonfirmasi kepada PT KAI mengenai rencana paparan permasalahan Centre Point di kantor DPRD Medan pekan depan. “Mudah-mudahan PT KAI tidak ada halangan, dan bersedia memaparkan masalah ini dengan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan Jalan Jawa sebagai aset negara karena Komisi A tidak diperkenankan memperoleh salinan seluruh dokumen itu,” tukasnya.

Disisi lain, Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menentukan rekomendasi mengenai pengajuan perubahan peruntukan Centre Point.

“Saat ini panitia khusus (pansus) Komisi B sedang studi banding tentang ranperda B3 di Depok dan Bekasi, jadi pekan depan baru akan kita mulai rapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengenai Centre Point secara khusus,”kata Irsal.

Beberapa waktu lalu, ketika Komisi B RDP dengan BLH, dirinya sempat mempertanyakan mengenai analisis dokumen lingkungan hidup (Amdal) bangunan Centre Point. Pada kesempatan itu, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengaku bahwa dokumen lingkungan hidup Centre Point belum juga diproses.

“Saya menilai Komisi B, sangat berat mengeluarkan rekomendasi apapun untuk Centre Point karena permasalahan masih berlangsung,” tambahnya.(dik/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akhirnya Komisi A DPRD Medan mengeluarkan putusan terkait sengketa lahan di Jalan Jawa. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu menolak pengajuan perubahan peruntukan tanah di jalan tersebut. Dengan kata lain, Komisi A menolak keberadaan Centre Point yang kini telah berdiri megah dan beroperasi itu.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Medan Ratna Sitepu, sikap ini diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Medan, PT KAI Pusat, serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

“Saya nyatakan dengan tegas, bahwa perubahan peruntukan Jalan Jawa tidak dapat diproses karena tanah tersebut masih tercatat sebagai aset negara,” kata Ratna yang dikonfirmasi usai pertemuan dengan Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (11/12).

Ratna menambahkan, bahwa di dalam pertemuan itu rombongan Komisi A DPRD Medan diterima oleh Ida selaku Kepala Biro Hukum Kementrian BUMN. Perwakilan Kementrian BUMN itu, menjelaskan kepada Komisi A bahwa tanah di Jalan Jawa yang memiliki luas lebih dari 7 hektare itu masih tercatat sebagai aset negara.

“Kami (Komisi A) hanya mengurusi dari sisi hukum dan kepemilikan tanah, sedangkan urusan yang lain, ditangani komisi terkait. Yang terpenting Komisi A menolak rencana perubahan peruntukan Centre Point untuk diteruskan,” jelasnya.

Mantan Polisi Wanita (Polwan) itu menilai permasalahan Centre Point sudah berbau kepentingan politik, dan lebih parahnya lagi, Pemko Medan membiarkan begitu saja bangunan berdiri tanpa ada izin mendirikan bangunan (IMB). “Dari awal memang Pemko Medan yang salah,”cetusnya.

Berdasarkan hasil pertemuan itu, lanjut dia, bahwa dari seluruh permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Kementerian BUMN, 70 persen di antaranya berada di Kota Medan. “Luar biasa data yang dipaparkan Kementerian BUMN, berarti ada mafia tanah di Kota Medan yang merajalela,”akunya.

Hasil rekomendasi Komisi A, kata dia, akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses lebih lanjut melalui sidang paripurna. Karena proses akhir diputuskan melalui sidang paripurna, ia belum bisa memastikan rekomendasi apa yang akan disampaikan fraksi masing-masing anggota dewan yang duduk di Komisi A.

“Tapi, saya selalu berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Hanura apapun hasil pertemuan baik ketika RDP dengan BPN dan Kunker ke PT KAI,”ucap wanita berhijab itu.

Selanjutnya dirinya akan mencoba mengkonfirmasi kepada PT KAI mengenai rencana paparan permasalahan Centre Point di kantor DPRD Medan pekan depan. “Mudah-mudahan PT KAI tidak ada halangan, dan bersedia memaparkan masalah ini dengan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan Jalan Jawa sebagai aset negara karena Komisi A tidak diperkenankan memperoleh salinan seluruh dokumen itu,” tukasnya.

Disisi lain, Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam menentukan rekomendasi mengenai pengajuan perubahan peruntukan Centre Point.

“Saat ini panitia khusus (pansus) Komisi B sedang studi banding tentang ranperda B3 di Depok dan Bekasi, jadi pekan depan baru akan kita mulai rapat bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengenai Centre Point secara khusus,”kata Irsal.

Beberapa waktu lalu, ketika Komisi B RDP dengan BLH, dirinya sempat mempertanyakan mengenai analisis dokumen lingkungan hidup (Amdal) bangunan Centre Point. Pada kesempatan itu, Kepala BLH Medan, Arif Tri Nugroho mengaku bahwa dokumen lingkungan hidup Centre Point belum juga diproses.

“Saya menilai Komisi B, sangat berat mengeluarkan rekomendasi apapun untuk Centre Point karena permasalahan masih berlangsung,” tambahnya.(dik/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/