31 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Manajemen Rumah Makan akan Pidanakan Dewan

KLARIFIKASI: Manajemen RM Sederhana saat memberi klarifikasi kepada sejumlah wartawan, di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (31/8). IST for SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Manajemen pengelola Rumah Makan S membantah keras nasi kotak yang mereka drop ke Sekretariat DPRD Medan mengandung unsur berbahaya seperti plastik.

Melalui Divisi Legal RM S, Johan Pudjajanto mengatakan beras yang pihaknya gunakan selama ini tidak ada mengandung plastik. Bahkan pihaknya membeli beras dari suplier yang sudah diseleksi secara ketat agar barang/bahan baku yang digunakan berkualitas baik dan aman untuk dikonsumsi pelanggan.

“Kami membantah atas pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan nasi kotak Restoran S yang diduga mengandung nasi plastik di Sekretariat DPRD Medan yang disampaikan oleh pejabat negara yaitu anggota DPRD Medan bernama Anton Panggabean, yang disaksikan oleh anggota dewan lainnya adalah tidak benar,” ujarnya didampingi Manajer Yon Henry dan Khairuddin Salim kepada wartawan, di RM Sederhana Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (31/8).

Pihaknya sangat kecewa atas tudingan sejumlah anggota DPRD Medan terhadap produk mereka. Apalagi video terkait sempat menjadi viral di media sosial, yang turut diposting media online lokal. Bahkan sejak pemberitaan nasi mengandung plastik itu terbit di sejumlah media massa, lanjutnya, Johan beberapa pelanggan mereka sampai membatalkan pemesanan. “Dampak dari berita yang muncul di mass media tersebut, efeknya ada pelanggan kami yang sudah lama memesan akhirnya membatalkan pesanannya secara tiba-tiba,” ungkapnya.

Pihaknya juga merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat siap menempuh jalur hukum jika nantinya beras yang diklaim tidak terbukti mengandung plastik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan. “Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Saudara Anton Panggabean di mana telah mencemarkan nama baik

Rumah Makan S kami yang dirintis sejak 1972 bukanlah rumah makan kecil dan sejak dahulu memakai beras berkualitas khas yang didatangkan langsung dari Solok, Sumatera Barat,” tegas Johan.

Johan menambahkan, atas pemberitaan yang muncul di media massa itu pihaknya sudah ke BPOM Medan dan telah mendapatkan jawaban dari isu beras bercampur plastik tersebut. “Kejadian yang di DPRD Kota Medan hanya pada nasi kotak, kalau pada nasi bungkus karena sudah tercampur dengan kuah sayur sehingga berasnya tidak menggumpal. Kalau nasi dari Sumatera Barat memang ada yang jika dikepal lalu dipantulkan membal, namun nasi tersebut aman untuk dikonsumsi karena memang jenis berasnya seperti itu,” katanya.

KLARIFIKASI: Manajemen RM Sederhana saat memberi klarifikasi kepada sejumlah wartawan, di Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (31/8). IST for SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Manajemen pengelola Rumah Makan S membantah keras nasi kotak yang mereka drop ke Sekretariat DPRD Medan mengandung unsur berbahaya seperti plastik.

Melalui Divisi Legal RM S, Johan Pudjajanto mengatakan beras yang pihaknya gunakan selama ini tidak ada mengandung plastik. Bahkan pihaknya membeli beras dari suplier yang sudah diseleksi secara ketat agar barang/bahan baku yang digunakan berkualitas baik dan aman untuk dikonsumsi pelanggan.

“Kami membantah atas pemberitaan di sejumlah media massa terkait dengan nasi kotak Restoran S yang diduga mengandung nasi plastik di Sekretariat DPRD Medan yang disampaikan oleh pejabat negara yaitu anggota DPRD Medan bernama Anton Panggabean, yang disaksikan oleh anggota dewan lainnya adalah tidak benar,” ujarnya didampingi Manajer Yon Henry dan Khairuddin Salim kepada wartawan, di RM Sederhana Jalan Brigjend Katamso Medan, Kamis (31/8).

Pihaknya sangat kecewa atas tudingan sejumlah anggota DPRD Medan terhadap produk mereka. Apalagi video terkait sempat menjadi viral di media sosial, yang turut diposting media online lokal. Bahkan sejak pemberitaan nasi mengandung plastik itu terbit di sejumlah media massa, lanjutnya, Johan beberapa pelanggan mereka sampai membatalkan pemesanan. “Dampak dari berita yang muncul di mass media tersebut, efeknya ada pelanggan kami yang sudah lama memesan akhirnya membatalkan pesanannya secara tiba-tiba,” ungkapnya.

Pihaknya juga merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat siap menempuh jalur hukum jika nantinya beras yang diklaim tidak terbukti mengandung plastik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan. “Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Saudara Anton Panggabean di mana telah mencemarkan nama baik

Rumah Makan S kami yang dirintis sejak 1972 bukanlah rumah makan kecil dan sejak dahulu memakai beras berkualitas khas yang didatangkan langsung dari Solok, Sumatera Barat,” tegas Johan.

Johan menambahkan, atas pemberitaan yang muncul di media massa itu pihaknya sudah ke BPOM Medan dan telah mendapatkan jawaban dari isu beras bercampur plastik tersebut. “Kejadian yang di DPRD Kota Medan hanya pada nasi kotak, kalau pada nasi bungkus karena sudah tercampur dengan kuah sayur sehingga berasnya tidak menggumpal. Kalau nasi dari Sumatera Barat memang ada yang jika dikepal lalu dipantulkan membal, namun nasi tersebut aman untuk dikonsumsi karena memang jenis berasnya seperti itu,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/