25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi Buru Pemasok 50 Kg Ganja

BELAWAN-Aparat Polsekta Medan Labuhan masih terus memburu pemasok 50 kilogram daun ganja dari Aceh ke wilayah hukumnya. Sebelumnya, paket ganja dikemas menggunakan goni plastik tersebut berhasil diungkap setelah polisi menggerebek sebuah gubuk di Jalan Titi Pahlawan Perumahan Permai Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pria berinisial, Z alias Panjang diduga sebagai pemasok 50 kg ganja ke Marelan,” kata Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Riza Fahlevi Lubis, Sabtu (12/1).

Menurut dia, pihaknya telah mengetahui ciri-ciri pemasok ganja itu dan pria asal Aceh dimaksud sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah untuk menangkap pemasok ganja ini,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial, Ib alias Cecep (38) warga Dusun II Batang Jaya Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan SI (41) warga Gang Sapta Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, kedua mengaku hanya sebagai penerima dan menjaga pasokan daun ganja yang di datangkan dari Aceh tersebut.

Ganja-ganja itu sesuai rencana tidak hanya untuk diedarkan di Medan, namun juga akan dijual ke provinsi lainnya seperti Pulau Jawa. “Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang Riza.
Terbongkarnya jaringan pengedar ganja diduga antar provinsi tersebut terjadi, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait masuknya pasokan ganja dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polsekta Medan Labuhan. Dari hasil penyelidikan petugas kemudianj menggerebek sebuah gubuk di Jalan Titi Pahlawan persisnya tak jauh dari Perumahan Permai Marelan Kecamatan Medan Marelan.

Dalam penggerebekan tersebut dua tersangka berinisial, Ib alias Cecep (38) warga Dusun II Batang Jaya Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat dan SI (41) warga Gang Sapta Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dibekuk dan diboyong bersama barang bukti 50 kg ganja ke kantor polisi.(mag-17)

BELAWAN-Aparat Polsekta Medan Labuhan masih terus memburu pemasok 50 kilogram daun ganja dari Aceh ke wilayah hukumnya. Sebelumnya, paket ganja dikemas menggunakan goni plastik tersebut berhasil diungkap setelah polisi menggerebek sebuah gubuk di Jalan Titi Pahlawan Perumahan Permai Marelan, Kecamatan Medan Marelan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pria berinisial, Z alias Panjang diduga sebagai pemasok 50 kg ganja ke Marelan,” kata Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Riza Fahlevi Lubis, Sabtu (12/1).

Menurut dia, pihaknya telah mengetahui ciri-ciri pemasok ganja itu dan pria asal Aceh dimaksud sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kita juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah untuk menangkap pemasok ganja ini,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial, Ib alias Cecep (38) warga Dusun II Batang Jaya Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan SI (41) warga Gang Sapta Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, kedua mengaku hanya sebagai penerima dan menjaga pasokan daun ganja yang di datangkan dari Aceh tersebut.

Ganja-ganja itu sesuai rencana tidak hanya untuk diedarkan di Medan, namun juga akan dijual ke provinsi lainnya seperti Pulau Jawa. “Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal diatas 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” terang Riza.
Terbongkarnya jaringan pengedar ganja diduga antar provinsi tersebut terjadi, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait masuknya pasokan ganja dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polsekta Medan Labuhan. Dari hasil penyelidikan petugas kemudianj menggerebek sebuah gubuk di Jalan Titi Pahlawan persisnya tak jauh dari Perumahan Permai Marelan Kecamatan Medan Marelan.

Dalam penggerebekan tersebut dua tersangka berinisial, Ib alias Cecep (38) warga Dusun II Batang Jaya Kuala Serapuh Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat dan SI (41) warga Gang Sapta Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dibekuk dan diboyong bersama barang bukti 50 kg ganja ke kantor polisi.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/