31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Putusan MA: Lahan Warga Hanya 5,6 Hektare

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Logistik Danlanud Soewondo Letkol Hadis, menyayangkan keputusan MA yang tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Sebab dalam keputusan tersebut, masyarakat hanya memiliki lahan sebanyak 5,6 hektar, bukan yang selama ini diklaim sebanyak 260 hektar. “Kenapa keputusan MA ini tidak disosialisasikan? Akhirnya permasalahan ini terus berlanjut,” jelasnya.

Dia mengapresiasi pertemuan tersebut sebagai upaya colling down saat ini. Akan tetapi, menurut pihaknya, bukan berarti dengan pertemuan dimaksud dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi.

“Saya bawa ini salinan MA-nya. Siapa-siapa yang menggugat, termasuk apa hasil keputusannya. Kemudian ukuran tanah yang mereka gugat berapa. Jadi sudah bisa kita lihat bahwa pemahaman keputusan MA sudah mengalami distorsi, dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat Sari Rejo. Intinya adalah keputusan MA menyampaikan, penggugat Salimun dkk sebanyak 87 orang. Bukan seluruh warga Sari Rejo. 87 orang itu diberikan hak garap, sekali lagi saya sampaikan diberi hak garap sejumlah 5,6 hektar bukan 260 hektar. Artinya, tadi saya sampaikan, jangan sampai keputusan yang tidak pernah dibaca dan diteliti, itu akhirnya membuat kita seperti ini,” paparnya.

Pihaknya mempertanyakan, kenapa dari keputusan MA 1995 sampai sekarang, masyarakat tidak pernah memintakan untuk dieksekusi 5,6 hektare itu.

“Kemungkinan, objek tanah tidak jelas di mana, tetapi kalau memang tidak jelas jangan dibuat tidak jelas lagi menjadi 260 hektar. Kalau begitu di mana letak hukum ini?” sebutnya. (prn)

Foto: Tim Sumut Pos Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.
Foto: Tim Sumut Pos
Warga Sari Rejo Medan bentrok dengan aparat TNI AU, dalam aksi demo di jalan SMA 2 Medan, Senin (15/8/2016). Dalam insiden ini, 8 warga ditembak, dua wartawan mengalami cedera.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Logistik Danlanud Soewondo Letkol Hadis, menyayangkan keputusan MA yang tidak tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Sebab dalam keputusan tersebut, masyarakat hanya memiliki lahan sebanyak 5,6 hektar, bukan yang selama ini diklaim sebanyak 260 hektar. “Kenapa keputusan MA ini tidak disosialisasikan? Akhirnya permasalahan ini terus berlanjut,” jelasnya.

Dia mengapresiasi pertemuan tersebut sebagai upaya colling down saat ini. Akan tetapi, menurut pihaknya, bukan berarti dengan pertemuan dimaksud dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang terjadi.

“Saya bawa ini salinan MA-nya. Siapa-siapa yang menggugat, termasuk apa hasil keputusannya. Kemudian ukuran tanah yang mereka gugat berapa. Jadi sudah bisa kita lihat bahwa pemahaman keputusan MA sudah mengalami distorsi, dan tidak disosialisasikan kepada masyarakat Sari Rejo. Intinya adalah keputusan MA menyampaikan, penggugat Salimun dkk sebanyak 87 orang. Bukan seluruh warga Sari Rejo. 87 orang itu diberikan hak garap, sekali lagi saya sampaikan diberi hak garap sejumlah 5,6 hektar bukan 260 hektar. Artinya, tadi saya sampaikan, jangan sampai keputusan yang tidak pernah dibaca dan diteliti, itu akhirnya membuat kita seperti ini,” paparnya.

Pihaknya mempertanyakan, kenapa dari keputusan MA 1995 sampai sekarang, masyarakat tidak pernah memintakan untuk dieksekusi 5,6 hektare itu.

“Kemungkinan, objek tanah tidak jelas di mana, tetapi kalau memang tidak jelas jangan dibuat tidak jelas lagi menjadi 260 hektar. Kalau begitu di mana letak hukum ini?” sebutnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/